TKI asal Jember terancam vonis mati di Singapura

Kamis, 19 Januari 2012 - 09:17 WIB
TKI asal Jember terancam...
TKI asal Jember terancam vonis mati di Singapura
A A A
Sindonews.com - Satu lagi wanita Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernasib malang. Vitria Depsi Wahyuni, asal Desa Serut, Kecamatan Panti, Jember, terancam hukuman mati atas tuduhan membunuh majikannya. Hari ini, Vitria mulai disidang di pengadilan Singapura.

“Vitria akan menjalani sidang dengan tuntutan hukuman mati atau seumur hidup. Keluarga Vitria sudah berangkat ke Singapura untuk memberi dukungan moral,” kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia Jatim Mochammad Kholili, kemarin.

Vitria masih tergolong anak-anak saat direkrut menjadi TKI. Dia diduga merupakan korban sindikat human trafficking. Di Singapura, Vitria dituduh membunuh sang majikan yang berusia 87 tahun.

SBMI Jatim mendesak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk mengupayakan pembebasan Vitria. Kholili juga mendesak Menakertrans, Kepala BNP2TKI, dan polisi berani menindak sejumlah perusahaan pengerah tanaga kerja yang terlibat.

“Ada sindikat perekrutan Vitria dari Jember hingga Singapura. Ini sudah jelas melanggar tiga Undang-Undang (UU),yakni UU No 39/2004 tentang TKI, UU No 21/2007 tentang Perdagangan Orang, dan UU No 23/2003 tentang Perlindungan Anak. Ini trafficking,” terangnya.

Menurut Kholili, ada dugaan PT MSJ Surabaya memalsukan dokumen Vitria. Ijazah sekolah Vitria menyebutkan dia lahir pada 5 Desember 1992. Kartu keluarga menulis nama Vitriah, lahir pada 6 November 1993.

Sementara surat izin orang tua mencantumkan nama Fitriah, lahir pada 1 Juli 1986 dan KTP mencantumkan kelahiran 1988. Vitria direkrut seseorang tekong bernama Mashuri pada awal Oktober 2009. Sebulan kemuadian Vitria diberangkatkan seseorang bernama David dan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga dari majikan kaya.

“Dia diberi paspor wisatawan, bukan paspor TKI. Kemudian diberangkatkan ke Singapura pada akhir Desember 2009,” tutur Paman Vitria, Samsuki. Keluarga berharap pemerintah bisa memberikan bantuan hukum agar Vitria bisa bebas dari vonis mati.

“Kita mendesak agar pemeirntah bisa membantu membebaskan Vitria dari hukuman mati. Kami dan sekeluarga yakin Vitria itu tidak melakukan pembunuhan seperti yang dituduhkan,” tandasnya.(*)
()
Berita Terkini
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
16 menit yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
32 menit yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
1 jam yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
1 jam yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
1 jam yang lalu
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
2 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved