Mantan Kepala BC Juanda divonis 2 tahun penjara

Rabu, 18 Januari 2012 - 09:47 WIB
Mantan Kepala BC Juanda...
Mantan Kepala BC Juanda divonis 2 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Mantan Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Tipe A Juanda Argandiono akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Selain itu hakim Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Surabaya juga mewajibkannya membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

“Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah melanggar asal 11 Undang-undang 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Heru Pramono, kemarin.

Argandiono juga dijerat Pasal 3 Undang-undang 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karimuddin. Sebelumnya Argandiono dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Menanggapi putusan ini kuasa hukum Argandiono, Triawan Kustia belum bisa mengambil sikap.

“Saya akan konsultasi dulu dengan klien saya,” kata Triawan seusai persidangan.

Sebelumnya diketahui, Argandiono yang kini berdinas di kantor Bea dan Cukai Malang terbukti menerima uang dari beberapa pengusaha. Argandiono tdak dapat menunjukkan bukti-bukti yang sah perihal sumber penerimaan uang dari pengusaha ekspor-impor tersebut.

Ia juga tidak dapat menunjukkan bukti-bukti penggunaan dari uang yang tertampung atau diterima pada dua nomor rekeningnya. Sebab itu, saat mengajukan jaksa menilai pemberian terhadap Argandinono patut diduga karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji ada hubungannya dengan jabatannya.

Terkait pencucian uang, jaksa menemukan ada uang sebesar Rp11,923 miliar di kantor cabang pembantu BCA Tunjungan Plaza dan kantor cabang utama BCA Palembang sejak 28 Oktober 2003 sampai dengan 29 Oktober 2010.

Dari dana tersebut yang mampu terdeteksi hanya Rp1,651 miliar dari pemberian pengusaha ekspor-impor dan Rp1,7 miliar dari hasil penjualan bangunan rumah beserta tanah milik orang tuanya Sedangkan dana Rp8,571 miliar tidak diketahui sumber dananya karena dilakukan setoran tunai.

“Tindakan terdakwa menempatkan dana Rp8,571 melalui setoran tunai untuk mengaburkan asal usul uang sekaligus menyulitkan pelacakan,” terang jaksa Karimudin beberapa waktu lalu. Namun dari hasil pelacakan jaksa,dana tersebut untuk membeli rumah dan mobil mewah.(*)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5267 seconds (0.1#10.140)