LBH sesalkan putusan Mabes Polri
A
A
A
Sindonews.com - Sanksi yang diberikan kepada sembilan personel Polsek Sijunjung mendapat reaksi dari pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang. Pasalnya, para pelaku yang diduga menyebabkan tewasnya dua narapidana (napi) anak di dalam ruang tahanan, ternyata cuma dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin.
Sanksi yang diberikan ini sangat tidak logis. Seharusnya, sanksi yang diberikan berupa sanksi pidana, sebab telah mengakibatkan hilangnya dua nyawa sekaligus. “Sanksi yang dijatuhkan kepada sembilan aparat kepolisian penahanan 21 hari ini sangat tidak logika,” ujar Divisi Pembaharuan Hukum dan Peradilan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Roni Saputra, Padang, Senin,16 Januari 2012.
Dia menjelaskan, meski menurut kepolisian dua kakak beradik itu tewas gantung diri, namun penelusuran LBH Padang ke lapangan, ditemukan banyak kejanggalan yang menguatkan dugaan keduanya tewas akibat penganiayaan.
Investigasi LBH Padang ini diperkuat temuan dari Komnas HAM serta keterangan yang dikeluarkan dokter forensik RS M Djamil Padang. Namun, temuan tim ini tidak pernah dikonfirmasi pihak kepolisian untuk dijadikan bahan penyidikan.
“Polisi juga harus membuka hasil penyidikan yang akhirnya sanksi dijatuhkan kesembilan orang polisi tersebut. Termasuk hasil investigasi dari pihak kepolisian,” tukasnya sekaligus sebagai, kuasa hukum orang tua dua napi anak yang tewas tersebut, yaitu Faizal (14) dan Budri (17) .
Begitu juga hasil visum, sebaiknya diberikan kepada pihak keluarga. Sampai hari ini, kata Roni hasil visum tersebut belum di terima keluarga. “Di sini terkesan sanksi disiplin kepada sembilan polisi, hanya upaya menyelamatkan nama polisi di mata masyarakat,” katanya.
Sanksi yang diberikan ini sangat tidak logis. Seharusnya, sanksi yang diberikan berupa sanksi pidana, sebab telah mengakibatkan hilangnya dua nyawa sekaligus. “Sanksi yang dijatuhkan kepada sembilan aparat kepolisian penahanan 21 hari ini sangat tidak logika,” ujar Divisi Pembaharuan Hukum dan Peradilan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Roni Saputra, Padang, Senin,16 Januari 2012.
Dia menjelaskan, meski menurut kepolisian dua kakak beradik itu tewas gantung diri, namun penelusuran LBH Padang ke lapangan, ditemukan banyak kejanggalan yang menguatkan dugaan keduanya tewas akibat penganiayaan.
Investigasi LBH Padang ini diperkuat temuan dari Komnas HAM serta keterangan yang dikeluarkan dokter forensik RS M Djamil Padang. Namun, temuan tim ini tidak pernah dikonfirmasi pihak kepolisian untuk dijadikan bahan penyidikan.
“Polisi juga harus membuka hasil penyidikan yang akhirnya sanksi dijatuhkan kesembilan orang polisi tersebut. Termasuk hasil investigasi dari pihak kepolisian,” tukasnya sekaligus sebagai, kuasa hukum orang tua dua napi anak yang tewas tersebut, yaitu Faizal (14) dan Budri (17) .
Begitu juga hasil visum, sebaiknya diberikan kepada pihak keluarga. Sampai hari ini, kata Roni hasil visum tersebut belum di terima keluarga. “Di sini terkesan sanksi disiplin kepada sembilan polisi, hanya upaya menyelamatkan nama polisi di mata masyarakat,” katanya.
()