PK dikabulkan, 8 eks legislator bebas

Jum'at, 13 Januari 2012 - 08:52 WIB
PK dikabulkan, 8 eks legislator bebas
PK dikabulkan, 8 eks legislator bebas
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen membebaskan delapan mantan anggota DPRD Sragen 1999–2004 yang tersangkut kasus korupsi dana purnabakti dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Sragen, kemarin.

Mereka dibebaskan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan putusan peninjauan kembali (PK). Delapan eks anggota Dewan itu dibebaskan sekitar pukul 11.30 WIB oleh dua orang jaksa dari Kejari.

Satu per satu para mantan terpidana, yakni Syaiful Hidayat, Sutrisno Yuwono, Mualim, Heri Sanyoto, Suwanto, Miswanto, Pambudi Prayogo, dan Zaini. Keluar dari LP dan langsung disambut oleh keluarga yang sudah menunggu di luar LP.

Para mantan legislator tersebut mendekamdipenjara sejak 18 Mei 2011 setelah MA menolak kasasi yang diajukan dan menguatkan putusan vonis satu tahun penjara Pengadilan Negeri (PN) Sragen.

Belakangan, MA mengabulkan upaya PK yang diajukan mereka sebagai upaya hukum terakhir.

Keputusan MA tersebut diterima PN Sragen Rabu (11/1). Kuasa hukum mantan terpidana M Ikhwan mengatakan, pengabulan PK oleh MA tersebut membuktikan kliennya sama sekali tidak bersalah dalam kasus purnabakti.

Pihaknya juga meminta Kejari mengembalikan dana Rp50 juta yang dijadikan barangbuktikasustersebut. “Karena dinyatakan tidak bersalah, secara otomatis klien kami juga berhakmenuntutpengembalian dana purnabakti yang dijadikan barang bukti itu,” tandasnya.

Keberadaan dana purnabakti yang diterima kliennya sebagai anggota DPRD masih sah secara hukum lantaran peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang pemberian dana purnabakti hingga kini masih berlaku. “Kalau tidak dikembalikan, kami siap melakukan gugatan,” ujarnya.

Kepala Kejari Sragen Gatot Gunarto menegaskan akan terlebih dulu mempelajari tuntutan pengembalian dana tersebut.

“Kami harus mempelajari dulu mekanisme pengembaliannya. Selain itu,dana tersebut juga tidak dipegang kami,” ujarnya. Salah satu mantan terpidana, Syaiful Hidayat, mengaku siap kembali ke jalur politik setelah dibebaskan dari penjara.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7452 seconds (0.1#10.140)