Pemilik kendaraan wajib balik nama STNK

Selasa, 17 Januari 2012 - 10:14 WIB
Pemilik kendaraan wajib...
Pemilik kendaraan wajib balik nama STNK
A A A
Sindonews.com - Para pemilik kendaraan diimbau segera mengubah Surat Tandar Nomor Kendaraan (STNK) jika masih tercantum nama pemilik orang lain atau sebelumnya, biasa disebut balik nama. Jika kendaraan tersebut terkena tilang elektronik, maka surat tilang itu akan sampai pada pemilik kendaraan tangan pertama.

Jika pemilik kendaraan yang tertera di STNK mengabaikan surat tilang, maka STNK kendaraan tersebut akan diblokir. "Kalau pengendara menolak, maka kami akan menyertakan bukti foto pelanggaran dan akan kami blokir," ujar Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Wahyono di kantornya, Selasa (17/1/2012).

Dia juga menyampaikan, dalam melakukan tilang pihaknya juga akan mencoba dengan sistem elektronik. Sistem ini sudah diterapkan di beberapa jalan Jakarta. Namun, penerapan ini diakui belum dilakukan secara maksimal. Penerapan sistem diharapkan bisa meningkatkan penindakan bagi para pengguna kendaraan yang sering melanggar.

“Kami akan terapkan tilang elektronik pada tahun ini, saat ini kami tengah memaksimalkan kerja alat tersebut. Meski baru di satu kawasan, ke depan akan dipasang di jalur 3 in 1 lainnya," tukasnya.

Tapi, pihaknya belum bisa memastikan kapan penindakan itu diefektifkan. Apabila ada pengendara yang melanggar lalu lintas, kendaraannya akan langsung termonitor dan dikirim ke Traffic Management Centre (TMC) untuk dilanjutkan dengan pembuatan surat tilang dan langsung dikirim ke pemilik kendaraan.

"Pemilik kendaraan akan diberi waktu selama tujuh hari untuk mengikuti persidangan atau langsung membayar denda di bank. Apabila pelanggar tidak menggubrisnya maka kami akan memblokir surat tanda nomor kendaraan (STNK)," jelasnya.
()
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
53 menit yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
1 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
1 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
1 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
1 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
2 jam yang lalu
Infografis
5 Makanan Penurun Kolesterol...
5 Makanan Penurun Kolesterol Usai Lebaran yang Wajib Dicoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved