Ketua DPRD Grobogan diperiksa sebagai tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Ketua DPRD Kabupaten Grobogan M Yaeni yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi perawatan mobil dinas (Mobdin) DPRD 2006-2009, menjalani pemeriksaan di Kejari Purwodadi.
Tersangka kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar itu, menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam.
Saat tiba di Kejari Purwodadi, Yaeni yang mengenakan baju hem putih dengan didamping kuasa Hukumnya Hendri, langsung memasuki ruang pemeriksaan. Di dalam ruang tertutup itu, Yaeni dihadapkan kepada tiga orang penyidik dari Seksi Pidana Khusus.
Usai menjalani pemeriksaan baik Yaeni maupun kuasa hukumnya enggan memberikan keterangan kepada wartawan. Yaeni dengan wajah nampak lelah, langsung menuju mobil pribadinya.
Kajari Purwodadi Lydia Dewi mengatakan, pemeriksaan perdana terhadap tersangka, baru menyangkut seputar tugas dan kewenangan tersangka sebagai ketua DPRD Grobogan tahun 2006 hingga 2009. ”Ada sekira 30 pertanyaan yang diajukan penyidik,” katanya, Kamis (5/1/2012).
Dia mengatakan, dalam waktu dekat akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. ”Pemeriksaan kali ini belum menyangkut kepada materi, dalam waktu dekan akan kami panggil lagi,” ujarnya.
Untuk diketahui, M Yaeni ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemeliharaan mobil dinas DPRD tahun anggaran 2006, 2007, dan 2009 senilai Rp1,95 miliar.
Selain M Yaeni Kejari Purwodadi juga telah menetapkan tersangka terhadap tiga pejabat di Sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan. Mereka adalah Sutanto (58) dan Sunarto (58), keduanya mantan Sekwan, serta Agus Supriyanto (56), Kabag Umum Setwan yang kini menjabat Sekwan.
Berbeda dengan tersangka lain, M Yaeni tidak langsung ditahan oleh penyidik Kejari. Penyidik beralasan, kondisi kesehatan Yaeni tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan.
Tersangka kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar itu, menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam.
Saat tiba di Kejari Purwodadi, Yaeni yang mengenakan baju hem putih dengan didamping kuasa Hukumnya Hendri, langsung memasuki ruang pemeriksaan. Di dalam ruang tertutup itu, Yaeni dihadapkan kepada tiga orang penyidik dari Seksi Pidana Khusus.
Usai menjalani pemeriksaan baik Yaeni maupun kuasa hukumnya enggan memberikan keterangan kepada wartawan. Yaeni dengan wajah nampak lelah, langsung menuju mobil pribadinya.
Kajari Purwodadi Lydia Dewi mengatakan, pemeriksaan perdana terhadap tersangka, baru menyangkut seputar tugas dan kewenangan tersangka sebagai ketua DPRD Grobogan tahun 2006 hingga 2009. ”Ada sekira 30 pertanyaan yang diajukan penyidik,” katanya, Kamis (5/1/2012).
Dia mengatakan, dalam waktu dekat akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. ”Pemeriksaan kali ini belum menyangkut kepada materi, dalam waktu dekan akan kami panggil lagi,” ujarnya.
Untuk diketahui, M Yaeni ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemeliharaan mobil dinas DPRD tahun anggaran 2006, 2007, dan 2009 senilai Rp1,95 miliar.
Selain M Yaeni Kejari Purwodadi juga telah menetapkan tersangka terhadap tiga pejabat di Sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan. Mereka adalah Sutanto (58) dan Sunarto (58), keduanya mantan Sekwan, serta Agus Supriyanto (56), Kabag Umum Setwan yang kini menjabat Sekwan.
Berbeda dengan tersangka lain, M Yaeni tidak langsung ditahan oleh penyidik Kejari. Penyidik beralasan, kondisi kesehatan Yaeni tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan.
()