Rugikan Negara Rp1.18 Milyar, Truk Trailer Muat Kain Impor Diamankan Bea Cukai
A
A
A
SEMARANG - Petugas Bea Cukai Kanwil Jateng-DIY dan KPPBC Surakarta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekontainer 40 feet yang berisi 1542 Roll Polyester Woven Fabric (kain dari polyester) senilai Rp1.06 miliar di area SPPU 44.574.18 Jalan Wonosari-Pakis No. 5 Babadan, Kelurahan Teloyo, Wonosari, Klaten, Jawa Tengah, Sabtu 4 April 2020 pkl. 09.00 WIB.
Penindakan ini dilakukan saat truk trailer yang mengangkut barang impor yang belum dilunasi Bea Masuk dan Pajak lainnya tersebut 'kencing' di area SPBU tersebut. Upaya penyelundupan ini berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp1.18 miliar.
Penyalahgunaan Fasilitas Kepabeanan
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto mengatakan bahwa penindakan terhadap 1 kontainer kain impor tersebut merupakan upaya penyelundupan yang menciderai dan mengkhianati negara. Importasi kain dari China tersebut mendapatkan fasilitas fiskal dari pemerintah berupa penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor.
"Jadi saat dikeluarkan dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang masih terhutang Bea Masuk dan Pajak. Seharusnya barang tersebut langsung dibawa ke PT BML selaku perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat, untuk kemudian diolah menjadi barang jadi berupa produk tekstil dengan tujuan utamanya untuk diekspor," papar Padmoyo.
Ironisnya, tambah Padmoyo, upaya penyelundupan tersebut dilakukan pada saat negara sedang menghadapi permasalahan yang serius sebagai akibat dari mewabahnya Virus Corona atau Covid-19. Negara membutuhkan anggaran banyak untuk penanggulangan wabah, namun upaya penyelundupan tersebut justru mencuri uang rakyat dan terkait dengan perusahaan yang notabene mendapat fasilitas dari negara.
"Bea Cukai akan menindaklanjuti kasus tersebut secara serius. Siapapun yang terlibat akan diproses, bahkan jika justru perusahaan yang bermain, maka selain akan diproses sesuai ketentuan hukum, ijin Kawasan Berikat juga akan dicabut," tukas Padmoyo.
Secara rinci Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jateng DIY, Moch Arif Setijo Nugroho menuturkan, penindakan yang dilakukan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima timnya bahwa terdapat pengangkutan barang impor dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang menuju salah satu perusahaan Kawasan Berikat di daerah Karanganyar yang diduga akan melakukan tindakan yang tidak sesuai ketentuan.
Selanjutnya Tim langsung bergerak melakukan penelusuran dan pengintaian sejak Jumat malam hari sebelumnya. Kesabaran dalam melakukan pengintaian akhirnya membuahkan hasil manakala truk trailer berhenti di area SPBU 44.574.18 Jl. Wonosari-Pakis No. 5 Babadan, Kel. Teloyo, Kec. Wonosari, Kab. Klaten, Jawa Tengah, dan melakukan pembongkaran atau pemindahan muatan ke kendaraan minibus jenis grandmax.
Mendapati kegiatan tersebut Tim melakukan penindakan karena kegiatan ini diduga kuat melanggar Pasal 102 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yaitu membongkar atau menimbun barang impor yang masih dalam pengawasan pabean di tempat selain tempat tujuan yang ditentukan dan/atau diizinkan.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat setahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Saat ini seluruh barang hasil penindakan dan pihak terperiksa diamankan di KPPBC Surakarta untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Barang-barang tersebut antara lain truk trailer Merk Isuzu Tipe GVR 34H dengan Nopol H XXX1 CW, Daihatsu Gran Max dengan Nopol AD XXX4 RQ, dan 1542 Roll kain woven jenis polyester (Polyester Woven Fabric).
Penindakan ini dilakukan saat truk trailer yang mengangkut barang impor yang belum dilunasi Bea Masuk dan Pajak lainnya tersebut 'kencing' di area SPBU tersebut. Upaya penyelundupan ini berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp1.18 miliar.
Penyalahgunaan Fasilitas Kepabeanan
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto mengatakan bahwa penindakan terhadap 1 kontainer kain impor tersebut merupakan upaya penyelundupan yang menciderai dan mengkhianati negara. Importasi kain dari China tersebut mendapatkan fasilitas fiskal dari pemerintah berupa penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor.
"Jadi saat dikeluarkan dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang masih terhutang Bea Masuk dan Pajak. Seharusnya barang tersebut langsung dibawa ke PT BML selaku perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat, untuk kemudian diolah menjadi barang jadi berupa produk tekstil dengan tujuan utamanya untuk diekspor," papar Padmoyo.
Ironisnya, tambah Padmoyo, upaya penyelundupan tersebut dilakukan pada saat negara sedang menghadapi permasalahan yang serius sebagai akibat dari mewabahnya Virus Corona atau Covid-19. Negara membutuhkan anggaran banyak untuk penanggulangan wabah, namun upaya penyelundupan tersebut justru mencuri uang rakyat dan terkait dengan perusahaan yang notabene mendapat fasilitas dari negara.
"Bea Cukai akan menindaklanjuti kasus tersebut secara serius. Siapapun yang terlibat akan diproses, bahkan jika justru perusahaan yang bermain, maka selain akan diproses sesuai ketentuan hukum, ijin Kawasan Berikat juga akan dicabut," tukas Padmoyo.
Secara rinci Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jateng DIY, Moch Arif Setijo Nugroho menuturkan, penindakan yang dilakukan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima timnya bahwa terdapat pengangkutan barang impor dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang menuju salah satu perusahaan Kawasan Berikat di daerah Karanganyar yang diduga akan melakukan tindakan yang tidak sesuai ketentuan.
Selanjutnya Tim langsung bergerak melakukan penelusuran dan pengintaian sejak Jumat malam hari sebelumnya. Kesabaran dalam melakukan pengintaian akhirnya membuahkan hasil manakala truk trailer berhenti di area SPBU 44.574.18 Jl. Wonosari-Pakis No. 5 Babadan, Kel. Teloyo, Kec. Wonosari, Kab. Klaten, Jawa Tengah, dan melakukan pembongkaran atau pemindahan muatan ke kendaraan minibus jenis grandmax.
Mendapati kegiatan tersebut Tim melakukan penindakan karena kegiatan ini diduga kuat melanggar Pasal 102 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yaitu membongkar atau menimbun barang impor yang masih dalam pengawasan pabean di tempat selain tempat tujuan yang ditentukan dan/atau diizinkan.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat setahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Saat ini seluruh barang hasil penindakan dan pihak terperiksa diamankan di KPPBC Surakarta untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Barang-barang tersebut antara lain truk trailer Merk Isuzu Tipe GVR 34H dengan Nopol H XXX1 CW, Daihatsu Gran Max dengan Nopol AD XXX4 RQ, dan 1542 Roll kain woven jenis polyester (Polyester Woven Fabric).
(akn)