PSBB DKI Tak Berlaku Bagi Kendaraan Pribadi

Selasa, 07 April 2020 - 22:26 WIB
PSBB DKI Tak Berlaku...
PSBB DKI Tak Berlaku Bagi Kendaraan Pribadi
A A A
JAKARTA - Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta tidak berlaku kepada kendaraan pribadi. Pengendara pribadi hanya disarankan agar melakukan physical distancing atau jaga jarak dalam kendaraannya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dalam pelaksanaan PSBB yang dimulai Jumat (10/4/2020), pihaknya tidak melarang kendaraan pribadi untuk melintas.

Menurutnya, yang dibatasi hanya moda transportasi umum. "Kendaraan pribadi tidak dilarang. Bisa berkeliaran biasa tetapi ada physical distancing. Jumlah kendaraan dibatasi, tapi secara umum tidak dilarang," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020). (Baca juga: Diterapkan Jumat 10 April, 8 Sektor Ini Tetap Berjalan Selama PSBB DKI)

Pada Jumat nanti, kendaraan yang dibatasi hanya angkutan umum perihal waktu operasi dan jumlah penumpang. Angkutan hanya beroperasi pukul 06.00-18.00 WIB. Sementara jumlahnya maksimal 50 persen dari muatan. Misalnya bus biasanya berisi 50 orang pada PSBB nanti hanya 25 orang.

Pemprov DKI segera menyosialisasikan secara detail mengenai pelaksana PSBB berikut penegakan hukumnya. "Nanti diatur dalam peraturan secara detail. Harus ada pembatasan jumlah penumpang. Kendaraan logistik tidak dibatasi agar kebutuhan terpenuhi, tapi prinsip pembatasannya," kata Anies. (Baca juga: Jalankan PSBB, 19 RT di Lubang Buaya Batasi Akses Jalan)
(jon)
Berita Terkait
Sepekan PSBB di Jakarta,...
Sepekan PSBB di Jakarta, Pertambahan Kasus Positif Covid-19 Masih Tinggi
Jam Olahraga di Kawasan...
Jam Olahraga di Kawasan Stadion GBK Bakal Dibatasi
Ingin Olahraga di Stadion...
Ingin Olahraga di Stadion GBK, Ini Jadwal Jam Masuk Selama Masa PSBB
Cegah Gelombang Kedua...
Cegah Gelombang Kedua Covid-19, DKI Perketat Jaga Akses Masuk-Keluar Jakarta
Polisi Mulai Sanksi...
Polisi Mulai Sanksi Pelanggar PSSB di Jakarta
Ini Kriteria Penerima...
Ini Kriteria Penerima Bansos Dampak Covid-19 dari Pemprov DKI
Berita Terkini
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
12 menit yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
1 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
2 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
9 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
9 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
9 jam yang lalu
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved