Ikuti Arahan Pemerintah Pusat Tangani Covid-19, Pemkot Denpasar Siap Terapkan PSBB
A
A
A
DENPASAR - Guna bersama memutus penyebaran Virus Corona (Covid-19), Pemkot Denpasar siap mengikuti arahan Pemerintah Pusat, utamanya berkaitan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penerapan tersebut siap dilaksanakan Pemkot Denpasar sebagai upaya percepatan penanganan wabah Covid-19.
Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai selaku Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Denpasar saat dikonfirmasi Jumat (3/4/2020) menjelaskan bahwa penerapan PSBB sudah tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2020. Hal ini sebagai upaya mengikuti arahan Pemerintah Pusat, terkait pembatasan sosial berskala besar. Diharapkan dengan penerapan PSBB ini dapat memutus rantai penyebaran dan penanganan Covid-19 dapat terselesaikan dengan maksimal.
"Jika PSBB diterapkan sesuai arahan Pemerintah Pusat kami di Denpasar sudah siap, baik dari strategi perlindungan sosial dan ekonomi maupun dari kesiapan Sumber daya manusia. Untuk itu kami kembali menekankan serta mengingatkan kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kota Denpasar agar lebih tertib dan disiplin mengikuti arahan pemerintah," ujar Dewa Rai.
Lebih lanjut dikatakan bahwa pemerintah dan masyarakat memiliki peran yang sama dan saling mendukung dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona ini. Tentunya tanpa ketaatan masyarakat beragam upaya pemerintah juga akan sia-sia. Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian mssyarakat yakni mengikuti apa yang menjadi arahan pemerintah.
Seperti halnya tidak berada dan menciptakan kerumunan sesuai maklumat Kapolri, menerapkan Social Distancing, Physical Distancing serta mengurangi kegiatan di luar rumah jika tidak penting.
"Jadi masyarakat diimbau untuk tidak berkerumun, menghindari keramaian, menerapkan social dan physical distancing, mari lebih disiplin ikuti arahan pemerintah guna bersama memutus penyebaran virus corona ini. Jika ada keinginan bepergian ke luar daerah atau pulang kampung sebaiknya di tunda dahulu," kata Dewa Rai.
Selebihnya dia meminta bagi warga masyarakat yang baru datang bepergian dari luar daerah maupun luar negeri yang sudah terjangkit Covid-19, agar memeriksakan kesehatannya ke puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat serta melakukan isolasi diri secara mandiri di rumah selama 14 hari.
Karena menurut Dewa Rai, beberapa pasien positif Covid-19 ternyata mempunyai riwayat datang dari daerah atau negara terpapar virus tersebut. Sehingga Dewa Rai meminta masyarakat agar mengurangi ke luar rumah kalau tidak penting. “Mari kita jaga diri kita dan jaga sesama,” ajaknya.
"Kita tidak tahu siapa yang membawa virus atau tidak. Untuk alasan keselamatan bersama dan memutus rantai penyebaran virus corona, maka imbauan ini kembali kami tegaskan agar masyarakat tidak ke luar rumah atau tetap tinggal di rumah untuk sementara hingga kondisi kembali normal. Dan untuk Satgas Covid-19 di tingkat Desa/Lurah agar lebih selektif dan tegas mengawasi masyarakatnya," pungkasnya. (ags/humasdps).
Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai selaku Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Denpasar saat dikonfirmasi Jumat (3/4/2020) menjelaskan bahwa penerapan PSBB sudah tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2020. Hal ini sebagai upaya mengikuti arahan Pemerintah Pusat, terkait pembatasan sosial berskala besar. Diharapkan dengan penerapan PSBB ini dapat memutus rantai penyebaran dan penanganan Covid-19 dapat terselesaikan dengan maksimal.
"Jika PSBB diterapkan sesuai arahan Pemerintah Pusat kami di Denpasar sudah siap, baik dari strategi perlindungan sosial dan ekonomi maupun dari kesiapan Sumber daya manusia. Untuk itu kami kembali menekankan serta mengingatkan kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kota Denpasar agar lebih tertib dan disiplin mengikuti arahan pemerintah," ujar Dewa Rai.
Lebih lanjut dikatakan bahwa pemerintah dan masyarakat memiliki peran yang sama dan saling mendukung dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona ini. Tentunya tanpa ketaatan masyarakat beragam upaya pemerintah juga akan sia-sia. Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian mssyarakat yakni mengikuti apa yang menjadi arahan pemerintah.
Seperti halnya tidak berada dan menciptakan kerumunan sesuai maklumat Kapolri, menerapkan Social Distancing, Physical Distancing serta mengurangi kegiatan di luar rumah jika tidak penting.
"Jadi masyarakat diimbau untuk tidak berkerumun, menghindari keramaian, menerapkan social dan physical distancing, mari lebih disiplin ikuti arahan pemerintah guna bersama memutus penyebaran virus corona ini. Jika ada keinginan bepergian ke luar daerah atau pulang kampung sebaiknya di tunda dahulu," kata Dewa Rai.
Selebihnya dia meminta bagi warga masyarakat yang baru datang bepergian dari luar daerah maupun luar negeri yang sudah terjangkit Covid-19, agar memeriksakan kesehatannya ke puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat serta melakukan isolasi diri secara mandiri di rumah selama 14 hari.
Karena menurut Dewa Rai, beberapa pasien positif Covid-19 ternyata mempunyai riwayat datang dari daerah atau negara terpapar virus tersebut. Sehingga Dewa Rai meminta masyarakat agar mengurangi ke luar rumah kalau tidak penting. “Mari kita jaga diri kita dan jaga sesama,” ajaknya.
"Kita tidak tahu siapa yang membawa virus atau tidak. Untuk alasan keselamatan bersama dan memutus rantai penyebaran virus corona, maka imbauan ini kembali kami tegaskan agar masyarakat tidak ke luar rumah atau tetap tinggal di rumah untuk sementara hingga kondisi kembali normal. Dan untuk Satgas Covid-19 di tingkat Desa/Lurah agar lebih selektif dan tegas mengawasi masyarakatnya," pungkasnya. (ags/humasdps).
(alf)