Polda Jateng kirim 2 SSK ke Kobar

Kamis, 05 Januari 2012 - 13:16 WIB
Polda Jateng kirim 2 SSK ke Kobar
Polda Jateng kirim 2 SSK ke Kobar
A A A
Sindonews.com - Sebanyak dua Satuan Setingkat Kompi (SSK) atau sebanyak 210 personel Brimob Polda Jawa Tengah, diberangkatkan ke Kotawaringin Barat (Kobar), Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

Pemberangkatan personel Brimob bersenjata lengkap itu menumpang Kapal Niaga Dharma Kencana, melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, yang akan membawa sampai ke Pelabuhan Kumai.

Kapolda Jateng Irjen Didiek SeotomoTriwidodo mengatakan, pengiriman personel Brimob ini mempunyai sasaran untuk ikut memulihkan situasi kamtibmas di wilayah Polda Kalteng, pascapelantikan Bupati Kobar yang terjadi beberapa aksi anarkistis pembakaran dan sebagainya.

"Polda Jateng diperintahkan Mabes Polri mengirim pasukan Brimob untuk di-BKO-kan (diperbantukan) ke Polda Kalimantan Tengah," ujar Kapolda saat upacara pelepasan personel Brimob di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Kamis (5/1/2012).

Menurut Didiek, pengiriman anggota Brimob tersebut sebagai bentuk pelaksanaan program quick wins Brimob Nusantara yakni turut mengamankan daerah rawan konflik di seluruh Indonesia. Brimob merupakan garda terdepan dan mempunyai kemampuan menyelesaikan segala gangguan di daerah konflik.

Dia berharap Brimob sebagai pasukan elite kepolisian harus memiliki kemampuan dalam segala bidang. Dengan demikian, anggota Brimob harus mampu cepat memahami daerah, adat istiadatnya, sampai karakter masyarakatnya.

Kapolda menekankan kepada seluruh personel Brimob untuk bertindak sesuai dengan prosedur dan secara profesional. "Pedomani Perkap Nomor 8 Tahun 2010 tentang tata cara lintas ganti dan tata cara bertindak penanganan huru-hara," tegas Kapolda.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menetapkan Ujang Iskandar sebagai Bupati Kotawaringin Barat dan Bambang Purwanto sebagai wakilnya.

Sebelumnya, penentuan kepala daerah Kotawaringin Barat untuk masa jabatan 2011-2016 itu terkendala konflik yang berlarut-larut.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada pertengahan tahun 2010, pasangan Sugianto-Eko Soemarno yang unggul dalam perolehan suara, didiskualifikasi. Selanjutnya, MK memerintahkan KPU Kobar menetapkan pasangan Ujang-Bambang sebagai calon terpilih.

Hal ini memicu perselisihan kedua pihak, dan menimbulkan konflik, pembakaran, dan aksi anarkistis.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0942 seconds (0.1#10.140)
pixels