Program rumah murah Sumsel terganjal aturan
A
A
A
Sindonews.com - Program pembangunan rumah murah untuk masyarakat miskin di Sumatera Selatan (Sumsel) terhamabat karena terganjal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Rumah Murah.
Pembangunan program rumah murah Sumsel bekerja sama dengan Bank Sumsel Babel sebagai pemberi kredit.
Pemerintah Provinsi Sumsel telah membangun beberapa unit rumah murah yang terletak di Kramasan, kKcamatan Kertapati, Palembang dengan tipe 21. Saat ini rumah tersebut dalam tahap penyelesaian.
Menurut Gubernur Sumsel Alex Noerdin, pemerintah Provinsi Sumsel akan menemui Menteri Perumahan Negara untuk membicarakan aturan larangan pembangunan rumah tipe 21 bagi masyarakat miskin.
“Memang ada larangan pembangunan rumah tipe 21, untuk kita akan meminta kepada menteri mengenai aturan tersebut. Kalau tetap menginginkan tipe 36 maka kita akan tambah pembangunan dan harganya pun disesuaikan,” ujar Alex di Griya Agung Palembang, Rabu (18/1/2012).
Alex juga mengatakan, pembangunan rumah murah ini sudah mendapatkan apresiasi dari Menpera termasuk pembangunan rumah murah di Kabupaten Kota. Karena pembangunannya didukung infrastruktur jalan yang sangat baik.
“Lahan ini sudah mendapat sertifikasi dari pemerintah, maka harganya bisa lebih murah dibandingkan rumah yang sejenis,” tuturnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya pemerintah Provinsi Sumsel telah meluncurkan program rumah murah untuk buruh, ojek, dan tukang becak dengan kredik lunak sebesar Rp5.000 per hari.
Sementara untuk pegawai negeri golongan II diberikan kredit sebesar Rp10.000 per hari dengan harga jual sebesar Rp40 juta selama 15 tahun.
Pembangunan program rumah murah Sumsel bekerja sama dengan Bank Sumsel Babel sebagai pemberi kredit.
Pemerintah Provinsi Sumsel telah membangun beberapa unit rumah murah yang terletak di Kramasan, kKcamatan Kertapati, Palembang dengan tipe 21. Saat ini rumah tersebut dalam tahap penyelesaian.
Menurut Gubernur Sumsel Alex Noerdin, pemerintah Provinsi Sumsel akan menemui Menteri Perumahan Negara untuk membicarakan aturan larangan pembangunan rumah tipe 21 bagi masyarakat miskin.
“Memang ada larangan pembangunan rumah tipe 21, untuk kita akan meminta kepada menteri mengenai aturan tersebut. Kalau tetap menginginkan tipe 36 maka kita akan tambah pembangunan dan harganya pun disesuaikan,” ujar Alex di Griya Agung Palembang, Rabu (18/1/2012).
Alex juga mengatakan, pembangunan rumah murah ini sudah mendapatkan apresiasi dari Menpera termasuk pembangunan rumah murah di Kabupaten Kota. Karena pembangunannya didukung infrastruktur jalan yang sangat baik.
“Lahan ini sudah mendapat sertifikasi dari pemerintah, maka harganya bisa lebih murah dibandingkan rumah yang sejenis,” tuturnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya pemerintah Provinsi Sumsel telah meluncurkan program rumah murah untuk buruh, ojek, dan tukang becak dengan kredik lunak sebesar Rp5.000 per hari.
Sementara untuk pegawai negeri golongan II diberikan kredit sebesar Rp10.000 per hari dengan harga jual sebesar Rp40 juta selama 15 tahun.
()