KUD Sido Makmur terseret korupsi pupuk
A
A
A
Sindonews.com - Koperasi Unit Desa (KUD) Sido Makmur, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, terseret dugaan korupsi pengadaan bantuan pupuk petani senilai Rp200 juta.
Bantuan penguatan pupuk untuk petani dari Dinas Koperasi Provinsi Jatim ini diduga diselewengkan untuk pembelian gabah dan jagung.
Kasus dugaan korupsi dengan tersangka Salim Fauzi, Ketua KUD Sido Makmur telah memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Salim Fauzi didakwa menggunakan dana hibah yang dikucurkan sebesar Rp320 juta untuk memperkaya diri sendiri.
Pengungkapan kasus korupsi berawal dari temuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, terkait kejanggalan pelaksanaan bantuan hibah untuk penguatan pupuk. Berdasar proposal yang diajukkan, ternyata tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Menurut jaksa penyidik Kejari Bangil Ridho Wanggono, bantuan hibah tahun 2008 tersebut sedianya diperuntukkan bagi kelompok tani dalam penguatan dan pengadaan pupuk. Bantuan modal itu diharapkan dapat memberdayakan petani dengan memperoleh pupuk dengan harga murah.
Namun dalam perjalanannya, dana hibah tersebut diperuntukkan pembelian gabah, jagung, dan lain-lain. "Pembelian gabah dan jagung itu juga tidak jelas pertanggungjawabannya. Keuntungannya berapa juga tidak ada laporannya," tandas Ridho.
Meski demikian, terdakwa korupsi bantuan pupuk ini tidak dilakukan penahanan. Menurut pertimbangan jaksa penyidik, selama proses penyidikan dia bertindak kooperatif. Bahkan dalam beberapa kali panggilan pemeriksaan, dia juga tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangannya.
"Jaksa penyidik belum merasa perlu menahan tersangka. Karena selama ini dia bertindak kooperatif. Tapi untuk saat ini, kewenangan ditahan atau tidak berada pada majelis hakim Pengadilan Tipikor," kata Ridho.
Bantuan penguatan pupuk untuk petani dari Dinas Koperasi Provinsi Jatim ini diduga diselewengkan untuk pembelian gabah dan jagung.
Kasus dugaan korupsi dengan tersangka Salim Fauzi, Ketua KUD Sido Makmur telah memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Salim Fauzi didakwa menggunakan dana hibah yang dikucurkan sebesar Rp320 juta untuk memperkaya diri sendiri.
Pengungkapan kasus korupsi berawal dari temuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, terkait kejanggalan pelaksanaan bantuan hibah untuk penguatan pupuk. Berdasar proposal yang diajukkan, ternyata tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Menurut jaksa penyidik Kejari Bangil Ridho Wanggono, bantuan hibah tahun 2008 tersebut sedianya diperuntukkan bagi kelompok tani dalam penguatan dan pengadaan pupuk. Bantuan modal itu diharapkan dapat memberdayakan petani dengan memperoleh pupuk dengan harga murah.
Namun dalam perjalanannya, dana hibah tersebut diperuntukkan pembelian gabah, jagung, dan lain-lain. "Pembelian gabah dan jagung itu juga tidak jelas pertanggungjawabannya. Keuntungannya berapa juga tidak ada laporannya," tandas Ridho.
Meski demikian, terdakwa korupsi bantuan pupuk ini tidak dilakukan penahanan. Menurut pertimbangan jaksa penyidik, selama proses penyidikan dia bertindak kooperatif. Bahkan dalam beberapa kali panggilan pemeriksaan, dia juga tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangannya.
"Jaksa penyidik belum merasa perlu menahan tersangka. Karena selama ini dia bertindak kooperatif. Tapi untuk saat ini, kewenangan ditahan atau tidak berada pada majelis hakim Pengadilan Tipikor," kata Ridho.
()