Calo sertifikat tanah resahkan warga
Kamis, 29 Desember 2011 - 08:57 WIB
Calo sertifikat tanah resahkan warga
A
A
A
Sindonews.com - Aksi calo sertifikat tanah di Dusun/Desa Tombolo meresahkan warga dan telah memakan korban. Salah seorang korban, H Jowa, warga Dusun Batubassi, Desa Jenetaesa, Kecamatan Simbang, Maros, mengaku telah dirugikan seseorang bernama Basarullah Dg Nai yang mengaku pengurus sertifikat tanah.
Dia mengaku,pada Mei lalu hendak membuat sertifikat untuk tanahnya di Kampung Bassikalling, Dusun Tombolo, seluas 10 hektare. Lalu, Basarullah bersama Ketua RT Nurdin datang ke rumahnya dan menyampaikan bahwa tahun ini ada pengukuran tanah di wilayah tersebut.
“Mereka meminta biaya kepengurusan Rp 1 juta per sertifikat. Saya memberikan uang itu karena dia menjanjikan sertifikat yang dimaksud terbit dalam satu tahun,” kata Jowa, Rabu (28/12/2011).
Hal serupa juga dialami Hj Nonci,warga Dusun Carangki, Desa Carangki, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros. Dia mengaku telah menyerahkan uang Rp500.000 kepada Basarullah. Uang itu sebagai panjar pengurusan sertifikat di lokasi yang sama. Kepala Dusun Tombolo Dg Rammang saat dihubungi mengaku tidak terlibat dengan pengurusan sertifikat tanah yang dilakukan Basarullah.
Hal senada juga dituturkan Kepala Desa Tompobulu Dg Ngila. Kepada wartawan, dia mengaku tidak tahu masalah tersebut. Dia mengaku tahun ini tidak ada proyek sertifikat Prona di Dusun Tombolo. “Saya juga tidak pernah memerintahkan dia untuk memungut biaya pengurusan sertifikat,” ucapnya.
Adapun Kepala BPN Maros saat dikonfirmasi wartawan mengenai hal ini, belum bisa ditemui. Kepala Subseksi Pengukuran BPN Maros Baharuddin menegaskan, tidak ada pegawainya yangterlibat .“Yang jelas tidak ada pungutan biaya sertifikat yang dibebankan kepada warga,” katanya.
Dia mengaku,pada Mei lalu hendak membuat sertifikat untuk tanahnya di Kampung Bassikalling, Dusun Tombolo, seluas 10 hektare. Lalu, Basarullah bersama Ketua RT Nurdin datang ke rumahnya dan menyampaikan bahwa tahun ini ada pengukuran tanah di wilayah tersebut.
“Mereka meminta biaya kepengurusan Rp 1 juta per sertifikat. Saya memberikan uang itu karena dia menjanjikan sertifikat yang dimaksud terbit dalam satu tahun,” kata Jowa, Rabu (28/12/2011).
Hal serupa juga dialami Hj Nonci,warga Dusun Carangki, Desa Carangki, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros. Dia mengaku telah menyerahkan uang Rp500.000 kepada Basarullah. Uang itu sebagai panjar pengurusan sertifikat di lokasi yang sama. Kepala Dusun Tombolo Dg Rammang saat dihubungi mengaku tidak terlibat dengan pengurusan sertifikat tanah yang dilakukan Basarullah.
Hal senada juga dituturkan Kepala Desa Tompobulu Dg Ngila. Kepada wartawan, dia mengaku tidak tahu masalah tersebut. Dia mengaku tahun ini tidak ada proyek sertifikat Prona di Dusun Tombolo. “Saya juga tidak pernah memerintahkan dia untuk memungut biaya pengurusan sertifikat,” ucapnya.
Adapun Kepala BPN Maros saat dikonfirmasi wartawan mengenai hal ini, belum bisa ditemui. Kepala Subseksi Pengukuran BPN Maros Baharuddin menegaskan, tidak ada pegawainya yangterlibat .“Yang jelas tidak ada pungutan biaya sertifikat yang dibebankan kepada warga,” katanya.
()