Kemendagri tolak dana Desa Rp1 Miliar

Jum'at, 23 Desember 2011 - 09:00 WIB
Kemendagri tolak dana Desa Rp1 Miliar
Kemendagri tolak dana Desa Rp1 Miliar
A A A
Sindonews.com– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak usulan alokasi dana Rp1 miliar per desa. Apalagi jika dana itu dialokasikan langsung dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

“Persoalan pembangunan desa tidak harus dilakukan dengan pemberian dana Rp1 miliar per desa dari APBN. Kalau seperti itu caranya,habis dana APBN,” tegas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Jakarta, Kamis, 22 Desember 2011.Mantan Gubernur Sumatera Barat itu menjelaskan, saat ini dana transfer pusat ke daerah sudah sangat besar, yakni mencapai Rp470 triliun dari APBN.

Dana itu dilimpahkan dari pusat ke daerah dalam bentuk dana transfer yang menjadi sumber utama APBD. Selain dari dana itu,daerah juga mendapat PAD yang rata-rata mencapai 18% dari total APBD. “Nah, kalau nanti ada sekat APBN lagi untuk dana desa, maka habis dana APBN. Sekarang saja APBN sudah disekat untuk kesehatan 5%,pendidikan 20%, belum lagi gaji pegawai, belanja modal,serta untuk bayar utang. Kalau ada lagi dana desa, tidak ada dana yang bisa dikelola pemerintah (pusat),” jelasnya.

Gamawan menegaskan, pemerintah kabupaten/kota semestinya sadar bahwa sudah banyak kekuatan dana yang saat ini mereka kelola. Dengan banyaknya kewenangan dan pelimpahan dana itu, semestinya daerah lebih sadar untuk mengelola dan membangun desadesa di wilayahnya.

“Tadi dana ke daerah sudah sangat besar, bayangkan saja Rp470 triliun. Dengan kekuatan dana itu,wajar saja jika daerah yang memikirkan desa.(Bukan melalui dana desa dari APBN),”tandasnya.

Menurut Gamawan, ke depan, dana yang akan mengucur ke desa terus bertambah melalui program-program kerakyatan yang akan lebih banyak.Selain itu, dalam draf RUU Desa juga sudah dimasukkan pasal dana bagi hasil untuk desa dari setiap pendapatan daerah yang dihasilkan dari desa bersangkutan.

“ Misalnya, pendapatan dari air yang diambil dari desa,maka sekian persen harus dikembalikan ke desa.Ada galian C di wilayah desa,maka sekian persen harus dikembalikan ke desa, demikian juga pajak bumi dan bangunan (PBB) dan seterusnya. Dengan sistem ini, sumber-sumber dana tersebut akan menjadi pemasukan juga buat desa agar lebih sejahtera.Desa yang miskin akan diatur juga dalam RUU Desa mengenai sistem dana perimbangan agar lebih merata,”ungkapnya.

Sehubungan dengan sikap Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) yang mendukung dana Rp1 miliar per desa,Gamawan menegaskan bahwa Apkasi tentu mendukung karena mereka akan menerima dana itu. “Kalau Apkasi tentu mendukung. Siapa yang tidak mendukung akan dapat dana Rp1 miliar per desa.Wajarlah mereka dukung,”tegasnya.

Sebelumnya,Apkasi mendukung penuh pengalokasian dana Rp1 miliar per desa. Mereka mendesak agar aturan ini dimuat secara eksplisit dalam RUU Desa yang akan dibahas pemerintah dan DPR.

“Alokasi dana desa Rp1 miliar untuk setiap desa perlu segera diwujudkan. Danainiakanmenjadisalahsatu tahapan penting dalam akselerasi pembangunan di desa,” tegas Ketua Apkasi Isran Noor.

Bupati Kutai Timur itu menjelaskan, jika melihat fungsi yang diperankan desa dalam pemerintahan, pembangunan, dan fungsi sosial,sudah pasti desa memiliki hak dan akses terhadap alokasi dana dari pemerintah.

Karena itu,ujarnya,jika kebijakan dana desa Rp1 miliar bisaterealisasi, tidakakanadalagi hambatandalampembangunan dan pengembangan desa. Staf khusus Dirjen Pembangunan Masyarakat Desa (PMD) Kemendagri Eko Prasetyanto mengatakan,jika wacana pemberian dana Rp1 miliar per desa direalisasikan, akan ada semacam perangsang adanya pemekaran desa. Implikasinya pun, ujarnya,akan membuat jumlah dana alokasi desa (ADD) dari kabupaten menjadi semakin kecil.

“Selama ini memang ada ADD yang dikucurkan lewat pemkab dan jumlahnya rata ke seluruh desa.Jika pemekaran desa terus terjadi dan dirangsang,otomatis jatah ADD masing-masing desa akan berkurang,”paparnya.

Sementara itu, pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Ibramsyah mengatakan, keberadaan dana desa adalah salah satu isu krusial yang harus segera dicarikan titik temunya. Sebab, dana desa ini sudah menjadi komoditas politik di DPR maupun di lingkungan pemerintah.

“Menurut saya,yang perlu dijawab dalam RUU Desa terlebih dulu adalah soal kedudukan dan peran desa.Kalau kedudukan,fungsi, dan perannya sudah jelas, maka dana akan mengikutinya. Artinya, UU Desa harus bisa menjabarkan dulu kedudukan desa seperti apa,”ungkapnya
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4454 seconds (0.1#10.140)