Gara-gara istri dua, pemenang pemilukada Pekanbaru gugur
A
A
A
Sindonews.com - Sial benar nasib Firdaus MT calon wali kota yang menang dalam pemilihan suara ulang (PSU) pemilukada Pekanbaru yang digelar belum lama ini. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Pekanbaru (KPU) nomor 79 tahun 2011 menyatakan, calon diusung dari Partai Demokrat itu gugur.
Alasannya, karena Firdaus telah melakukan kebohongan saat mendaftarkan diri sebagai calon wali kota di KPU. Dia mengaku beristri satu, tapi ternyata memiliki dua istri. Seperti dikutip dari Okezone, Jumat (6/1/2012).
Surat keputusan gugurnya Firdaus itu telah ditandatangani KPU Pekanbaru T Rafizal AR pertanggal 28 Desember 2011. Tembusan surat tersebut telah dikirim ke KPU Pusat, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Mahkamah Konstitusi, dan instransi terkait lainnya.
Berdasar berita acara nomor 56/BAP/KPU/PBR-2011 tanggal 27 November menyebutkan Firdaus MT dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon wali kota Pekanbaru tahun 2011 karena beristri dua.
Menanggapi putusan itu, kubu Pasangan Firadus-Ayat atau sering disingkat PAS melalui juru bicaranya Chaidir mengatakan, keputusan itu sangat merugikan. Dia menilai keputusan tidak wajar.
Sebelumnya KPU dalam pleno PSU menetapkan pasangan Firdaus MT dan Ayat sebagai pemenang Pemilukada Pekanbaru. Yakni dengan perolehan suara 61,76 persen. Sementara lawannya Septina Primawati (istri Gubernur Riau) dan Erizal hanya memperoleh 38,24 persen.
PSU terpaksa diulang karena istri Gubernur Riau tidak terima dengan kekalahan pada Pemilukada 18 Mei 2011 itu. Kubu istri penguasa di Riau ini menuding ada kecurangan yang dilakukan lawan.
MK pun akhirnya memerintahkan segera dilakukan PSU. Tapi, Septina yang diusung Partai Golkar itu tetap kalah. Tak puas dengan kekalahannya, Septina menolak pleno KPU. (lin)
Alasannya, karena Firdaus telah melakukan kebohongan saat mendaftarkan diri sebagai calon wali kota di KPU. Dia mengaku beristri satu, tapi ternyata memiliki dua istri. Seperti dikutip dari Okezone, Jumat (6/1/2012).
Surat keputusan gugurnya Firdaus itu telah ditandatangani KPU Pekanbaru T Rafizal AR pertanggal 28 Desember 2011. Tembusan surat tersebut telah dikirim ke KPU Pusat, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Mahkamah Konstitusi, dan instransi terkait lainnya.
Berdasar berita acara nomor 56/BAP/KPU/PBR-2011 tanggal 27 November menyebutkan Firdaus MT dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon wali kota Pekanbaru tahun 2011 karena beristri dua.
Menanggapi putusan itu, kubu Pasangan Firadus-Ayat atau sering disingkat PAS melalui juru bicaranya Chaidir mengatakan, keputusan itu sangat merugikan. Dia menilai keputusan tidak wajar.
Sebelumnya KPU dalam pleno PSU menetapkan pasangan Firdaus MT dan Ayat sebagai pemenang Pemilukada Pekanbaru. Yakni dengan perolehan suara 61,76 persen. Sementara lawannya Septina Primawati (istri Gubernur Riau) dan Erizal hanya memperoleh 38,24 persen.
PSU terpaksa diulang karena istri Gubernur Riau tidak terima dengan kekalahan pada Pemilukada 18 Mei 2011 itu. Kubu istri penguasa di Riau ini menuding ada kecurangan yang dilakukan lawan.
MK pun akhirnya memerintahkan segera dilakukan PSU. Tapi, Septina yang diusung Partai Golkar itu tetap kalah. Tak puas dengan kekalahannya, Septina menolak pleno KPU. (lin)
()