Kurungan 21 hari untuk polisi penganiaya AAL
A
A
A
Sindonews.com - Pengadilan menjatuhkan vonis bersalah kepada ALL (15), pelajar yang didakwa mencuri sendal jepit. Kendati demikian, hakim tidak menghukum AAL tetapi mengembalikan kepada orangtuanya.
Sementara itu, satu dari dua polisi yang terlibat dalam penganiayaan terhadap AAL, terdakwa kasus pencurian sandal, menjalani sidang disiplin di Markas Brimob Polda Sulawesi Tengah di Palu, hari ini.
Dalam sidang disiplin yang digelar di Ruang Rupatama Markas Brimob Polda Sulteng, Kamis (5/1/2012), majelis hakim yang dipimpin Kompol Indra Budiawan memutuskan Briptu Ahmad Rusdi Harahap bersalah dalam kasus penganiayaan AAL.
Majelis menjatuhkan vonis berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, mutasi, serta kurungan selama 21 hari terhadap Briptu Ahmad. Setelah putusan dibacakan, Briptu Ahmad meminta majelis hakim mengulangi putusan. Setelah dibacakan kembali, Briptu Ahmad mengaku menerima putusan itu.
Sidang disiplin yang berlangsung sekira satu jam itu juga menghadirkan sejumlah saksi antara lain Briptu Simson (rekan Briptu Ahmad), AAL, dan orangtuanya. Usai sidang, ayah AAL, Elbert Lagaronda menerima putusan majelis hakim tersebut.
Sementara itu Kasat Brimob Polda Sulteng Kombes Pol Ahmad Subarkah mengatakan putusan yang dijatuhkan kepada Briptu Ahmad berdasarkan pelanggaran yang dilakukkannya yakni terlibat dalam penganiayaan AAL.
Subarkah mengakui Britu Ahmad sehari-hari berkelakuan baik dan belum pernah melakukan pelanggaran di kesatuannya.
Sekadar diketahui, AAL divonis di Pengadilan Negeri Palu, sekira pukul 19.30 WITA, kemarin. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, awalnya AAL dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Kemudian oleh Jaksa Penuntut Umum AAL dituntut dengan ancaman lima tahun.
"362 KUHP itu hukumannya sehari sampai 5 tahun dan setelah divonis dengan mengedepankan hati nurani, AAL akhirnya divonis dipulangkan kepada orangtuanya dan barang buktinya dimusnahkan," jelasnya.
Dia menambahkan, vonis ini masih belum permanen. Jika masih ada upaya hukum yang dilakukan baik dari JPU dan kuasa hukum untuk melakukan upaya banding. "Kalau nantinya ada upaya hukum, ada banding dari jaksa berarti masih dilanjutkan. Makanya, kami lihat perkembangannya dan ini kan ada waktu sepekan lagi," terangnya.
Sidang kali ini dilakukan secara marathon untuk mempercepat proses penyelesaian perkara. Pertimbangannya terdakwa merupakan anak yang masih di bawah umur. Sebab dikhawatirkan jika sidang mengikuti tahapan-tahapan normal akan mengganggu psikologi anak.
Sementara itu, satu dari dua polisi yang terlibat dalam penganiayaan terhadap AAL, terdakwa kasus pencurian sandal, menjalani sidang disiplin di Markas Brimob Polda Sulawesi Tengah di Palu, hari ini.
Dalam sidang disiplin yang digelar di Ruang Rupatama Markas Brimob Polda Sulteng, Kamis (5/1/2012), majelis hakim yang dipimpin Kompol Indra Budiawan memutuskan Briptu Ahmad Rusdi Harahap bersalah dalam kasus penganiayaan AAL.
Majelis menjatuhkan vonis berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, mutasi, serta kurungan selama 21 hari terhadap Briptu Ahmad. Setelah putusan dibacakan, Briptu Ahmad meminta majelis hakim mengulangi putusan. Setelah dibacakan kembali, Briptu Ahmad mengaku menerima putusan itu.
Sidang disiplin yang berlangsung sekira satu jam itu juga menghadirkan sejumlah saksi antara lain Briptu Simson (rekan Briptu Ahmad), AAL, dan orangtuanya. Usai sidang, ayah AAL, Elbert Lagaronda menerima putusan majelis hakim tersebut.
Sementara itu Kasat Brimob Polda Sulteng Kombes Pol Ahmad Subarkah mengatakan putusan yang dijatuhkan kepada Briptu Ahmad berdasarkan pelanggaran yang dilakukkannya yakni terlibat dalam penganiayaan AAL.
Subarkah mengakui Britu Ahmad sehari-hari berkelakuan baik dan belum pernah melakukan pelanggaran di kesatuannya.
Sekadar diketahui, AAL divonis di Pengadilan Negeri Palu, sekira pukul 19.30 WITA, kemarin. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, awalnya AAL dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Kemudian oleh Jaksa Penuntut Umum AAL dituntut dengan ancaman lima tahun.
"362 KUHP itu hukumannya sehari sampai 5 tahun dan setelah divonis dengan mengedepankan hati nurani, AAL akhirnya divonis dipulangkan kepada orangtuanya dan barang buktinya dimusnahkan," jelasnya.
Dia menambahkan, vonis ini masih belum permanen. Jika masih ada upaya hukum yang dilakukan baik dari JPU dan kuasa hukum untuk melakukan upaya banding. "Kalau nantinya ada upaya hukum, ada banding dari jaksa berarti masih dilanjutkan. Makanya, kami lihat perkembangannya dan ini kan ada waktu sepekan lagi," terangnya.
Sidang kali ini dilakukan secara marathon untuk mempercepat proses penyelesaian perkara. Pertimbangannya terdakwa merupakan anak yang masih di bawah umur. Sebab dikhawatirkan jika sidang mengikuti tahapan-tahapan normal akan mengganggu psikologi anak.
()