Sejumlah legislator terlibat korupsi bansos
A
A
A
Sindonews.com - Dari 202 organisasi masyarakat yang ternyata fiktif penerima dana bantuan sosial (bansos) di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, sejumlah nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terlibat dan menjadi penerima bantuan tersebut.
Legislator Sulsel tersebut terlibat karena organisasi yang dimaksudkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa di antaranya dimiliki oleh sang legislator. Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat Muhammad Syahran Rauf membenarkan temuan tersebut.
Walau Syahran masih memilih bungkam akan fakta itu, namun pihaknya mengakui dalam waktu dekat sejumlah anggota dewan akan dipanggil oleh pihak kejaksaan guna dimintai keterangan. “Kita akan panggil untuk klarifikasi,” kata dia, Jumat (20/1/12).
Beberapa anggota dewan yang dicurigai menerima berasal dari DPRD Sulsel dan DPRD Makassar. Salah satu yang namanya gencar diperbincangkan adalah Ketua Fraksi Partai Demokrasi Pembangunan (F-PDK) DPRD Sulsel Adil Patu dan Wakil Ketua DPRD Sulsel Ashabul Kahfi dari Partai Amanat Nasional (PAN), serta Mujiburahman dari DPRD Makassar F-PDK.
Walau belum jelas sepak terjang anggota dewan tersebut, namun Informasi dari internal kejaksaan menyebutkan beberapa menerima lebih dari Rp100 juta, bahkan ada anggota dewan yang menerima hampir Rp1 miliar karena memegang sedikitnya 10 organisasi kemasyarakatan yang masing-masing menerima.
Selain sejumlah legislator yang kecipratan dana bansos 2008-2009 tersebut, sejumlah organisasi besar juga menerima. Seperti Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Makassar. Bahkan Sekertaris HIPMI Makassar Munandar Barata telah diperiksa Kejati sekaitan dengan kasus ini. “HIPMI menerima bantuan Rp100 juta,” ujar Syahran.
Walau demikian dia mengaku masih ada ’orang besar’ yang menarik keuntungan dari bantuan tersebut ke HIPMI dan hal itulah yang sedang dicari lebih jauh oleh tim penyidik.
Dana bansos yang bermasalah di Sulsel dicairkan pada anggaran 2008-2009 dengan total yang disepakati oleh Pemerintah Provinsi mencapai Rp34,5 miliar. Hasil audit BPK menyatakan Rp8,8 miliar kerugian negara yang ditimbulkan dengan 202 penerima fiktif.
Legislator Sulsel tersebut terlibat karena organisasi yang dimaksudkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa di antaranya dimiliki oleh sang legislator. Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat Muhammad Syahran Rauf membenarkan temuan tersebut.
Walau Syahran masih memilih bungkam akan fakta itu, namun pihaknya mengakui dalam waktu dekat sejumlah anggota dewan akan dipanggil oleh pihak kejaksaan guna dimintai keterangan. “Kita akan panggil untuk klarifikasi,” kata dia, Jumat (20/1/12).
Beberapa anggota dewan yang dicurigai menerima berasal dari DPRD Sulsel dan DPRD Makassar. Salah satu yang namanya gencar diperbincangkan adalah Ketua Fraksi Partai Demokrasi Pembangunan (F-PDK) DPRD Sulsel Adil Patu dan Wakil Ketua DPRD Sulsel Ashabul Kahfi dari Partai Amanat Nasional (PAN), serta Mujiburahman dari DPRD Makassar F-PDK.
Walau belum jelas sepak terjang anggota dewan tersebut, namun Informasi dari internal kejaksaan menyebutkan beberapa menerima lebih dari Rp100 juta, bahkan ada anggota dewan yang menerima hampir Rp1 miliar karena memegang sedikitnya 10 organisasi kemasyarakatan yang masing-masing menerima.
Selain sejumlah legislator yang kecipratan dana bansos 2008-2009 tersebut, sejumlah organisasi besar juga menerima. Seperti Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Makassar. Bahkan Sekertaris HIPMI Makassar Munandar Barata telah diperiksa Kejati sekaitan dengan kasus ini. “HIPMI menerima bantuan Rp100 juta,” ujar Syahran.
Walau demikian dia mengaku masih ada ’orang besar’ yang menarik keuntungan dari bantuan tersebut ke HIPMI dan hal itulah yang sedang dicari lebih jauh oleh tim penyidik.
Dana bansos yang bermasalah di Sulsel dicairkan pada anggaran 2008-2009 dengan total yang disepakati oleh Pemerintah Provinsi mencapai Rp34,5 miliar. Hasil audit BPK menyatakan Rp8,8 miliar kerugian negara yang ditimbulkan dengan 202 penerima fiktif.
()