Februari, Pemkot resmi akuisisi KBS

Rabu, 11 Januari 2012 - 09:47 WIB
Februari, Pemkot resmi...
Februari, Pemkot resmi akuisisi KBS
A A A
Sindonews.com - Proses akuisisi Kebun Binatang Surabaya (KBS) oleh Pemkot Surabaya tinggal selangkah. Unit Pelaksana Tugas Daerat (UPTD) KBS kini telah terbentuk.

UPTD ini mulai bekerja efektif awal Februari mendatang bersamaan dengan habisnya masa tugas Tim Pengelola Sementara (TPS) KBS. Asisten II Pemkot Surabaya Muhlas Udin menuturkan, secara resmi UPTD KBS sudah terbentuk.

Pihaknya memang tak mau merebut pengelolaan KBS yang sampai akhir Januari ini dipegang TPS. “Tak mau kami melakukan kudeta, jadi kita tunggu sampai Februari. Intinya UPTD sudah terbentuk dengan sukses,” ujar Muhlas kemarin.

Dia melanjutkan, terbentuknya UPTD semakin memudahkan pemkot dalam mengelola KBS. Bahkan, pada Senin (9/1) pemkot harusnya bertemu dengan Kementrian Kehutanan (Kemenhut) untuk melakukan audensi.“Kebetulan kami banyak tugas yang mendesak, jadi tak bisa datang.Tapi sudah dijadwalkan lagi untuk bertemu,” ungkapnya.

Terbentuknya UP TD KBS juga menjadi jembatan bagi pemkot dalam membangun perusahaan daerah yang nantinya menanggani langsung KBS. “Kalau BUMD-nya menunggu dewan,” jelasnya.

UPTD sendiri pemkot sudah memiliki landasan hukum untuk mengelola KBS.Yakni, perwali nomor 78 tahun 2011 yang terbit pada 23 Desember 2011. Perwali tersebut mengatur tentang Organisasi UPTD Kebun Binatang Surabaya yang berada di bawah Dinas Pertanian.

Dengan dasar itu,pemkot sudah mengantongi modal awal pengelolaan KBS. “Jadi semua infrastrukturnya sudah ada, pengelolanya juga sudah diserahkan ke orang pertanian,” tegasnya.

Dengan adanya UPTD, katanya, maka pemkot semakin mudah dalam melakukan pengawasan KBS.Perkembangan satwa, manajemen serta promosi KBS juga bisa dilakukan dengan konsep terpadu.

Bahkan, kematian satwa yang misterius juga bisa dipantau dengan menyeluruh. “Itu kelebihan yang bisa dilakukan ketika UPTD KBS sudah dibentuk dan dikelola pemkot langsung,” imbuhnya.

Sementara untuk perawatan satwa sendiri UPTD tak akan ikut campur.Pemkot menyerahkan perawatan satwa langsung pada ahlinya. “Jadi kami tak ikut campur masalah perawatan satwa.Biar masalah itu ditanggani ahlinya,” sambung Muhlas.

Meskipun UPTD sudah terbentuk, pertanyaan besar tentang pembentukan perusahaan daerah masih dipertanyakan. Dalam surat wali kota nomor 188.342/ 4977/436.1.2/ 2011 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Surabaya tertanggal 31 Oktober 2011 perihal penyampaian daftar raperda Program Legislasi Daerah Kota Surabaya tahun 2012, tidak ada raperda tentang BUMD KBS.

Kabag Hukum Suharto Wardoyo ketika dikonfirmasi memberikan jawaban diplomatis. Dia mengatakan, raperda tentang perusahaan daerah konservasi flora dan fauna baru diusulkan dinas pertanian 8 November 2011. Dalam waktu dekat, pemkot akan mengusulkan raperda itu ke DPRD.“Nanti segera kami susulkan. Kan boleh saja menyusul,” jelasnya.

Terpisah,Ketua Tim Pengelola Sementara (TPS) KBS Tony Sumampau menuturkan, pada Februari nanti masa pengelolaan TPS memang berakhir. Tentang kelanjutannya pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada Kemenhut.

Ketika masuk pertama di KBS sebagai tim pengelola ia kaget dengan kondisi kandang satwa. Banyak titik kandang yang tak kemasukan sinar matahari. Makanya kesehatan satwa terus memburuk karena tak dapat sinar matahari. Tantangan itu yang sampai kini terus diperbaiki. “Itu perlahan kami benahi, kini satwa mulai menerima sinar matahari yang sehat,” ujarnya.

Selain itu,makanan yang diberikan ke satwa juga menjadi persoalan.Kualitasmakananitu tak membuat gizi yang cukup bagi satwa. Salah satunya jenis rumput yang diberikan, kalau sebelumnya satwa memakan rumput gajah yang tak bergizi.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1797 seconds (0.1#10.140)