53.465 Pekerja di Jabar Diliburkan, Dirumahkan, hingga Kena PHK

Selasa, 07 April 2020 - 15:37 WIB
53.465 Pekerja di Jabar...
53.465 Pekerja di Jabar Diliburkan, Dirumahkan, hingga Kena PHK
A A A
BANDUNG - Dalam dua bulan terakhir seiring mewabahnya virus Corona atau COVID-19, sebanyak 53.465 pekerja di ribuan perusahaan di Jawa Barat (Jabar) diliburkan, dirumahkan, bahkan terkena PHK (pemutusan hubungan kerja).

Data per Minggu 5 April 2020 yang dihimpun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemprov Jabar, sebanyak 1.476 perusahaan yang tersebar di 27 kabupaten dan kota terimbas wabah virus Corona.

"Dari angka tersebut, jumlah pekerja terdampak terbanyak berada di wilayah IV yang meliputi Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kota Cimahi sebanyak 27.218," kata Kadisnakertrans Jabar Mochamad Ade Afriandi di dalam rilis, Selasa (7/4/2020).

Jumlah buruh terdampak terbanyak kedua, ujar Ade, berada di wilayah II meliputi Kota/Kabupaten Bekasi, Karawang, Subang, dan Purwakarta dengan jumlah 12.206 orang.

Ade mengemukakan dari 53.465 pekerja terdampak wabah Corona, sebanyak 34.365 orang diliburkan, 14.053 pekerja dirumahkan, dan 5.047 pekerja terkena PHK.

"Data ini masih bersifat sementara. Setelah lengkap dan fix, data segera dilaporkan ke Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan. Pekerja terdampak bakal diberikan insentif dari pemerintah pusat melalui Kartu Prakerja," ujar Ade.

Saat ini, tutur Kadisnakertrans Jabar, perundingan antara perusahaan dan pekerja masih berlangsung. Segala perkembangan terkait dampak Corona terhadap perusahaan dan pekerja bakal terus diperbarui dan dilaporkan.

"Proses perundingan antara perusahaan atau industri dengan pekerja atau buruh masih berlangsung. Data yang kami laporkan ini sifatnya sementara dan perkembangannya akan disusulkan," tutur Kadisnakertrans.

Terkait masalah ketenagakerjaan yang terimbas wabah virus Corona, ungkap Ade, Pemprov Jabar membuka layanan pengaduan melalui nomor telepon seluler 08112121444.

Aduan dimaksud jika ada tenaga kerja asing (TKA) yang melanggar social dan physical distancing selama tanggap darurat bencana Covid-19, ada perusahaan yang tidak mematuhi social atau physical distancing, dan hubungan industrial yang mesti dilaporkan.

Sebelumnya, Ade mengungkapkan, sebgian besar perusahaan di Jabar terdampak wabah Corona. Akibat wabah ini, industri kesulitan mendapatkan bahan baku yang diimpor dari negara lain.

Sementara negara pengimpor bahan baku melakukan lockdown. Kemudian, buyer dan suplai chain juga terganggu sebab negara para buyer menetapkan lockdown.

"Dampak selanjutnya produk yang diorder sudah dikapalkan tapi karena lockdown, akhirnya tidak bisa masuk," ungkap Ade.

Para buyer pun mengalami ketidakpastian ekonomi di negaranya sehingga mereka menetapkan kebijakan seperti menunda, mengurangi bahkan membatalkan pesanan.

Akhirnya, barang yang hendak dikirim perusahaan menumpuk di gudang dan perusahaan di Jabar tidak mendapat keuntungan apapun.

"Ketidakpastian ekonomi di negara buyer, akhirnya mereka juga membuat kebijakan ada yang menunda order dan ada yang mengurangi atau malah membatalkan. Otomatis, itu saja sudah mengurangi produktivitas perusahaan atau industri di Jabar, dari 502 perusahaan itu kan 86,6 persen yang terdampak," kata Ade.

(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1573 seconds (0.1#10.140)