Korupsi bersama, pejabat Cirebon divonis 1 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Hari ini adalah sidang vonis kasus korupsi melibatkan dua terdakwa, masing-masing mantan Wakil Wali Kota Cirebon Sunaryo dan mantan Ketua DPRD Kota Cirebon Suryana di Pengadilan Tindak Pidana Korusi Bandung, Jawa Barat.
Sayangnya, sidang itu tertunda, lantaran terdakwa Suryana tak kunjung tiba. Hakim pun meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencari tahu keberadaan terdakwa. Setelah 30 menit sidang diskors, akhirnya diperoleh kabar kalau mantan ketua dewan itu sakit perut alias diare.
Kabar soal sakitnya Suryana disampaikan sang pengacara, Lukman Chakim. Menurut Lukman, kliennya itu sedang sakit perut.
"Saya baru tahu ini dari keluarga kalau terdakwa satu, diare. Kata keluarga sakitnya dua hari lalu," ujar Lukman di ruang sidang Kirana tempat kliennya diadili.
Namun demikian sidang putusan tetap dilanjutkan, karena terdakwa kedua yakni Sunaryo hadir dalam persidangan itu. Oleh Majelis Hakim dipimpin Eka Saharta,
keduanya divonis masing-masing satu tahun penjara.
Keduanya terbukti melakukan tindak korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cirebon periode 1999-2004 dan merugikan negara senilai Rp4,9 miliar. Mereka dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke satu jo 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut hakim, baik Suryana maupun Sunaryo ketika masih menjabat menggunakan kewenanganya untuk memperkaya diri sendiri.
"Majelis hakim mengadili dan menetapkan terdakwa 1 (Suryana) dan 2 (Sunaryo) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Majelis hakim menjatuhkan pidana masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider (diganti) 6 bulan penjara," kata Eka dalam pembacaan amar putusannya seperti dikutip Okezone, Jumat (5/1/2012).
Kedua terdakwa juga wajib mengganti uang kerugian negara sebesar Rp312 juta (terdakwa 1) dan Rp180 juta (terdakwa 2). Jika keduanya tidak bisa mengganti dalam tempo satu bulan, harta benda mereka disita oleh negara. Jika tidak memiliki harta benda, kurungan satu tahun penjara bisa sebagai uang pengganti.
Mendengar putusan tersebut, wajah terdakwa Sunaryo memerah dan matanya tampak berkaca-kaca. Kuasa Hukum Kuswara S Taryono SH yang mendampingi terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding.
Kepada wartawan dia menyayangkan Majelis Hakim yang dinilai tidak mempertimbangkan hal yang meringankan kliennya, yakni bertindak sopan selama persidangan, memiliki tanggungan anak dan keluarga, dan belum pernah tersangkut hukum.
"Jadi kami masih pikir-pikir dulu. Cuma ada hal tertentu yang tidak dipertimbangkan. Termasuk dokumen pembelaan kami. Seharusnya ini kan domain hukum administrasi negara, bukan ranah pidana. Maka kami pelajari dulu untuk banding," ungkapnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Rahman Firdaus menyatakan pikir-pikir untuk menyatakan banding. Sebab, putusan lebih ringan dari tuntutan sebelumnya. "Kami terima jika putusan minimal 2/3 dari tuntutan. Tetapi karena ini di bawah 2/3 tuntutan, kami akan banding," kata Rahman, yang punya waktu banding selama 7 hari setelah putusan.(lin)
Sayangnya, sidang itu tertunda, lantaran terdakwa Suryana tak kunjung tiba. Hakim pun meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencari tahu keberadaan terdakwa. Setelah 30 menit sidang diskors, akhirnya diperoleh kabar kalau mantan ketua dewan itu sakit perut alias diare.
Kabar soal sakitnya Suryana disampaikan sang pengacara, Lukman Chakim. Menurut Lukman, kliennya itu sedang sakit perut.
"Saya baru tahu ini dari keluarga kalau terdakwa satu, diare. Kata keluarga sakitnya dua hari lalu," ujar Lukman di ruang sidang Kirana tempat kliennya diadili.
Namun demikian sidang putusan tetap dilanjutkan, karena terdakwa kedua yakni Sunaryo hadir dalam persidangan itu. Oleh Majelis Hakim dipimpin Eka Saharta,
keduanya divonis masing-masing satu tahun penjara.
Keduanya terbukti melakukan tindak korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cirebon periode 1999-2004 dan merugikan negara senilai Rp4,9 miliar. Mereka dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke satu jo 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut hakim, baik Suryana maupun Sunaryo ketika masih menjabat menggunakan kewenanganya untuk memperkaya diri sendiri.
"Majelis hakim mengadili dan menetapkan terdakwa 1 (Suryana) dan 2 (Sunaryo) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Majelis hakim menjatuhkan pidana masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider (diganti) 6 bulan penjara," kata Eka dalam pembacaan amar putusannya seperti dikutip Okezone, Jumat (5/1/2012).
Kedua terdakwa juga wajib mengganti uang kerugian negara sebesar Rp312 juta (terdakwa 1) dan Rp180 juta (terdakwa 2). Jika keduanya tidak bisa mengganti dalam tempo satu bulan, harta benda mereka disita oleh negara. Jika tidak memiliki harta benda, kurungan satu tahun penjara bisa sebagai uang pengganti.
Mendengar putusan tersebut, wajah terdakwa Sunaryo memerah dan matanya tampak berkaca-kaca. Kuasa Hukum Kuswara S Taryono SH yang mendampingi terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding.
Kepada wartawan dia menyayangkan Majelis Hakim yang dinilai tidak mempertimbangkan hal yang meringankan kliennya, yakni bertindak sopan selama persidangan, memiliki tanggungan anak dan keluarga, dan belum pernah tersangkut hukum.
"Jadi kami masih pikir-pikir dulu. Cuma ada hal tertentu yang tidak dipertimbangkan. Termasuk dokumen pembelaan kami. Seharusnya ini kan domain hukum administrasi negara, bukan ranah pidana. Maka kami pelajari dulu untuk banding," ungkapnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Rahman Firdaus menyatakan pikir-pikir untuk menyatakan banding. Sebab, putusan lebih ringan dari tuntutan sebelumnya. "Kami terima jika putusan minimal 2/3 dari tuntutan. Tetapi karena ini di bawah 2/3 tuntutan, kami akan banding," kata Rahman, yang punya waktu banding selama 7 hari setelah putusan.(lin)
()