Pengembalian uang Dada Rosada tak tepat

Minggu, 15 Januari 2012 - 11:10 WIB
Pengembalian uang Dada Rosada tak tepat
Pengembalian uang Dada Rosada tak tepat
A A A
Sindonews.com - Pengembalian kerugian negara sebesar Rp2,45 miliar yang dilakukan Wali Kota Bandung Dada Rosada pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dinilai tidak tepat.

Seharusnya, pengembalian terkait dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) itu dilakukan setelah proses hukum terhadap Dada selesai. Meski tergantung pada kesadaran, pengembalian kerugian negara dilakukan berdasarkan perintah pengadilan.

”Memang ada aturannya, tapiitu kan perintahpengadilan, ada hukuman pokok dan hukuman tambahan, termasuk di antaranya mengembalikan uang negara, ” ungkap pengamat hukum tata negara Indra Perwira.

Pengembalian uang tersebut dinilai membingungkan. Mengingat proses hukum yang berjalan belum menyeret orang nomor satu di Kota Bandung tersebut. ”Lagi pula kan yang diproses bukan Wali Kota,Wali Kota baru saksi,” tegas Indra.

Hal itu, menurut dia, membuat masyarakat menduga-duga tentang keterkaitan Wali Kota dengan kasus bansos tersebut. Terlebih dengan status Dada yang masih sebatas saksi. ”Itu tidak biasa, kenapa saksi mengembalikan uang,”kata Indra.

Berita acara pengembalian kerugian tersebut hingga kini dirahasiakan Kejati Jabar dengan alasan kepentingan negara, sehingga masyarakat dituntut jeli menilai kebenaran uang tersebut.

”Kalau berita acaranya ditahan (dirahasiakan) sih tidak apa-apa,cuma yang perlu kita ketahui benar atau tidak pengembalian uang tersebut. Nomor berita acaranya juga tidak perlu tahulah, tinggal masalahnya Kejati bisa dipercaya atau tidak,”kata Indra.

Dia juga meminta Kejati fokus menjalakan tugasnya sebagai lembaga hukum, sehingga proses perkara-perkara yang ditangani berjalan lancar dan tidak menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat.

”Kejati itu lembaga hukum,tugasnya menuntut, silakan buat tuntutan yang betul,tidak usah berpolitik dengan membuat statement yang membuat bingung orang,” kata Indra.

Begitu pun dengan keterkaitan Dada Rosada dengan kasus tersebut. Indra mengimbau Kejati untuk tidak mengeksposnya terlebih dahulu. Melainkan cukup dicantumkan dalam surat dakwaan dan dibuktikan di pengadilan.

”Keterkaitan Wali Kota tidak perlu diekspos terlebih dulu, nanti kalau sudah cukup layak dilimpahkan ke pengadilan, bisa sama-sama kita lihat hasilnya,” kata Indra. Dirinya juga mengingatkan kejaksaan untuk tetap mematuhi asas diam sebagai sebuah lembaga hukum.

Sekadar diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengaku menerima Rp2,45 miliar dari Wali Kota Bandung Dada Rosada sebagai ganti keuangan negara dalam dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) 2009-2010 senilai Rp80 miliar. Uang tersebut sudah ada di kas titipan kejaksaan tanpa bunga yang rekeningnya ada di sebuah bank. Sebelumnya, Dada Rosada diperiksa Kejati Jabar sebagai saksi.

Kejati Jabar memeriksa orang nomor 1 di Kota Bandung tersebut tanpa izin dari presiden. Pasalnya, Dada sendiri yang "menyerahkan diri" dengan menyampaikan surat pelepasan haknya sebagai Kepala Daerah kepada Kejati. Dengan demikian, Kejati bisa mengorek keterangan dari Dada tanpa izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8065 seconds (0.1#10.140)