Cegah Corona, Pulang Kampung ke Surabaya Wajib Jalani Karantina 14 Hari
A
A
A
SURABAYA - Pemkot Surabaya melalukan upaya pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19) dengan meminta warga yang merantau untuk menunda pulang kampung ke Kota Pahlawan. Namun jika terlanjur mudik, maka wajib menjalani isolasi diri atau karantina selama 14 hari.
Ketentuan itu diatur dalam surat edaran (SE) yang dikeluarkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tentang Protokol Pengendalian Mobilitas Penduduk yang dikirimkan kepada Ketua RT, pengelola apartemen, pengelola country house, dan pengurus REI Jawa Timur. (Baca juga: Tangani Corona, Tenaga Medis di Riau Dapat Insentif Rp60 Juta per Bulan)
Surat edaran tertanggal 6 April 2020 itu bernomor: 470/3674/436.7.13/2020 membahas tentang aturan yang harus diterapkan para warga. Salah satunya tentang protokol yang harus dipatuhi para warga Surabaya dalam mencegah COVID-19.
Risma menuturkan, surat edaran ini berdasarkan keputusan Presiden RI nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Akibat COVID-19. Karena itu, demi memutus mata rantai penyebaran corona, Pemkot Surabaya meminta para Ketua RT dan pihak pengelola itu untuk melakukan beberapa antisipasi. “Kami minta kepada warga apabila ada anggota keluarganya yang ada di luar kota atau luar negeri untuk menunda kepulangannya ke Surabaya,” imbau Risma, Selasa (7/4/2020).
Dia melanjutkan, apabila ada warga Surabaya yang ada di luar kota atau luar negeri sudah terlanjur kembali ke Surabaya, maka warga tersebut harus mentaati langkah-langkah penanganannya, yaitu kepala atau anggota keluarga harus melaporkan anggotanya yang datang dari luar kota atau luar negeri itu ke Ketua RT atau pengurus RT yang ditunjuk atau pengelola apartemen setempat. “Laporan itu harus dilakukan paling lambat 1x24 jam sejak kedatangannya ke Surabaya ,” ungkapnya.
Selanjutnya, Ketua RT/pengurus RT yang ditunjuk atau pengelola apartemen itu harus memasukkan data warganya itu melalui aplikasi lawancovid-19. Selain itu, mewajibkan warganya dan seluruh anggota keluarganya melakukan isolasi mandiri di rumahnya selama 14 hari dengan mentaati berbagai ketentuan yang telah ditetapkan.
Di antaranya, tidak boleh keluar rumah, menggunakan kamar terpisah, selalu menggunakan masker, menghindari pemakaian bersama peralatan makan, selalu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, membiasakan berjemur, selalu menjaga kebersihan rumah dan diri dengan cairan disinfektan atau bahan penangkal virus lainnya, dan rutin melakukan pengukuran suhu tubuh, Di samping itu, Ketua RT atau pengurus RT atau pengelola apartemen harus aktif memperbarui data-data warganya.
Di samping itu, Risma juga meminta melakukan pemantauan terhadap keberadaan pendatang baru di wilayah RT, apartemen, dan country house. Bahkan, ia juga meminta pendatang beridentitas kependudukan non Surabaya yang datang terhitung belum 14 hari sejak surat ini diterima, maka wajib melakukan deteksi dini melalui aplikasi lawancovid-19 dan melakukan isolasi mandiri sekaligus mengunduh aplikasi lawancovid-19 guna memperbarui data kondisi vital diri setiap harinya.
“Kami juga minta pengelola country house, pemilik rumah kos atau rumah sewa atau asrama untuk sementara ini tidak menerima penghuni baru yang datang dari luar kota atau luar negeri,” tegasnya.
Selain itu, pengelola country house, pemilik rumah kos atau rumah sewa atau asrama juga wajib melakukan pendataan dan deteksi dini melalui aplikasi lawancovid-19 terhadap semua penghuninya. Apabila sudah terlanjur menerima penghuni baru dari luar kota atau luar negeri yang terhitung belum 14 hari sejak surat ini diterima, maka semua penghuninya harus isolasi mandiri dan harus mengunduh aplikasi lawancovid-19 guna memperbaharui data kondisi vital diri setiap harinya. “Kami juga meminta warga untuk sementara ini tidak menerima kunjungan tamu atau family atau kerabat dari luar kota atau dari luar negeri,” imbuhnya.
Presiden UCLG ASPAC ini juga menginformasikan kepada seluruh warga Kota Surabaya untuk mengoptimalkan aplikasi lawancovid-19 yang bisa diunduh di alamat: https://lawancovid-19.surabaya.go.id/. Hal ini penting untuk mengetahui informasi seputar penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji memastikan bahwa surat edaran wali kota ini sudah disebarkan. Ia meminta semua pihak untuk selalu mematuhi protokol yang telah dibuat oleh Pemkot Surabaya melalui surat edaran ini.
“Jadi intinya, yang mau pulang kampung ke Surabaya, kami mohon ditunda dulu lah. Tapi kalau sudah terlanjut, maka harus lapor kepada RT-nya. Ini harus kita patuhi bersama, karena ini demi kebaikan bersama,” katanya.
Ketentuan itu diatur dalam surat edaran (SE) yang dikeluarkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tentang Protokol Pengendalian Mobilitas Penduduk yang dikirimkan kepada Ketua RT, pengelola apartemen, pengelola country house, dan pengurus REI Jawa Timur. (Baca juga: Tangani Corona, Tenaga Medis di Riau Dapat Insentif Rp60 Juta per Bulan)
Surat edaran tertanggal 6 April 2020 itu bernomor: 470/3674/436.7.13/2020 membahas tentang aturan yang harus diterapkan para warga. Salah satunya tentang protokol yang harus dipatuhi para warga Surabaya dalam mencegah COVID-19.
Risma menuturkan, surat edaran ini berdasarkan keputusan Presiden RI nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Akibat COVID-19. Karena itu, demi memutus mata rantai penyebaran corona, Pemkot Surabaya meminta para Ketua RT dan pihak pengelola itu untuk melakukan beberapa antisipasi. “Kami minta kepada warga apabila ada anggota keluarganya yang ada di luar kota atau luar negeri untuk menunda kepulangannya ke Surabaya,” imbau Risma, Selasa (7/4/2020).
Dia melanjutkan, apabila ada warga Surabaya yang ada di luar kota atau luar negeri sudah terlanjur kembali ke Surabaya, maka warga tersebut harus mentaati langkah-langkah penanganannya, yaitu kepala atau anggota keluarga harus melaporkan anggotanya yang datang dari luar kota atau luar negeri itu ke Ketua RT atau pengurus RT yang ditunjuk atau pengelola apartemen setempat. “Laporan itu harus dilakukan paling lambat 1x24 jam sejak kedatangannya ke Surabaya ,” ungkapnya.
Selanjutnya, Ketua RT/pengurus RT yang ditunjuk atau pengelola apartemen itu harus memasukkan data warganya itu melalui aplikasi lawancovid-19. Selain itu, mewajibkan warganya dan seluruh anggota keluarganya melakukan isolasi mandiri di rumahnya selama 14 hari dengan mentaati berbagai ketentuan yang telah ditetapkan.
Di antaranya, tidak boleh keluar rumah, menggunakan kamar terpisah, selalu menggunakan masker, menghindari pemakaian bersama peralatan makan, selalu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, membiasakan berjemur, selalu menjaga kebersihan rumah dan diri dengan cairan disinfektan atau bahan penangkal virus lainnya, dan rutin melakukan pengukuran suhu tubuh, Di samping itu, Ketua RT atau pengurus RT atau pengelola apartemen harus aktif memperbarui data-data warganya.
Di samping itu, Risma juga meminta melakukan pemantauan terhadap keberadaan pendatang baru di wilayah RT, apartemen, dan country house. Bahkan, ia juga meminta pendatang beridentitas kependudukan non Surabaya yang datang terhitung belum 14 hari sejak surat ini diterima, maka wajib melakukan deteksi dini melalui aplikasi lawancovid-19 dan melakukan isolasi mandiri sekaligus mengunduh aplikasi lawancovid-19 guna memperbarui data kondisi vital diri setiap harinya.
“Kami juga minta pengelola country house, pemilik rumah kos atau rumah sewa atau asrama untuk sementara ini tidak menerima penghuni baru yang datang dari luar kota atau luar negeri,” tegasnya.
Selain itu, pengelola country house, pemilik rumah kos atau rumah sewa atau asrama juga wajib melakukan pendataan dan deteksi dini melalui aplikasi lawancovid-19 terhadap semua penghuninya. Apabila sudah terlanjur menerima penghuni baru dari luar kota atau luar negeri yang terhitung belum 14 hari sejak surat ini diterima, maka semua penghuninya harus isolasi mandiri dan harus mengunduh aplikasi lawancovid-19 guna memperbaharui data kondisi vital diri setiap harinya. “Kami juga meminta warga untuk sementara ini tidak menerima kunjungan tamu atau family atau kerabat dari luar kota atau dari luar negeri,” imbuhnya.
Presiden UCLG ASPAC ini juga menginformasikan kepada seluruh warga Kota Surabaya untuk mengoptimalkan aplikasi lawancovid-19 yang bisa diunduh di alamat: https://lawancovid-19.surabaya.go.id/. Hal ini penting untuk mengetahui informasi seputar penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji memastikan bahwa surat edaran wali kota ini sudah disebarkan. Ia meminta semua pihak untuk selalu mematuhi protokol yang telah dibuat oleh Pemkot Surabaya melalui surat edaran ini.
“Jadi intinya, yang mau pulang kampung ke Surabaya, kami mohon ditunda dulu lah. Tapi kalau sudah terlanjut, maka harus lapor kepada RT-nya. Ini harus kita patuhi bersama, karena ini demi kebaikan bersama,” katanya.
(shf)