9 polisi Sijunjung tak kena sanksi pidana
A
A
A
Sindonews.com - Mabes Polri akhirnya mencopot Ajun Komisaris Polisi Syamsul Bahri dari jabatan Kapolsek Sijunjung, Sumatera Barat, terkait matinya dua tahanan di sel dalam kondisi menggantung.
Selain itu, Mabes Polri juga menjatuhi hukuman terhadap sembilan anggota polisi, dua di antaranya anggota Polres Sijunjung. Mereka dinilai lalai dalam melaksanakan tugas sehingga tak mampu mencegah dua tahanan mengakhiri hidup dengan cara gantung diri.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Pol Boy Rafli Amar menegaskan, sembilan anggota Polsek Sijunjung termasuk kapolseknya telah dijatuhi hukuman disiplin. Mereka melangar pasal 3,4, da 6 Peraturan Pemerintah RI tahun 2003 tentang peraturan disiplin Polri.
Kesembilan orang itu, AKP Syahrul Bahri (Kapolsek Sijunjung), Iptu Al Indra selaku Kanit Reskrim, Briptu Andria Novarino sebagai Banit SPKT, Brigadir Erman Yusra, Bripka Al Ansyari, Brigadir Johanes, Aiptu Darmansyah, Bripka Joniter Darma dan Briptu Ariyanto Tasima. Dalam putusan itu, mereka dikenai sanksi disiplin patsus 21 hari dan tidak ada sanksi pidana.
Kata Boy, sanksi tersebut sudah maksimal. "Ini maksimal, yang lain biasanya 7 sampai 14 hari, tapi ini 21 hari. Selain itu kenaikan gaji berkala akan ditunda, gaji sebagai anggota polri seperti gaji tetap akan diberikan, hanya kenaikan yang akan ditunda," kata Boy saat berada di Mabes Polri Jakarta, Senin (16/1/2012).
Sanksi terhadap anggota Polsek Sijunjung itu setelah dua tahanan Busri dan Faisal tersangka pencurian kotak amal ditemukan tewas gantung diri. pihak keluarga mencurigai adanya kejanggalan atas kematian kakak beradik itu. Pihak keluarga didampingi YLBI mendatangni Mabes Polri agar mengusut soal kematian dua tahanan itu. (lin)
Selain itu, Mabes Polri juga menjatuhi hukuman terhadap sembilan anggota polisi, dua di antaranya anggota Polres Sijunjung. Mereka dinilai lalai dalam melaksanakan tugas sehingga tak mampu mencegah dua tahanan mengakhiri hidup dengan cara gantung diri.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Pol Boy Rafli Amar menegaskan, sembilan anggota Polsek Sijunjung termasuk kapolseknya telah dijatuhi hukuman disiplin. Mereka melangar pasal 3,4, da 6 Peraturan Pemerintah RI tahun 2003 tentang peraturan disiplin Polri.
Kesembilan orang itu, AKP Syahrul Bahri (Kapolsek Sijunjung), Iptu Al Indra selaku Kanit Reskrim, Briptu Andria Novarino sebagai Banit SPKT, Brigadir Erman Yusra, Bripka Al Ansyari, Brigadir Johanes, Aiptu Darmansyah, Bripka Joniter Darma dan Briptu Ariyanto Tasima. Dalam putusan itu, mereka dikenai sanksi disiplin patsus 21 hari dan tidak ada sanksi pidana.
Kata Boy, sanksi tersebut sudah maksimal. "Ini maksimal, yang lain biasanya 7 sampai 14 hari, tapi ini 21 hari. Selain itu kenaikan gaji berkala akan ditunda, gaji sebagai anggota polri seperti gaji tetap akan diberikan, hanya kenaikan yang akan ditunda," kata Boy saat berada di Mabes Polri Jakarta, Senin (16/1/2012).
Sanksi terhadap anggota Polsek Sijunjung itu setelah dua tahanan Busri dan Faisal tersangka pencurian kotak amal ditemukan tewas gantung diri. pihak keluarga mencurigai adanya kejanggalan atas kematian kakak beradik itu. Pihak keluarga didampingi YLBI mendatangni Mabes Polri agar mengusut soal kematian dua tahanan itu. (lin)
()