Dewan periksa pajak hotel dan restoran

Senin, 16 Januari 2012 - 09:01 WIB
Dewan periksa pajak...
Dewan periksa pajak hotel dan restoran
A A A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar akan melakukan uji petik atau penelitian dan pemeriksaan terhadap pembayaran pajak hotel dan restoran di Makassar, pekan ini.

Uji petik dilakukan untuk mempercepat proses ekstensifikasi wajib pajak dan meminimalkan upaya manipulasi kewajiban pajak pelaku usaha hotel dan restoran.

Ketua Komisi B DPRD Makassar Irwan ST mengatakan, uji petik yang akan dilakukan merupakan salah satu upaya DPRD untuk mengawasi potensi pendapatan asli daerah (PAD). Uji petik pertama akan dilakukan untuk tingkat hotel dan restoran. Dia menyebutkan uji petik akan dilakukan awal pekan ini.

”Hotel dan restoran dipilih karena ini salah satu tempat dengan bentuk pajak yang kompleks, seperti pajak hiburan dan beberapa jenis pajak lainnya. Intinya,banyak hotel di Makassar dan potensi pendapatan di sini juga besar,” ungkapnya kemarin.

Dia menyebutkan, intensifikasi wajib pajak dan obyek pajak harus terus dilakukan, untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah. Apalagi potensinya, menurut dia, cukup besar.

Irwan menegaskan, target Rp420 miliar yang ditargetkan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Makassar itu masih kecil jika dibandingkan dengan potensi pendapatan yang ada. Data SINDO menunjukkan target pendapatan Dispenda tahun ini mencapai Rp420 miliar.

Target tersebut mengalami kenaikan sebesar 10,19% atau sekitar Rp38,89 miliar kalau dibandingkan dengan capaian target 2011 yang hanya Rp381,75 miliar. Dengan rincian untuk pajak daerah ditargetkan sebesar Rp277,21 miliar dan retribusi daerah Rp9,87 miliar.

Dua item pendapatan tersebut masuk dalam kategori PAD yang tahun ini ditargetkan mencapai Rp287,09 miliar. Sedangkan untuk dana perimbangan seperti bagi hasil dari pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bagi hasil dari pajak penghasilan (PPh 21), tahun ini Dispenda menargetkan nilai pendapatannya mencapai Rp133,54 miliar, atau sama dengan tahun lalu.

Khusus untuk sektor PAD, dari sektor pajak daerah, pajak BPHTB merupakan kontribusi terbesar dengan target tahun ini mencapai Rp90 miliar. Di urutan selanjutnya adalah pajak hotel memberikan kontribusi signifikan pada struktur PAD dengan nilai Rp36,56 miliar. Di urutan kedua adalah pajak restoran dengan nilai Rp38,132 miliar.

Perlunya dilakukan uji petik pajak hotel dan restoran juga diungkapkan oleh anggota Komisi B Haris Yasin Limpo. Ketua Harian Golkar Makassar itu menyebutkan, ekstensifikasi wajib pajak dan obyek pajak harus terus dilakukan oleh Pemkot.

Dia menyebutkan, pada dasarnya ada beberapa potensi pajak yang kurang dimaksimalkan, seperti pajak retribusi parkir di hotel yang selama ini dikelola swasta.

Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Makassar Kwandy Salim menyebutkan, seluruh hotel dan restoran yang ada telah berupaya untuk patuh pada aturan yang ada. Bahkan, dia mengklaim kontribusi pajak hotel dan restoran setiap tahun cukup besar. Kisarannya mencapai antara Rp40 miliar hingga Rp50 miliar per tahun. (*)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1064 seconds (0.1#10.140)