Kekerasan pada perempuan bentuk pelanggaran HAM

Senin, 02 Januari 2012 - 15:14 WIB
Kekerasan pada perempuan bentuk pelanggaran HAM
Kekerasan pada perempuan bentuk pelanggaran HAM
A A A
Sindonews.com - Sebagai Kabupaten yang berjuluk "Kota Santri", tentunya sangat ironis ketika masih banyak kasus kekerasan yang menimpa kaum perempuan. Tindakan kekerasan hingga pelecehan seksual terhadap perempun juga merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Seperti dari dari data yang dirilis oleh Women Crisis Center (WCC), selama tahun 2011 terdapat 81 pengaduan, di antaranya sebanyak 27 kasus kekerasan terhadap istri (KTI). "Dari data pendampingan yang diperoleh WCC Jombang tercatat tahun 2011 terdapat 81 pengaduan yang masuk," kata Palupi Pusporini, Direktur WCC Jombang, dalam rilisnya, Senin (2/1/2012).

Jumlah tersebut disusul dengan kekerasan dalam pacaran (KDP) sebanyak 18 kasus, perkosaan sebanyak 15 Kasus, pelecehan seksual (PS) sebanyak 6 kasus, dan kekerasan dalam keluarga (KDK) sebanyak 5 kasus. Kemudian disusul trafiking 2 kasus serta violence dan no violence masing-masing 4 kasus.

Dia menjelaskan, KTI terjadi meliputi kekerasan fisik, psikis, ekonomi dan seksual. Namun dari banyaknya kekerasan terhadap perempuan yang patut menjadi keprihatinan adalah kasus kekerasan seksual.

Kekerasan seksual yang terjadi di Jombang berdasarkan data pedampingan WCC Jombang tercatat dialami perempuan yang berusia 3 tahun hingga 18 tahun. Perkosaan, pelecehan sekual, dan kekerasan dalam pacaran yang tercatat di atas banyak dilakukan oleh orang-orang terdekat korban, baik pacar, paman, teman satu sekolah bahkan orangtua kandung bisa menjadi pelaku.

Persoalan kekerasan seksual tidak sebatas pelaku harus dihukum berat, namun juga perlu ada sebuah kesadaran dari masyarakat untuk tidak meyalahkan korban. "Selama ini masih banyak dijumpai tindakan-tindakan masyarakat bahkan orang terdekat yang selalu menyalahkan korban," ungkapnya.

Kata Palupi, selalu menganggap korban menjadi pemicu, hingga terjadinya kasus kekerasan seksual seperti korban tidak berpakain sopan dan seksi, korban berperilaku genit dan menggoda lelaki selalu menjadi alasan kenapa masyarakat selalu menyalahkan korban.

Menurut aktivis perempuan ini, maraknya kekerasan terhadap perempuan diperlukan perbaikan moral terlebih lagi Kabupaten Jombang yang tercipta imej sebagai Kota Santri. Angka kasus kekerasan seksual maupun kasus kekerasan terhadap perempuan secara umum masih saja menjadi hal yang belum bisa diminimalisasi oleh seluruh elemen masyarakat di kota ini.

"Upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan harus dimulai dari lingkungan terdekat yaitu keluarga, dengan menerapkan pola asuh yang partisipatif dan toleransi dan lebih luas mengena ke masyarakat. Kata kuncinya adalah kekerasan terhadap perempuan merupakan bentuk pelanggaran HAM," tandasnya.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6002 seconds (0.1#10.140)