Sabu 1 Kg Berhasil Diungkap Ditresnarkoba Polda Kepri

Senin, 06 April 2020 - 15:24 WIB
Sabu 1 Kg Berhasil Diungkap...
Sabu 1 Kg Berhasil Diungkap Ditresnarkoba Polda Kepri
A A A
BATAM - Ditresnarkoba Polda Kepri dan Tim Gabungan Ditpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 1 Kg. Kronologis pengungkapan tindak pidana narkotika ini yakni pada hari Jumat (3/4/20). Dimana pada saat itu, Tim Patroli Sea Rider KP. Baladewa - 8002 (Baharkam Polri) melaksanakan patroli perairan di Selat Riau.

"Saat patroli itu Tim Patroli Sea Rider KP. Baladewa - 8002 (Baharkam Polri) menerima informasi dari masyarakat bahwa ada orang mencurigakan didaerah Teluk Bakau yang diduga sebagai penyalahguna narkotika," ujar Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi, Senin (6/4/2020).

Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 08.04 WIB, tim mendatangi TKP dan orang yang diduga sebagai sebagai penyalahguna narkotika.

Dimana pada saat itu didapatkan barang bukti berupa 20 paket kristal putih diduga sabu seberat lebih kurang 1 Kg dalam kemasan bungkus teh Cina warna Gold merk Guan Yinwang. "Tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 1 orang, inisial RA (20) dan barang bukti tersebut," ujarnya.

Selain itu juga diamankan 1 unit timbangan digital merk Constan, 1 unit HP merk Realme, 1 buah dompet warna hitam merk Augustine berisi uang kertas pecahan Rp. 2.000,- dan uang koin pecahan Rp 100, KTP, 3 buah simcard Telkomsel, 1 buah tas selempang warna abu-abu, 1 buah lakban warna hitam dan 1 kotak kondom merk Sutra berisi 10 pieces.

"Untuk mepentingan lidik dan sidik lebih lanjut, Tim Patroli Sea Rider KP. Baladewa - 8002 (Baharkam Polri) melimpahkan perkara tersebut diatas kepada Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri," ujarnya.

Selanjutnya Penyidik Subdit III Ditresnarkoba Polda kepri melakukan pengembangan terhadap tersangka RA dan ditemukan tersangka lain berinisial N dan T yang bersama-sama melakukan Tindak Pidana Narkotika.

Para pelaku melanggar Pasal Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidananya penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Bareskrim Polri Bongkar...
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Sabu dan Happy Water di Kota Semarang
Sedang Tunggu Pelanggan...
Sedang Tunggu Pelanggan Beli Sabu, Petani di Muratara Diciduk Polisi
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 33,9 Kg Sabu di Surabaya
Jadi Bandar Narkoba,...
Jadi Bandar Narkoba, Jenderal Ambruk Ditembak Sat Resnarkoba Polres Tebo
Pamer Sabu, Atim Diringkus...
Pamer Sabu, Atim Diringkus Tekab Polsek Dolok Masihul
Polisi Amankan Pria...
Polisi Amankan Pria di Jakut Jual Sabu, Profesi Pelaku Marbut Masjid
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
6 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
9 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
10 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
10 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
11 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
11 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Minggu 1 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved