Jumlah sepeda motor dibatasi

Kamis, 19 Januari 2012 - 08:04 WIB
Jumlah sepeda motor dibatasi
Jumlah sepeda motor dibatasi
A A A
Sindonews.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purwakarta meminta pemerintah untuk segera membatasi jumlah kendaraan sepeda motor. Sebab, saat ini jumlahnya mencapai 24.000 unit dan berbanding lurus dengan kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas).

Kasat Lantas Polres Purwakarta AKP Herbas Sudewo Dharmawan menyebutkan, salah satu faktor meningkatnya kasus lakalantas yang melibatkan sepeda motor adalah volume kendaraan yang cukup padat.

Sebagai perbandingan jumlah laka lantas, sejak 1 Januari 2012, terdata 19 kasus dengan 4 korban meninggal, 4 luka berat, 22 luka ringan, dan kerugian materiil sebesar Rp62 juta. Kondisi itu harus mendapat perhatian serius dari semua kalangan.

“Sekarang ini orang mudah membeli motor. Bahkan ada perusahaan pembiayaan yang tidak memakai uang muka,” kata Herbas.

Kondisi seperti itu secara otomatis menimbulkan kerawanan yang membuat anggota kepolisian harus kerja keras meminimalisasi risiko laka lantas.

Upaya yang sudah dilakukan di tengah serbuan sepeda motor di jalan ini dengan menggulirkan 13 program. Di antara program yang digulirkan itu, sosialisasi cara berkendaraan yang baik dan benar dengan sasaran anak sekolah dan mahasiswa.

Sosialisasi dilakukan sebagai bagian dari tindakan preentif. Selain upaya lainnya berupa preventif dan penegakan hukum. Untuk penegakan hukum, pihak kepolisian secara rutin menggelar operasi penindakan dengan intensitas tiga kali dalam setahun.

Ketua Forum Student Government (FSG) Atan Taryono mengatakan, mudahnya mendapatkan sepeda motor merupakan fenomena yang tidak bisa dibendung. Sebab, kemudahan itu sebagai akibat persaingan usaha antar perusahaan pembiayaan.

Kecuali ada aturan jelas soal pembatasan usia kendaraan.“Misalnya kendaraan yang sudah berusia lebih dari lima tahun tidak boleh lagi beroperasi,” jelas Atan.(*)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3938 seconds (0.1#10.140)