Kejati: Dada kembalikan Rp2,45 M
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengaku menerima Rp2,45 miliar dari Wali Kota Bandung Dada Rosada sebagai ganti keuangan negara dalam dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) 2009-2010 senilai Rp80 miliar.
”Wali Kota Bandung saat ke Kejati Jabar, dia bawa uang. Besarnya Rp2,45 miliar sebagai pengembalian keuangan negara,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Fadil Zumhanna, kemarin.
Menurut dia, uang sudah ada di kas titipan kejaksaan tanpa bunga yang rekeningnya ada di sebuah bank.”Bisa Anda cek ke sana,” ucapnya.
Dia berharap pengembalian kerugian negara bisa terus dilakukan pihak- pihak yang merasa menikmati uang tersebut. Hal tersebut bertujuan agar kas negara bisa kembali pulih. Setelah pemeriksaan pertama itu, Kejati Jabar belum dapat memastikan pemeriksaan lanjutan Dada Rosada. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan jika kesaksian Dada masih dianggap kurang.
”Kalau sudah cukup, ya tidak, kalau keterangannya masih kurang akan diperiksa lagi oleh penyidik,” jelas Fadil. Kejati juga mengklaim sudah siap melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi bansos ke pengadilan. Meski demikian, mereka harus menunggu hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) soal nilai pasti kerugian negara akibat kasus tersebut.
Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kota Bandung Bulgan Alamin mengatakan, dana itu bukan berasal dari Wali Kota Dada Rosada, tapi dana yang dikumpulkan penyidik dari para tersangka. Akan tetapi, pernyataan Bulgan berbeda dengan Koordinator Tim Advokat Pemkot Bandung Winarno Djati. Menurut dia, dana itu bukan dikembalikan oleh para tersangka juga bukan dari Dada.
”Sepengetahuan tim advokasi, belum ada pengembalian dana. Kami belum lihat berita acara pengembalian dana tersebut. Ini ranah projustisia, harus ada dokumennya, ”jelasnya.
Dalam kasus dugaan korupsi bansos Kota Bandung sudah ada delapan tersangka yang semuanya PNS Kota Bandung, termasuk ajudan Sekda Kota Bandung.Satu lagi ajudan wali kota dari kepolisian.
Ketua Lembaga Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik (LPHKP) Erland Jayaputra menilai pengembalian uang seperti dikatakan Kejati Jabar menguatkan indikasi keterlibatan orang nomor satu di Kota Bandung itu. ”Dengan pengembalian tersebut, indikasi keterlibatannya sangat kental, bisa secara otomatis jadi tersangka,” ujar Erland.
Menurut dia, meski Dada mengembalikan kerugian negara, hal itu tidak membuat perkara hukum yang menjeratnya gugur.Berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana, hanya akan dilakukan pertimbangan dan bisa memberi keringanan.
Dia meminta jaksa lebih teliti, cermat, dan profesional dalam mengungkap kasus ini.Terlebih korupsi merupakan masalah yang menyangkut kesejahteraan masyarakat.
”Wali Kota Bandung saat ke Kejati Jabar, dia bawa uang. Besarnya Rp2,45 miliar sebagai pengembalian keuangan negara,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Fadil Zumhanna, kemarin.
Menurut dia, uang sudah ada di kas titipan kejaksaan tanpa bunga yang rekeningnya ada di sebuah bank.”Bisa Anda cek ke sana,” ucapnya.
Dia berharap pengembalian kerugian negara bisa terus dilakukan pihak- pihak yang merasa menikmati uang tersebut. Hal tersebut bertujuan agar kas negara bisa kembali pulih. Setelah pemeriksaan pertama itu, Kejati Jabar belum dapat memastikan pemeriksaan lanjutan Dada Rosada. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan jika kesaksian Dada masih dianggap kurang.
”Kalau sudah cukup, ya tidak, kalau keterangannya masih kurang akan diperiksa lagi oleh penyidik,” jelas Fadil. Kejati juga mengklaim sudah siap melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi bansos ke pengadilan. Meski demikian, mereka harus menunggu hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) soal nilai pasti kerugian negara akibat kasus tersebut.
Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kota Bandung Bulgan Alamin mengatakan, dana itu bukan berasal dari Wali Kota Dada Rosada, tapi dana yang dikumpulkan penyidik dari para tersangka. Akan tetapi, pernyataan Bulgan berbeda dengan Koordinator Tim Advokat Pemkot Bandung Winarno Djati. Menurut dia, dana itu bukan dikembalikan oleh para tersangka juga bukan dari Dada.
”Sepengetahuan tim advokasi, belum ada pengembalian dana. Kami belum lihat berita acara pengembalian dana tersebut. Ini ranah projustisia, harus ada dokumennya, ”jelasnya.
Dalam kasus dugaan korupsi bansos Kota Bandung sudah ada delapan tersangka yang semuanya PNS Kota Bandung, termasuk ajudan Sekda Kota Bandung.Satu lagi ajudan wali kota dari kepolisian.
Ketua Lembaga Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik (LPHKP) Erland Jayaputra menilai pengembalian uang seperti dikatakan Kejati Jabar menguatkan indikasi keterlibatan orang nomor satu di Kota Bandung itu. ”Dengan pengembalian tersebut, indikasi keterlibatannya sangat kental, bisa secara otomatis jadi tersangka,” ujar Erland.
Menurut dia, meski Dada mengembalikan kerugian negara, hal itu tidak membuat perkara hukum yang menjeratnya gugur.Berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana, hanya akan dilakukan pertimbangan dan bisa memberi keringanan.
Dia meminta jaksa lebih teliti, cermat, dan profesional dalam mengungkap kasus ini.Terlebih korupsi merupakan masalah yang menyangkut kesejahteraan masyarakat.
()