DPR desak pemerintah cabut PP Pemekaran daerah

Kamis, 24 November 2011 - 13:03 WIB
DPR desak pemerintah...
DPR desak pemerintah cabut PP Pemekaran daerah
A A A
Sindonews.com - Persoalan pemekaran daerah memang kompleks, sehingga pemerintah dituntut untuk mencermatinya lebih lanjut.

Di satu sisi, daerah sepertinya berlomba-lomba dalam pemekaran wilayahnya, namun kenyataannya tidak berjalan maksimal sesuai harapan. Hal itu disinyalir semangat pemekaran ini karena bermotif perebutan politik kekuasaan di daerah.

Oleh karenanya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) didesak untuk memperjelas peraturan pemekaran kota dan kabupaten. Pasalnya, berbagai daerah terus melakukan usulan pemekaran kepada DPR.

"Pemekaran kota dan kabupaten ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Selama dua tahun ini, usulan soal pemekaran pun bermunculan. Namun, Presiden sendirilah yang merencanakan moratorium pada usulan pemekaran tersebut setelah Pemilu 2009," ungkap Wakil Komisi II DPR Ganjar Pranomo di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/11/2011).

Menurut dia, pihak di daerah banyak yang mempertanyakan moratorium pemekaran yang disepakati antara DPR dan pemerintah. "Ini (moratorium) yang banyak dipertanyakan daerah. Ada seratusan lebih usulan yang masuk ke DPR. Yang masuk di pemerintah 180-an," jelas.

Pemekaran ini mengacu pada Nomor 78 Tahun 2007. Konsekuensinya pemekaran akan terus ada selama PP tersebut belum dicabut, kendati sudah ada kesepakatan moratorium. Karena itu, Ganjar mendesak untuk menangguhkan adanya pemekaran harus dengan pencabutan atau pengetatan PP tersebut. "Kalau enggak mau dimekarkan ya, dicabut atau tidak diperketat," tegasnya.

Dikatakan Ganjar, Komisi II dalam hal ini juga sudah melakukan kroscek ulang terhadap seratusan ajuan pemekaran, kemudian dari seratusan itu tersaring 33 dan kemudian 20 usulan telah diterima presiden. "Dari 20 itu hanya ada 17 yang memenuhi syarat untuk diproses," katanya.

Kata dia, meski ada moratorium, DPR tetap akan mengirimkan 17 usulan itu ke Presiden meskipun tidak ada kejelasan sikap pemerintah. "Enggak ada urusan, yang penting kita kirim. Daerah sudah marah karena dijanjikan akan dibahas ulang setelah pemilu," ungkap Ganjar.

Seperti diketahui, pemerintah dan DPR sepakat untuk menghentikan (moratorium) pemekaran wilayah karena dinilai banyak masalah. Hal itu dilakukan untuk menyempurnakan konsep pemekaran yang selama ini telah diterapkan ternyata banyak kelemahan. Saat ini pemerintah sudah menyiapkan grand design baru sebagai tindak lanjut kebijakan moratorium pemekaran wilayah.

Pemerintah juga mencermati pemekaran wilayah yang terjadi selama 10 tahun terakhir. Dari 205 wilayah yang dimekarkan, Presiden mengatakan sebanyak 80 persen dianggap kurang berhasil. Sebanyak 80 persen daerah dinyatakan kurang berhasil itu dalam pemekaran daerah, dikarenakan pertumbuhan penduduk. Oleh karena itu pemerintah berharap dalam pemekaran yang akan datang, harus betul-betul efektif untuk mencapai tujuan.

"Antara lain pelayanan kepada publik yang lebih baik, ekonomi yang lebih bergerak dan memberikan rasa keadilan bagi daerah. Itu dari sisi pemerintah menyangkut pemekaran wilayah," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waktu yang lalu.

Lebih lanjut, Presiden menyatakan moratorium soal pemekaran wilayah masih berlaku dan dipertahankan. Selain itu melakukan evaluasi atas dasar grand design dan kebijakan strategis yang sudah disusun pemerintah.

"Evaluasi dari hasil pemekaran dan yang berkaitan dengan itu berapa jumlah yang tepat untuk Indonesia baik provinsi, kabupaten atau kota, maka proses untuk pemekaran akan dimulai lagi tapi tentu dengan persyaratan yang lebih tepat dan proses yang lebih efektif," paparnya.

Dengan demikian pemekaran wilayah suatu saat bisa menjadi solusi, dan tidak menjadi masalah. Presiden SBY juga meminta pemekaran daerah tidak dilandasi kepentingan politik.

"Tetapi satu hal, jangan sampai pemekaran daerah yang berjamur ini lebih bermotifkan pada politik kekuasaan siapa ingin menjadi apa di atas kepentingan mendekatkan pelayanan kepada rakyat. Di atas apa betul ekonomi dan pembangunan akan bergerak lebih baik jika dimekarkan dan apakah biaya didukung kemampuan kita," papar SBY.

Di bidang pemekaran daerah atau pembentukan daerah otonom baru, lanjutnya, pemerintah bersepakat dalam banyak hal dan bersungguh-sungguh.

"Satu hal untuk diketahui saudara-saudara, hingga saat ini pemerintah menerima usulan tambahan daerah otonom baru sebanyak 178, mengusulkan ditambah 33 provinsi lagi, sisa kabupaten kota. Tentu ini serius. Kalau kita gegabah, keliru dalam mengambil keputusan dan kebijakan akan menimbulkan, persolan yang besar," imbuhnya.

Oleh karena itu, pemerintah dan DPR yang sedang mengemban amanah sekarang ini tidak boleh meninggalkan bom waktu. Grand design yang telah dihasilkan selanjutnya dituangkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah ini sekaligus mengatur tata cara kebijakan dan aturan pemekaran maupun penggabungan daerah.

"Itulah yang kita sepakati dengan catatan barangkali memang ada urgensi untuk melakukan pemekaran pada daerah tertentu. Misalnya, daerah perbatasan atau daerah yang nyata-nyata rentan kendalinya terlalu besar sehingga manajemen tidak bisa dilakukan secara efektif," tukas SBY.

Sementara itu desakan terhadap pemekaran daerah muncul dari warga Cirebon yang minta dijadikan provinsi baru lepas dari Jawa Barat. Bahkan Sultan Sepuh XIV Raja Arief Natadiningrat mendukung pembentukan Provinsi Cirebon.

Salah satu elemen masyarakat yang mendukung pembentukan Provinsi Cirebon adalah Paguyuban Sedulur Cirebon yang diketuai Rohmin Dahuri, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan. Rohmin menilai pembentukan Provinsi Cirebon tepat dikarenakan Cirebon sudah layak untuk dimekarkan menjadi provinsi terpisah dari Jabar.

Menurut Rohmin, wilayah Cirebon memiliki potensi yang sangat besar untuk dikembangkan menjadi sebuah provinsi. Diantaranya sudah memiliki sumber dana total Rp 9,4 triliun yang berasal dari APBD 4 kabupaten dan 1 kota di wilayah Cirebon, DAU, serta pendapatan dari perusahaan daerah, BUMN, BUMD, investor serta sektor pariwisata.
()
Berita Terkini
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
22 menit yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
1 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
2 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
2 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
4 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
4 jam yang lalu
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved