Aktivis bawakan polisi merica dibungkus kain kafan

Selasa, 10 Januari 2012 - 17:39 WIB
Aktivis bawakan polisi merica dibungkus kain kafan
Aktivis bawakan polisi merica dibungkus kain kafan
A A A
Sindonews.com - Kasus dugaan pencurian merica sebanyak 0,5 ons di Sinjai Sulawesi Selatan, terus menuai sorotan. Puluhan warga yang tergabung dalam Sinergi Jaringan Independen Gerakan Rakyat Menggugat, mendatangi Mapolres Sinjai, Selasa (10/1/2012).

Kedatangan mereka mempertanyakan masalah penahanan tersangka, lantaran diduga ada sejumlah kejanggalan.

Kasus yang disuarakan aktivis Sinjai ini adalah indikasi kesalahan prosedur penangkapan dan penahanan yang dilakukan aparat Polsek Sinjai Selatan bulan November 2011 lalu. Seorang warga bernama Rawi ditahan atas tuduhan mencuri merica seberat 0,5 ons dari kebun merica milik Abbas.

Dalam aksinya, mereka juga membawa setumpuk merica beserta daunnya yang dibungkus kain kafan sebagai simbol matinya keadilan. Massa menuntut aparat kepolisian Polres Sinjai tidak tebang pilih dalam menangani suatu kasus tindak pidana.

Mereka menilai Rawi (66), seorang petani dari Dusun Sengkang, Desa Talle, Kecamatan Sinjai Selatan, yang hanya mencuri 0,5 ons merica tidak sebanding dengan tuntutan yang harus berujung bui. Sementara masih banyak kasus korupsi di daerah ini belum terselesaikan hingga kini.

Usai berorasi di halaman Mapolres, massa lalu memasuki aula untuk berdialog dengan kapolres. Namun dialog tersebut hanya diwakili oleh kasat reskrim Polres Sinjai. Sementara itu informasi yang beredar, jika tersangka ditangkap sebelum ada barang bukti hal tersebut dibantah Polres Sinjai.

Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Sutomo menuturkan jika pihaknya terlebih dahulu mengamankan barang bukti sebelum melakukan penangkapan terhadap tersangka. Sementara pemilik kebun merica menuturkan jika tersangka ditangkap sebelum ada barang bukti diamankan.

"Barang bukti tidak ada pada saat tersangka ditangkap. Nanti setelah ditangkap baru ada barang bukti merica 0,5 ons," kata Abasse, pemilik kebun merica yang berbicara dalam bahasa Bugis.

kasus ini semakin ganjil lantaran surat pernyataan yang dibuat oleh korban bahwa korban tidak keberatan atas tindakan pelaku tidak dilampirkan dalam berita acara pemeriksaan yang sudah P21.

Meski demikian, kejaksaan tetap melimpahkan kasus ini kepada pengadilan. Ridwan Umar, Kajari Sinjai mengatakan, pihaknya hanya menjalankan tugas berdasarkan hasil penyelidikan dari pihak kepolisian yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Sebelumnya, kasus pencuri merica ini mengundang aksi keprihatinan dari kalangan aktivis. Para mahasiswa dan ormas meminta agar pelaku segera dibebaskan lantaran menilai tindakan pelaku yang hanya mencuri 0,5 ons merica tidak sebanding dengan tuntutan.

Kasus rakyat kecil yang dipidana gara-gara urusan sepele ini bukan hanya Rawi saja, melainkan banyak terjadi di sejumlah daerah ocah. Dari mulai kasus pencuri kapuk, semangka, hingga bocah AAL yang dibui gara-gara dituduh mencuri sandal jepit. Dari Bali, DW juga berurusan polisi yang juga urusan kecil karena dituding mencuri uang seribu perak.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6855 seconds (0.1#10.140)
pixels