Pemprov Lampung bakal usir paksa pemukim liar
A
A
A
Sindonews.com - Kasus sengketa tanah di Kabupaten Mesuji, Lampung belum rampung. Setidaknya, akhir Januari ini, Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan konflik agraria itu selesai, terutama di Register 45. Maka itu, diimbau warga yang masih berada di sana, segera mengosongkan lokasi tersebut.
"Kami telah mengeluarkan kebijakan, masyarakat yang masih menempati lahan resiter 45 harus segera pergi," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lampung, Hidayat, seperti dikutip okezone, Sabtu (14/1/2012).
Dijelaskan Hidayat, area register 45 sejak lama tidak boleh ditinggali. Namun, pada pertengahan Desember 2011 banyak warga yang mulai menempati lahan itu lagi. Berdasar kebijakan pemerintah pusat, untuk menyelesaikan konflil agraria, mereka yang menempati lokasi itu harus segera direlokasi.
Kata Hidayat, langkah persuafif akan diterapkan saat penertiban. Peraturan terkait penggunaan lahan itu akan disampaikan secara persuasif sebelum penertiban dimulai. Jika langkah yang ditempuh itu tidak mendapat tanggapan, maka pemprov akan bertindak tegas yaitu dengan cara paksa atau pengusiran.
Sesuai dengan peraturan jelas-jelas resiter 45 tak boleh dijadikan tempat pemukiman, terutama paska tragedi Mesuji. Maka itu, pemprov tidak akan mengabulkan tuntutan masyarakat yang ingin menghuni lahan seluas 10 hektare itu. "Maka itu, kami berharap kesadaran masyarakat yang masih tinggal di situ, dengan sukarela meninggalkan lokasi itu," imbau Hidayat. (lin)
"Kami telah mengeluarkan kebijakan, masyarakat yang masih menempati lahan resiter 45 harus segera pergi," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lampung, Hidayat, seperti dikutip okezone, Sabtu (14/1/2012).
Dijelaskan Hidayat, area register 45 sejak lama tidak boleh ditinggali. Namun, pada pertengahan Desember 2011 banyak warga yang mulai menempati lahan itu lagi. Berdasar kebijakan pemerintah pusat, untuk menyelesaikan konflil agraria, mereka yang menempati lokasi itu harus segera direlokasi.
Kata Hidayat, langkah persuafif akan diterapkan saat penertiban. Peraturan terkait penggunaan lahan itu akan disampaikan secara persuasif sebelum penertiban dimulai. Jika langkah yang ditempuh itu tidak mendapat tanggapan, maka pemprov akan bertindak tegas yaitu dengan cara paksa atau pengusiran.
Sesuai dengan peraturan jelas-jelas resiter 45 tak boleh dijadikan tempat pemukiman, terutama paska tragedi Mesuji. Maka itu, pemprov tidak akan mengabulkan tuntutan masyarakat yang ingin menghuni lahan seluas 10 hektare itu. "Maka itu, kami berharap kesadaran masyarakat yang masih tinggal di situ, dengan sukarela meninggalkan lokasi itu," imbau Hidayat. (lin)
()