Prostitusi di tengah hutan lindung
Rabu, 21 Desember 2011 - 15:01 WIB
Prostitusi di tengah hutan lindung
A
A
A
Sindonews.com - Kondisi hutan lindung di Indonesia semakin memperhatinkan. Luas arealnya semakin berkurang karena beralih fungsi menjadi perkebunan.
Selain itu, aktivitas perambah hutan yang menebang pohon turut menyumbang kerusakan hutan lindung. Akibatnya, kelestarian hutan lindung terancam dengan hadirnya aktivitas komersil perkebunan.
Hal ini seperti terjadi di kawasan Hutan Lindung Tanggamus, Lampung. Bahkan yang mengejutkan di tengah hutan lindung tersebut berdiri tempat hiburan lengkap dengan fasilitas dan diduga kuat terjadi praktik prostitusi yang dibekingi pihak tertentu.
Aparat Kepolisian Polres Tanggamus menemukan tempat hiburan ini yang dirancang menjadi tempat karaoke dan penginapan di dalam kawasan hutan lindung. Temuan tersebut mengindikasikan ada kegiatan yang mengarah pada pembalakan liar dalam jumlah besar di kawasan yang ditandai sebagai register 29.
Kabag Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih mengatakan, temuan itu tepatnya berlokasi areal kawasan hutan register 29 Kecamatan Batubrak, Kabupaten Tanggamus. Temuan tersebut terjadi saat polisi merelokasi perambah yang melakukan penebangan liar di daerah itu.
"Di dalam kawasan itu kami menemukan sebuah gubuk dilengkapi fasilitas elektronik, sound system, dan parabola, layaknya perkotaan," kata Sulistyaningsih.
Menurut dia, besar kemungkinan terjadi kegiatan prostitusi ilegal di kawasan tersebut. "Bangunannya semi permanen, namun melihat kelengkapan fasilitasnya, jelas ini bukan aksi spontanitas warga," kata dia.
Polisi saat ini masih menyelidiki apakah keberadaan tempat hiburan itu memang dibekingi pihak-pihak tertentu. "Tempat hiburan itu sudah kami bubarkan. Pemiliknya kami minta membawa alat-alatnya, dan tidak lagi beroperasi dalam kawasan. Masalah ada tidaknya aparat yang membekingi usaha itu, masih diselidiki intensif," kata dia.
Sekadar diketahui, wilayah Tanggamus merupakan wilayah terakhir target penurunan perambah hutan 2011. Operasi tersebut melibatkan 300-an personel dari unsur TNI, Polri, RPU, Polhut, TNBBS, dan lainnya. Operasi ini berlangsung selama 10 hari dengan target kerja melakukan pemasangan tapal batas kawasan tanah marga, pemusnahan perkebunan dan gubuk warga kawasan hutan lindung.
Hari petama operasi tim memasang tapal batas titik di Pekon Tirom yang berjarak sekira 5 km dari kamp. Untuk memasuki kawasan tersebut dari pantai, warga berjalan kaki selama dua jam. Di area ini tim juga mengalami hambatan sinyal jaringan komunikasi.
Di kawasan ini terdapat sekira 300 keluarga yang menetap, namun setelah ada sosialisasi dan operasi, kini tinggal 60 warga yang masih menetap. Upaya ini dilakukan untuk menertibkan kawasan konservasi dari aktivitas perkebunan dan perambah hutan.
Selain itu, aktivitas perambah hutan yang menebang pohon turut menyumbang kerusakan hutan lindung. Akibatnya, kelestarian hutan lindung terancam dengan hadirnya aktivitas komersil perkebunan.
Hal ini seperti terjadi di kawasan Hutan Lindung Tanggamus, Lampung. Bahkan yang mengejutkan di tengah hutan lindung tersebut berdiri tempat hiburan lengkap dengan fasilitas dan diduga kuat terjadi praktik prostitusi yang dibekingi pihak tertentu.
Aparat Kepolisian Polres Tanggamus menemukan tempat hiburan ini yang dirancang menjadi tempat karaoke dan penginapan di dalam kawasan hutan lindung. Temuan tersebut mengindikasikan ada kegiatan yang mengarah pada pembalakan liar dalam jumlah besar di kawasan yang ditandai sebagai register 29.
Kabag Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih mengatakan, temuan itu tepatnya berlokasi areal kawasan hutan register 29 Kecamatan Batubrak, Kabupaten Tanggamus. Temuan tersebut terjadi saat polisi merelokasi perambah yang melakukan penebangan liar di daerah itu.
"Di dalam kawasan itu kami menemukan sebuah gubuk dilengkapi fasilitas elektronik, sound system, dan parabola, layaknya perkotaan," kata Sulistyaningsih.
Menurut dia, besar kemungkinan terjadi kegiatan prostitusi ilegal di kawasan tersebut. "Bangunannya semi permanen, namun melihat kelengkapan fasilitasnya, jelas ini bukan aksi spontanitas warga," kata dia.
Polisi saat ini masih menyelidiki apakah keberadaan tempat hiburan itu memang dibekingi pihak-pihak tertentu. "Tempat hiburan itu sudah kami bubarkan. Pemiliknya kami minta membawa alat-alatnya, dan tidak lagi beroperasi dalam kawasan. Masalah ada tidaknya aparat yang membekingi usaha itu, masih diselidiki intensif," kata dia.
Sekadar diketahui, wilayah Tanggamus merupakan wilayah terakhir target penurunan perambah hutan 2011. Operasi tersebut melibatkan 300-an personel dari unsur TNI, Polri, RPU, Polhut, TNBBS, dan lainnya. Operasi ini berlangsung selama 10 hari dengan target kerja melakukan pemasangan tapal batas kawasan tanah marga, pemusnahan perkebunan dan gubuk warga kawasan hutan lindung.
Hari petama operasi tim memasang tapal batas titik di Pekon Tirom yang berjarak sekira 5 km dari kamp. Untuk memasuki kawasan tersebut dari pantai, warga berjalan kaki selama dua jam. Di area ini tim juga mengalami hambatan sinyal jaringan komunikasi.
Di kawasan ini terdapat sekira 300 keluarga yang menetap, namun setelah ada sosialisasi dan operasi, kini tinggal 60 warga yang masih menetap. Upaya ini dilakukan untuk menertibkan kawasan konservasi dari aktivitas perkebunan dan perambah hutan.
()