Polri kukuh tahanan Polsek Sijunjung bunuh diri

Senin, 16 Januari 2012 - 18:18 WIB
Polri kukuh tahanan...
Polri kukuh tahanan Polsek Sijunjung bunuh diri
A A A
Sindonews.com - Hingga saat ini Polri bersikukuh kematian dua tahanan di Polsek Sijunjung karena sengaja gantung diri, bukan karena digantung. Hanya saja, dalam kasus ini Polri berpendapat kesembilan polisi itu tetap bersalah, karena lalai sehingga tidak mampu mencegah tahanan itu gantung diri.

"Setelah dilakukan penyelidikan, tidak ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam peristiwa ini," tegas Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/1/2012)

Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan dan dari hasil otopsi Rumah Sakit Jamil Padang terhadap dua korban gantung diri tidak ditemukan unsur penganiayaan. Budri M Zen maupun Faisal sengaja mengakhiri hidup dengan cara gantung diri.

"Semua ini adalah kesimpulan yang diperoleh dari olah tempat kejadian perkaran dan keterangan ahli forensik Rumah Sakit Jamil Padang, " imbuh Boy.

Soal adanya luka sayatan di tubuh korban, pihak kepolisian, Boy mengaku belum mengetahui. Dalam peristiwa itu diakuinya, anggota Polsek Sijunjung lalai. Petugas seharusnya melakukan kewajiban menjaga tahanan. Tiap dua jam ruang tahanan mestinya dikontrol. Petugas piket juga wajib mengetahui kondisi tahanannya.

"Tapi kenyataannya seperti itu, dan dua tahanan akhirnya bunuh diri," katanya.

Dari kejadian itu, sembilan anggota polsek termasuk kapolsek mendapat dijatuhi hukuman sanksi disiplin berupa penempatan ruang khusus (patsus) selama 21 hari. (lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0581 seconds (0.1#10.140)