Polisi tetapkan tiga tersangka Jembatan Kukar
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya menetapkan tiga tersangka kasus runtuhnya Jembatan Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim.
Satu dari tiga tersangka tersebut adalah Manajer Proyek PT Bukaka Teknik Utama selaku pelaksana pemelihara jembatan. “Tiga tersangka tersebut, YS dari dinas pekerjaan umum, ST yang merupakan pejabat pelaksana teknis, dan MSF dari PT Bukaka,” ungkap Kapolda Kaltim Irjen Pol Bambang Widaryatmo dalam rilis akhir tahun di Mapolda Balikpapan, kemarin.
Menurut dia, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dan lukaluka. Bambang menegaskan, ketiga tersangka belum ditahan.
”Kalau mereka mempersulit pemeriksaan, berupaya menghilangkan barang bukti, apalagi mau kabur, barulah kita akan menangkap mereka. Sejauh ini masih kooperatif,” ujarnya.
Seperti diketahui, Jembatan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, mendadak runtuh pada pukul 16.30 WIB atau 17.30 WITA, Sabtu 26 November 2011. Jembatan yang menyerupai Golden Gate di San Fransisco, Amerika Serikat itu, runtuh saat sedang dilakukan perbaikan.
Jembatan ini dibangun semasa Kabupaten Kutai Kartanegara dipimpin oleh Syaukani HR. Warga Tenggarong menyebutnya sebagai mahakarya Syaukani. Pemancangan Jembatan Kutai Kartanegara dilakukan pada 17 Agustus 1995, dan diresmikan pada tahun 2001.
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono berjanji, pemerintah tidak akan melindungi pihak-pihak bertanggung jawab yang terlibat dalam pengambilan proyek, baik pembangunan maupun perbaikan Jembatan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Penyelidikan akan terus dilakukan, siapapun terlibat, meskipun dari pihak pemerintah harus bertanggung jawab. "Investigasi tetap dijalankan. Arahnya kepada pihak-pihak yang bertanggung dan siapapun yang akan diivestigasi tak akan dilindungi," jelas Agung seperti dikutip dari Okezone, Senin 5 Desember 2011.
Kendati begitu, pemerintah sudah menyerahkan sepenuhnya masalah penyelidikan langsung oleh aparat penegak hukum. "Tapi kita minta dipercepat," imbuhnya.
Satu dari tiga tersangka tersebut adalah Manajer Proyek PT Bukaka Teknik Utama selaku pelaksana pemelihara jembatan. “Tiga tersangka tersebut, YS dari dinas pekerjaan umum, ST yang merupakan pejabat pelaksana teknis, dan MSF dari PT Bukaka,” ungkap Kapolda Kaltim Irjen Pol Bambang Widaryatmo dalam rilis akhir tahun di Mapolda Balikpapan, kemarin.
Menurut dia, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dan lukaluka. Bambang menegaskan, ketiga tersangka belum ditahan.
”Kalau mereka mempersulit pemeriksaan, berupaya menghilangkan barang bukti, apalagi mau kabur, barulah kita akan menangkap mereka. Sejauh ini masih kooperatif,” ujarnya.
Seperti diketahui, Jembatan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, mendadak runtuh pada pukul 16.30 WIB atau 17.30 WITA, Sabtu 26 November 2011. Jembatan yang menyerupai Golden Gate di San Fransisco, Amerika Serikat itu, runtuh saat sedang dilakukan perbaikan.
Jembatan ini dibangun semasa Kabupaten Kutai Kartanegara dipimpin oleh Syaukani HR. Warga Tenggarong menyebutnya sebagai mahakarya Syaukani. Pemancangan Jembatan Kutai Kartanegara dilakukan pada 17 Agustus 1995, dan diresmikan pada tahun 2001.
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono berjanji, pemerintah tidak akan melindungi pihak-pihak bertanggung jawab yang terlibat dalam pengambilan proyek, baik pembangunan maupun perbaikan Jembatan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Penyelidikan akan terus dilakukan, siapapun terlibat, meskipun dari pihak pemerintah harus bertanggung jawab. "Investigasi tetap dijalankan. Arahnya kepada pihak-pihak yang bertanggung dan siapapun yang akan diivestigasi tak akan dilindungi," jelas Agung seperti dikutip dari Okezone, Senin 5 Desember 2011.
Kendati begitu, pemerintah sudah menyerahkan sepenuhnya masalah penyelidikan langsung oleh aparat penegak hukum. "Tapi kita minta dipercepat," imbuhnya.
()