PSBB DKI Tak Berlaku Bagi Kendaraan Pribadi

Selasa, 07 April 2020 - 22:26 WIB
PSBB DKI Tak Berlaku...
PSBB DKI Tak Berlaku Bagi Kendaraan Pribadi
A A A
JAKARTA - Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta tidak berlaku kepada kendaraan pribadi. Pengendara pribadi hanya disarankan agar melakukan physical distancing atau jaga jarak dalam kendaraannya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dalam pelaksanaan PSBB yang dimulai Jumat (10/4/2020), pihaknya tidak melarang kendaraan pribadi untuk melintas.

Menurutnya, yang dibatasi hanya moda transportasi umum. "Kendaraan pribadi tidak dilarang. Bisa berkeliaran biasa tetapi ada physical distancing. Jumlah kendaraan dibatasi, tapi secara umum tidak dilarang," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020). (Baca juga: Diterapkan Jumat 10 April, 8 Sektor Ini Tetap Berjalan Selama PSBB DKI)

Pada Jumat nanti, kendaraan yang dibatasi hanya angkutan umum perihal waktu operasi dan jumlah penumpang. Angkutan hanya beroperasi pukul 06.00-18.00 WIB. Sementara jumlahnya maksimal 50 persen dari muatan. Misalnya bus biasanya berisi 50 orang pada PSBB nanti hanya 25 orang.

Pemprov DKI segera menyosialisasikan secara detail mengenai pelaksana PSBB berikut penegakan hukumnya. "Nanti diatur dalam peraturan secara detail. Harus ada pembatasan jumlah penumpang. Kendaraan logistik tidak dibatasi agar kebutuhan terpenuhi, tapi prinsip pembatasannya," kata Anies. (Baca juga: Jalankan PSBB, 19 RT di Lubang Buaya Batasi Akses Jalan)
(jon)
Berita Terkait
Sepekan PSBB di Jakarta,...
Sepekan PSBB di Jakarta, Pertambahan Kasus Positif Covid-19 Masih Tinggi
Perusahaan Pelanggar...
Perusahaan Pelanggar PSBB di Jakarta Terus Bertambah, 126 Ditutup Paksa
Soal PSBB Tahap Kedua,...
Soal PSBB Tahap Kedua, Wagub DKI: Kita Butuh Kesadaran Warga dan Pengusaha
Pemprov DKI Bagikan...
Pemprov DKI Bagikan 20 Juta Masker Gratis kepada Warga
Puluhan Warga Positif...
Puluhan Warga Positif Covid-19, Wilayah RW 7 Jembatan Besi Tambora Dikarantina
Wali Kota Jakbar Instruksikan...
Wali Kota Jakbar Instruksikan Camat dan Lurah Bagikan Sembako
Berita Terkini
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
16 menit yang lalu
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
20 menit yang lalu
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
40 menit yang lalu
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
2 jam yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
4 jam yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
5 jam yang lalu
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved