Kejari tetapkan dua tersangka korupsi tol

Kamis, 05 Januari 2012 - 01:10 WIB
Kejari tetapkan dua tersangka korupsi tol
Kejari tetapkan dua tersangka korupsi tol
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil menetapkan mantan panitera Pengadilan Negeri (PN) Bangil Agus Waluyo Utomo, sebagai tersangka dugaan korupsi dana konsiyasi pembebasan lahan tol.

Selain itu, Kejari juga menetapkan mantan bendahara PN Bangil, Endah Sarworiani sebagai tersangka yang turut serta membobol dana konsinyasi pembebasan lahan tol Gempol-Pasuruan sebesar Rp1,7 miliar.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangil Oktovianto Tri Atmadji mengungkapkan, penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik memeriksa saksi-saksi. Berdasar keterangan saksi, menguatkan dugaan kebocoran dana konsiyasi itu dilakukan oleh kedua tersangka.

Meski telah menetapkan status tersangka, penyidik Kejari hingga kini belum menahan tersangka Endah Saworiani. Hal ini dilakukan karena tersangka dianggap kooperatif selama menjalani pemeriksaan penyidik. "Tersangka belum kami tahan. Dia cukup kooperatif selama menjalani pemeriksaan," kata Oktovianto.

Terkait masih buronnya tersangka Agus Waluyo, Kejari Bangil telah bekerja sama dengan jajaran kepolisian untuk memburu dan menangkapnya. Hanya saja, hingga kini keberadaan tersangka belum diketahui. Meski demikian, Kejari Bangil telah mencekal (cegah tangkal) tersangka agar tidak kabur ke luar negeri.

Menurut Oktovianto, sejak dimutasi sebagai staf di Pengadilan Tinggi (PT) Jatim, tersangka sudah tidak pernah masuk kantor. Sementara pihak keluarga juga tidak mengetahui keberadaannya.

Seperti diberitakan, Kejari Bangil membidik dugaan korupsi dana konsinyasi pembebasan lahan tol Gempol-Pasuruan sebesar Rp1,7 miliar. Total dana kongsinyasi yang dititipkan melalui rekening PN Bangil tersebut sebesar Rp17,6 miliar.

Dugaan penyimpangan yang melibatkan oknum PN Bangil ini bermula dari adanya ketetapan Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Kabupaten Pasuruan terkait pembebasan lahan yang bermasalah, pada tahun 2010 lalu. Dari hasil negosiasi P2T dengan 149 pemilik lahan menemui jalan buntu.

Kedua belah pihak kemudian bersepakat menyelesaikan sengketa harga tanah tersebut pada PN Bangil. Sebanyak 17 orang pemilik lahan telah mencairkan dana konsiyasi di PN Bangil yang mencapai Rp1,1 miliar. Namun dari hasil pemeriksaan diketahui terdapat dana konsinyasi yang raib mencapai Rp1,7 miliar.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6360 seconds (0.1#10.140)
pixels