Bebaskan TKI butuh upaya lobi
Kamis, 29 Desember 2011 - 08:07 WIB
Bebaskan TKI butuh upaya lobi
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah terus berupaya memulangkan para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Pembebasan tidak mudah karena bergantung pada pemaafan dari keluarga korban dan kerajaan.
Ketua Satuan Tugas Penanganan WNI/TKI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri Maftuh Basyuni mengungkapkan,tanpa ada pemaafan dari keluarga korban dan kerajaan bagi TKI yang terbukti bersalah, tidak mudah melepaskan mereka yang terjerat hukum.
”Karena di Arab Saudi secara umum hukumnya harus ada pemaafan dari keluarga korban maupun kerajaan,”tegas Maftuh saat menyambut kedatangan Bayanah bin Banhawi, salah seorang TKI yang lolos dari hukuman mati, di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (28/12/2011).
Maftuh menjelaskan, 47 TKI di Arab Saudi terancam hukuman dengan 30 di antaranya telah divonis bersalah dan 17 lainnya dalam proses. Dari 30 orang yang diputus bersalah tersebut,24 orang terkait kasus pembunuhan, 3 orang karena perzinaan, dan 3 lainnya karena kasus kejahatan lainnya. Dari 47 orang tersebut, baru tiga orang yang bisa dipulangkan hingga akhir Desember ini.
Mereka adalah Bayanah binti Banhawi,29,Jamilah binti Abidin, 34,dan Neneng Sunengsih binti Manih (34). Ketiganya mulai dipulangkan dari Arab Saudi pada 27 Desember lalu. “Mereka terancam hukuman mati karena dugaan pembunuhan. Namun karena tidak terbukti dan mendapat pemaafan, mereka dipulangkan,” terang Maftuh.
“Masih banyak TKI yang harus dibebaskan. Namun, setidaknya tiga orang yang dipulangkan ini merupakan hadiah Tahun Baru bagi keluarga dan bangsa,” sambung mantan menteri agama ini.
Dia menegaskan, berbagai upaya akan dilakukan pemerintah untuk menyelamatkan para TKI di luar negeri, termasuk di antaranya menyertakan tokoh-tokoh nasional yang memiliki kemampuan lobi dan juga melalui orang-orang dekat dari keluarga korban untuk melakukan pendekatan guna memaafkan TKI yang disangkakan melakukan kejahatan.
Sejauh ini, kata dia, dari 47 TKI bermasalah, kasus yang paling sulit adalah yang melibatkan TKI Tuti Awaliah.Tuti disangka melakukan kejahatan. Menjadi sulit dibebaskan, selainharusmendapatmaafdari raja,harus juga menunggu salah satu keluarga dari korban berusia dewasa. “Terkadang sistem inilah yang tidak dimengerti sebagian masyarakat. Inginnya buru-buru,” terangnya.
Pada kesempatan sama,Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Jumhur Hidayat menerangkan,pembebasan tiga TKI dari eksekusi hukuman pancung di Arab Saudi membuktikan bahwa pemerintah melindungi warga negaranya.
“Hal ini patut disyukuri karena pemerintah melalui perwakilan RI di Arab Saudi beserta Satgas TKI aktif mengupayakan perlindungan dengan berbagai cara, khususnya dalam menangani pembebasan para TKI terancam hukuman mati,” kata Jumhur.
Sementara itu, jerit histeris mewarnaikedatanganBayanah. Tangis ayah, ibu, anak, dan beberapa kerabat wanita asal Desa Ranca Labuh RT 07/01, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Banten,itu pecah saat Bayanah menginjakkan kaki di bandara. Mereka berangkulan sambil berurai air mata.
Bayanah yang berbekal paspor AA 988735 diberangkatkan ke Riyadh pada 29 Januari 2006 oleh PT Amanah Putera Pertama, Jakarta dan dipekerjakan sebagai TKI penata laksana rumah tangga (PLRT) di keluarga majikan Abdullah Umar Al Munthairi. Baru bekerja dua bulan, Bayanah ditahan di penjara khusus wanita Al Malaaz pada 5 April 2006, karena tuduhan membunuh anak majikannya.
Dalam persidangan yang berlangsung pada 15 Juli 2007, Bayanah dituntut hukuman mati (qishash) oleh ahli waris korban.Namun melalui persidangan yang digelar sebanyak tujuh kali sejak April 2008 sampai Maret 2009, majikan Bayanah tidak cukup bukti dalam melakukan tuntutan,sehingga pengadilan membebaskannya dari ancaman hukuman mati.
Ketua Satuan Tugas Penanganan WNI/TKI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri Maftuh Basyuni mengungkapkan,tanpa ada pemaafan dari keluarga korban dan kerajaan bagi TKI yang terbukti bersalah, tidak mudah melepaskan mereka yang terjerat hukum.
”Karena di Arab Saudi secara umum hukumnya harus ada pemaafan dari keluarga korban maupun kerajaan,”tegas Maftuh saat menyambut kedatangan Bayanah bin Banhawi, salah seorang TKI yang lolos dari hukuman mati, di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (28/12/2011).
Maftuh menjelaskan, 47 TKI di Arab Saudi terancam hukuman dengan 30 di antaranya telah divonis bersalah dan 17 lainnya dalam proses. Dari 30 orang yang diputus bersalah tersebut,24 orang terkait kasus pembunuhan, 3 orang karena perzinaan, dan 3 lainnya karena kasus kejahatan lainnya. Dari 47 orang tersebut, baru tiga orang yang bisa dipulangkan hingga akhir Desember ini.
Mereka adalah Bayanah binti Banhawi,29,Jamilah binti Abidin, 34,dan Neneng Sunengsih binti Manih (34). Ketiganya mulai dipulangkan dari Arab Saudi pada 27 Desember lalu. “Mereka terancam hukuman mati karena dugaan pembunuhan. Namun karena tidak terbukti dan mendapat pemaafan, mereka dipulangkan,” terang Maftuh.
“Masih banyak TKI yang harus dibebaskan. Namun, setidaknya tiga orang yang dipulangkan ini merupakan hadiah Tahun Baru bagi keluarga dan bangsa,” sambung mantan menteri agama ini.
Dia menegaskan, berbagai upaya akan dilakukan pemerintah untuk menyelamatkan para TKI di luar negeri, termasuk di antaranya menyertakan tokoh-tokoh nasional yang memiliki kemampuan lobi dan juga melalui orang-orang dekat dari keluarga korban untuk melakukan pendekatan guna memaafkan TKI yang disangkakan melakukan kejahatan.
Sejauh ini, kata dia, dari 47 TKI bermasalah, kasus yang paling sulit adalah yang melibatkan TKI Tuti Awaliah.Tuti disangka melakukan kejahatan. Menjadi sulit dibebaskan, selainharusmendapatmaafdari raja,harus juga menunggu salah satu keluarga dari korban berusia dewasa. “Terkadang sistem inilah yang tidak dimengerti sebagian masyarakat. Inginnya buru-buru,” terangnya.
Pada kesempatan sama,Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Jumhur Hidayat menerangkan,pembebasan tiga TKI dari eksekusi hukuman pancung di Arab Saudi membuktikan bahwa pemerintah melindungi warga negaranya.
“Hal ini patut disyukuri karena pemerintah melalui perwakilan RI di Arab Saudi beserta Satgas TKI aktif mengupayakan perlindungan dengan berbagai cara, khususnya dalam menangani pembebasan para TKI terancam hukuman mati,” kata Jumhur.
Sementara itu, jerit histeris mewarnaikedatanganBayanah. Tangis ayah, ibu, anak, dan beberapa kerabat wanita asal Desa Ranca Labuh RT 07/01, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Banten,itu pecah saat Bayanah menginjakkan kaki di bandara. Mereka berangkulan sambil berurai air mata.
Bayanah yang berbekal paspor AA 988735 diberangkatkan ke Riyadh pada 29 Januari 2006 oleh PT Amanah Putera Pertama, Jakarta dan dipekerjakan sebagai TKI penata laksana rumah tangga (PLRT) di keluarga majikan Abdullah Umar Al Munthairi. Baru bekerja dua bulan, Bayanah ditahan di penjara khusus wanita Al Malaaz pada 5 April 2006, karena tuduhan membunuh anak majikannya.
Dalam persidangan yang berlangsung pada 15 Juli 2007, Bayanah dituntut hukuman mati (qishash) oleh ahli waris korban.Namun melalui persidangan yang digelar sebanyak tujuh kali sejak April 2008 sampai Maret 2009, majikan Bayanah tidak cukup bukti dalam melakukan tuntutan,sehingga pengadilan membebaskannya dari ancaman hukuman mati.
()