Darurat Corona, Gubernur-Wali Kota Beda Pendapat Terkait Status Sidimpuan
A
A
A
PADANGSISIMPUAN - Wakil Ketua DPRD Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), Rusydi Nasution, meminta Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, agar transparan ke publik terkait penetapan Kota Padangsidimpuan sebagai daerah darurat Covid-19.
Sebab, kata Rusydi, ada perbedaan antara Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dan Wali Kota Padangsidimpuan, selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dalam menetapkan status. Pada kunjungan ke RSUD Padangsidimpuan, Gubernur mengungkapkan, tiga daerah yang sudah ditetapkan sebagai zona merah yaitu, Kota Medan, Binjai dan Deliserdang.
"Informasi mana yang harus dipercayai oleh masyarakat, sebab ada perbedaan antara Gubernur dan Wali Kota. Karena beberapa hari sebelumnya, Ketua Gugus Tugas terlebih dahulu menetapkan Kota Padangsidimpuan sebagai darurat Covid-19,"ujarnya kepada SINDOnews, Rabu (8/4/2020).
Dijelaskan politisi asal Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu, untuk menetapkan status suatu wilayah ketika terjadi bencana harus mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 20/2020 tentang, percepatan penanganan virus Corona.
"Mengacu ke aturan itu, penetapan status darurat siaga bencana atau tanggap darurat bencana harus berdasarkan kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran Covid-19 yang dilakukan oleh BPBD dan Dinas Kesehatan Daerah. Jadi, jangan asal-asalan harus ada kajian,"tandas Rusydi.
Sebab, kata Rusydi, ada perbedaan antara Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dan Wali Kota Padangsidimpuan, selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dalam menetapkan status. Pada kunjungan ke RSUD Padangsidimpuan, Gubernur mengungkapkan, tiga daerah yang sudah ditetapkan sebagai zona merah yaitu, Kota Medan, Binjai dan Deliserdang.
"Informasi mana yang harus dipercayai oleh masyarakat, sebab ada perbedaan antara Gubernur dan Wali Kota. Karena beberapa hari sebelumnya, Ketua Gugus Tugas terlebih dahulu menetapkan Kota Padangsidimpuan sebagai darurat Covid-19,"ujarnya kepada SINDOnews, Rabu (8/4/2020).
Dijelaskan politisi asal Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu, untuk menetapkan status suatu wilayah ketika terjadi bencana harus mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 20/2020 tentang, percepatan penanganan virus Corona.
"Mengacu ke aturan itu, penetapan status darurat siaga bencana atau tanggap darurat bencana harus berdasarkan kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran Covid-19 yang dilakukan oleh BPBD dan Dinas Kesehatan Daerah. Jadi, jangan asal-asalan harus ada kajian,"tandas Rusydi.
(pur)