Otonomi daerah perburuk nasib guru

Selasa, 27 Desember 2011 - 10:47 WIB
Otonomi daerah perburuk...
Otonomi daerah perburuk nasib guru
A A A
Sindonews.com - Penerapan otonomi daerah (otda) tidak sejalan dengan kemajuan dunia pendidikan di daerah. Banyak pemicu yang mengakibatkan kemajuan pendidikan tak sesuai harapan dalam otda.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo mengutarakan, otonomi daerah belum berpihak pada pembinaan guru dan yang terkait dengan pendidikan. “Akibatnya, bukan semakin maju, tapi malah sebaliknya,” katanya dalam seminar pendidikan, baru-baru ini. Penataan guru di daerah, kata dia, pemerintah justru lebih mengedepankan aspek birokratis dan politis. Begitu juga nasib guru di daerah.

“Ada contoh guru menjadi ‘korban’ politik karena pilkada (pemilihan kepala daerah). Hanya karena dinilai tidak mendukung, lantas guru bersangkutan diperlakukan tak semestinya. Misalnya dipindah tugas,” paparnya.

Pembinaan guru di daerah, lanjut Sulistiyo, umumnya baru sedikit berjalan. Dari segi persentase baru sebatas 5 persen, itupun banyak kepala daerah yang sudah bangga dengan raihan tersebut. “Padahal masih banyak guru lain yang belum tersentuh pembinaan,” tandasnya.

Masalah lain yang timbul di daerah adalah sisi pemerataan guru yang belum berjalan maksimal. Di kawasan tertentu, beber dia, jumlah guru memenuhi kebutuhan bahkan kelebihan. Tapi di kawasan lain kekurangan guru sangat terasa.

Persoalan yang ditimbulkan karena otonomi daerah ini kemudian memunculkan usulan kembali adanya sentralisasi guru. “Guru adalah komponen penting pada penyelenggaraan pendidikan.Ini yang seharusnya diperhatikan,untuk itu perlu ada pembinaan, peningkatan kesejahteraan, serta peningkatan kualitas guru,” kata Sulistiyo yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Jateng.

Ketua PGRI Kota Semarang Ngasbun Egar menjelaskan, pendistribusian guru di sejumlah daerah termasuk Semarang masih memiliki kelemahan. Ini dikarenakan mekanisme pemetaan yang dipandang keliru. “Semestinya,pemetaan bukan secara global, tapi dihitung secara detail seperti guru tiap mata pelajaran yang sudah ada. Dengan begitu, pemetaan yang dilakukan menghasilkan data lebih valid dan lebih mudah ditindaklanjuti. Ada juga perlakuan guru mapel (mata pelajaran) tertentu memegang mapel lainnya. Ini jangan terjadi lagi,” terang Ngasbun.

Menurut dia, sudah menjadi kewajiban pemerintah melakukan pemerataan jumlah guru di setiap wilayah. “Jika alasannya ada moratorium pengangkatan PNS (pegawai negeri sipil), menurut saya itu tidak tepat. Sebab, moratorium PNS tidak berlaku untuk pegawai di bidang pendidikan dan kesehatan,” tambahnya. Untuk memenuhi kebutuhan guru di setiap daerah, lanjut dia, sistem perekrutan juga dipandang memiliki andil kuat. Khusus untuk pengangkatan guru, semestinya tidak diikutkan pada pengangkatan pegawai reguler.

“Guru itu unik, jadi semestinya pengangkatannya berbeda dengan pegawai regular lainnya. Dengan begitu, akan diperoleh guru berkualitas,” tambahnya. Untuk tes administrasi pengangkatan tenaga guru boleh saja sama dengan pengangkatan pegawai lain. Namun, untuk tes secara akademik, harus dikhususkan.
()
Berita Terkini
KH Hasanuddin Kriyani...
KH Hasanuddin Kriyani Resmi Menjadi Sesepuh Pondok Buntet Pesantren
3 menit yang lalu
Perindo Apresiasi Inisiatif...
Perindo Apresiasi Inisiatif Danantara Bangun Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik di Denpasar Raya
31 menit yang lalu
Peningkatan Kualitas...
Peningkatan Kualitas SDM Jadi Syarat Pembangunan Jakarta Menuju Kota Global
3 jam yang lalu
Terowongan Arah Utara...
Terowongan Arah Utara MRT Jakarta Bundaran HI-Kota Rampung Digali, Tembus hingga Kedalaman 28 Meter
3 jam yang lalu
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Rumahnya di Jaksel Tak Lagi Dijaga Khusus TNI
4 jam yang lalu
Pemberdayaan UMKM Sawit,...
Pemberdayaan UMKM Sawit, BPDP Raih Penghargaan Medbun Awards
6 jam yang lalu
Infografis
Daerah Asal dan Tujuan...
Daerah Asal dan Tujuan Arus Mudik Lebaran Idul Fitri 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved