Sabu 1 Kg Berhasil Diungkap Ditresnarkoba Polda Kepri

Senin, 06 April 2020 - 15:24 WIB
Sabu 1 Kg Berhasil Diungkap Ditresnarkoba Polda Kepri
Sabu 1 Kg Berhasil Diungkap Ditresnarkoba Polda Kepri
A A A
BATAM - Ditresnarkoba Polda Kepri dan Tim Gabungan Ditpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 1 Kg. Kronologis pengungkapan tindak pidana narkotika ini yakni pada hari Jumat (3/4/20). Dimana pada saat itu, Tim Patroli Sea Rider KP. Baladewa - 8002 (Baharkam Polri) melaksanakan patroli perairan di Selat Riau.

"Saat patroli itu Tim Patroli Sea Rider KP. Baladewa - 8002 (Baharkam Polri) menerima informasi dari masyarakat bahwa ada orang mencurigakan didaerah Teluk Bakau yang diduga sebagai penyalahguna narkotika," ujar Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi, Senin (6/4/2020).

Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 08.04 WIB, tim mendatangi TKP dan orang yang diduga sebagai sebagai penyalahguna narkotika.

Dimana pada saat itu didapatkan barang bukti berupa 20 paket kristal putih diduga sabu seberat lebih kurang 1 Kg dalam kemasan bungkus teh Cina warna Gold merk Guan Yinwang. "Tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 1 orang, inisial RA (20) dan barang bukti tersebut," ujarnya.

Selain itu juga diamankan 1 unit timbangan digital merk Constan, 1 unit HP merk Realme, 1 buah dompet warna hitam merk Augustine berisi uang kertas pecahan Rp. 2.000,- dan uang koin pecahan Rp 100, KTP, 3 buah simcard Telkomsel, 1 buah tas selempang warna abu-abu, 1 buah lakban warna hitam dan 1 kotak kondom merk Sutra berisi 10 pieces.

"Untuk mepentingan lidik dan sidik lebih lanjut, Tim Patroli Sea Rider KP. Baladewa - 8002 (Baharkam Polri) melimpahkan perkara tersebut diatas kepada Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri," ujarnya.

Selanjutnya Penyidik Subdit III Ditresnarkoba Polda kepri melakukan pengembangan terhadap tersangka RA dan ditemukan tersangka lain berinisial N dan T yang bersama-sama melakukan Tindak Pidana Narkotika.

Para pelaku melanggar Pasal Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidananya penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5250 seconds (0.1#10.140)