Bela buruh, Ratu Atut dibenci pengusaha

Sabtu, 07 Januari 2012 - 12:06 WIB
Bela buruh, Ratu Atut...
Bela buruh, Ratu Atut dibenci pengusaha
A A A
Sindonews.com - Kebijakan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah merevisi upah minimum kota (UMK) dan pengaturan upah minimum sektoral (UMS) se-Tangerang Raya, mendapat kecaman dari para pengusaha se-Provinsi Banten. Karena dinilai terlalu membela kaum buruh.

Sebagai bentuk perlawanan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) se-Provinsi Banten akan membawa kasus ini ke Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN).

Ketua Apindo Provinsi Banten, Dedi Junaidi menyatakan, para pengusaha merasa keberatan atas diterbitkannya keputusan Gubernur Banten Nomor 561/KEP.2-HUK/2012 tentang UMK dan UMS.

"Kebijakan ini cacat hukum, kami merasa diperlakukan secara tidak adil dan terusik atas kebijakan yang dibuat Gubernur. Secepatnya kami bawa permasalahan ini ke PTUN," kata Junaidi, di Tangerang, Jumat (7/1/2012).

Besaran UMK ini sudah disepakati antara pemerintah, pengusaha dan pekerja pada awalnya, tapi kenapa saat akan dilaksanakan direvisi begitu saja, ini tidak adil," tegasnya.

Dengan adanya kebijakan revisi yang dikeluarkan Gubernur Banten untuk Tangerang Raya, maka besaran gaji buruh meningkat hingga 30 persen dari UMK awal, yang ditetapkan sebesar Rp1,381 juta kini melonjak hingga Rp1,605 juta-Rp 1,758 juta per bulan.

Sebelumnya, ribuan buruh mendatangi pendapa Gubernur Banten di Serang. Mereka konvoi dari Tangerang-Serang melalui jalan tol dan menuntut kenaikan UMK sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL). Setelah beberapa kali melakukan aksi unjukrasa hingga mogok kerja, tuntutan para buruh pun dipenuhi.

Atut menyetujui tuntutan revisi upah minimum kabupaten dan kota 2012 yang diajukan Aliansi Serikat Buruh dan Serikat Pekerja Tangerang Raya, pada Kamis 29 Desember 2011.

Persetujuan itu disampaikan Atut melalui sambungan telepon kepada Imam, salah seorang perwakilan buruh yang sejak sore menunggu kepastian tuntutan mereka di Pendapa Gubernur Banten.

Telepon genggam yang dipakai dalam percakapan itu adalah milik Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Eutik Suarta. Percakapan telepon itu diperkeras suaranya sehingga dapat didengar oleh mereka yang hadir di ruang depan Pendapa Gubernuran Banten.

Pada kesempatan tersebut, Atut juga meminta agar pada 2013 jangan sampai lagi ada dua kali SK penetapan UMK. Dia meminta soal UMK diolah dulu di tingkat kabupaten/kota agar disetujui semua pihak. (san)
()
Berita Terkini
Libur Sekolah Lebih...
Libur Sekolah Lebih Pengaruhi Order Online daripada Komisi 8 Persen
7 jam yang lalu
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
9 jam yang lalu
Polda Riau Bongkar Sawmill...
Polda Riau Bongkar Sawmill Illegal di Kampar, Sita Ratusan Batang Kayu Hasil Illegal Logging
9 jam yang lalu
Kepala BSKDN Kemendagri...
Kepala BSKDN Kemendagri Ajak Mahasiswa KKN Hadirkan Inovasi untuk Kemajuan Kepulauan Yapen
11 jam yang lalu
FKGI Dukung Arah Kebijakan...
FKGI Dukung Arah Kebijakan Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah
11 jam yang lalu
Pria Tewas di Kamar...
Pria Tewas di Kamar Hotel Mewah Kuningan Jaksel, Ada Luka Tembak
12 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved