Lima PNS segera dipecat

Kamis, 05 Januari 2012 - 07:23 WIB
Lima PNS segera dipecat
Lima PNS segera dipecat
A A A
Sindonews.com– Karir lima pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkot Batu berada di ujung tanduk. Dalam waktu dekat, mereka bakal menerima sanksi pemecatan secara tidak terhormat dari Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.

Mereka bakal dipecat karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Jenis pelanggarannya cukup fatal. Ada yang tidak masuk kerja selama 202 hari tanpa keterangan, ada pula yang tidak masuk kerja selama 133 hari,bahkan ada yang tersangkut masalah narkoba.

Kabid Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Batu Khomarudin menyatakan, dari 5 PNS yang menunggu sanksi pemecatan tersebut, tiga di antaranya perempuan dan dua lakilaki.

”Untuk nama dan tempat tugasnya jangan disebutkan karena menyangkut privasi seseorang. Dasar pemecatan mereka atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kota Batu. Sekarang ini tinggal menunggu persetujuan kepala daerah saja,” tegas Khomarudin, Batu, 4 Januari 2012.

Dijelaskan,dari 5 PNS yang bakal dipecat tersebut sebenarnya masih tergolong PNS muda. Karena mereka ada yang baru diangkat menjadi PNS pada 2007 dan 2008.BKD juga mengusulkan penundaan kenaikan pangkat selama setahun kepada seorang PNS karena diketahui menjadi pelaku penipuan berbagai pelayanan publik.

”Hasil sidak kita ke beberapa SKPD menemukan fakta ada seorang pegawai selama delapan bulan tidak pernah masuk kantor. Sesuai aturan yang berlaku, setelah kita beri surat teguran, ternyata yang bersangkutan tidak mau berubah. Akhirnya diusulkan untuk dipecat,”jelasnya.

Pada 2010 lalu,jumlah PNS di Kota Batu yang dipecat dengan tidak terhormat ada 3 orang. Dua PNS karena sering bolos,dan seorang PNS lagi karena terbukti sebagai pengedar dan pengguna narkoba, dan saat ini sedang menjalani hukuman pidana.

Selain menemukan data PNS sering bolos,Tim Penegak Disiplin PNS Kota Batu yang beranggotakan BKD,Inspektorat dan Satpol PP juga menemukan seorang pegawai honorer yang tidak masuk kerja selama 180 hari.

”Kalau urusan tenaga honorer berkaitan langsung dengan kepala SKPD masing-masing. BKD hanya mengawasi kinerja PNS.Kalau ada PNS yang melanggar PP 53 tahun 2010 akan kita buatkan laporan tertulis kepada Sekkota dan Wali Kota Batu,” paparnya.

Wali Kota Batu Eddy Rumpoko mengaku sudah menerima laporan dari BKD terkait hal ini.Da mengaku belum menandatangani SK pemecatan tersebut.Alasannya masih menunggu fakta lain yang menyangkut ke-5 PNS itu.

”Kita juga menerima laporan ada pegawai honorer yang sudah diterima bekerja di perusahaan swasta. Tetapi setiap bulan sekali masih mengambil gaji di unit kerjanya,”jelasnya.

Terkait kedisiplinan pegawai, secara umum disebutkan sudah banyak peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. ”Setiap Senin pagi, kita selalu memimpin apel pagi di Stadion Gelora Brantas.Upacaranya dimulai pukul 07.30. Bagi PNS yang terlambat masuk stadion harus menunggu di luar, dan kepala SKPD-nya langsung menegurnya,” tegas Wali Kota.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6944 seconds (0.1#10.140)