Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Berpotensi Diulang

Jum'at, 03 April 2020 - 01:49 WIB
Pemilihan Wakil Bupati...
Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Berpotensi Diulang
A A A
BEKASI - Pemilihan Wakil Bupati Bekasi periode sisa masa jabatan 2017-2022 berpotensi diulang menyusul tidak dilaksanakannya rekomendasi yang telah disampaikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) kepada Panitia Pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi.

Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Dani Ramdan mengatakan jika hasil pemilihan tidak diterima maka DPRD Kabupaten Bekasi harus melakukan proses pemilihan dari awal lagi. "Harus kembali diulang, karena tidak sesuai aturan," kata Dani kepada SINDOnews, Kamis (2/4/2020).

(Baca juga: Pasien Pertama Positif Covid-19 di Kota Bekasi Sembuh)

Pengulangan pemilihan itu karena harus dilakukan dari awal kembali mengingat yang harus menyerahkan rekomendasi langsung adalah Bupati Bekasi ke DPRD Kabupaten Bekasi. "Bukan inisiatif dari Panlih, secara aturan Bupati yang serahkan rekom ke DPRD," ujarnya.

Menurut dia, sejak awal Pemprov Jabar telah mengingatkan DPRD Kabupaten Bekasi untuk menunda proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi, namun DPRD tetap bersikeras melakukan pemilihan pada Rabu (18/3/2020) lalu. Hal itu menjadi catatat tersendiri buat Jabar.

Bahkan kata dia, Pemorov Jabar sudah melaporkan hal tersebut Kementerian Dalam Negeri dan meminta pemilihan agar ditunda. "Tapi tetap bergulir, maka langkah kita laporkan ke Mendagri. Karena pusat akan melakukan hal yang sejalan dengan aturan. Sudah kita laporkan semua ke pusat," tegasnya.

Selain itu, Biro Pemerintahan dan Kerja sama sudah membahas persoalan ini dan hasil pembahasan berupa kronologis sudah dilaporkan ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. "Kita sudah sampaikan ke Gubenur bahwa pemilihan itu tidak sesuai perundang - undangan, tapi tetap berjalan," jelasnya.

Dani menjelaskan, Pemerintah Provinsi juga telah menerima laporan hasil Paripurna Pilwabup Bekasi hanya saja dokumen yang disampaikan DPRD Kabupaten Bekasi itu bukan dokumen asli melainkan foto kopi. "Dokumen laporan tapi masih foto kopi, saat ini kita sedang meminta naskah aslinya," paparnya.

Yang mana Dokumen dari Ketua DPRD Kabupaten Bekasi itu berisi laporan hasil pemilihan yang dilakukan oleh Panlih Wakil Bupati Bekasi. "Walaupun dikaitkan dengan rekomendasi tidak dilanjutkan dari provinsi, berikutnya kita lanjutkan ke Kemendagri berikut segala aturanya," imbuhnya.
(maf)
Berita Terkait
PPKM Darurat, KUA Kabupaten...
PPKM Darurat, KUA Kabupaten Bekasi Tutup Layanan Daftar Nikah
Publik Puas Kinerja...
Publik Puas Kinerja Pemkab Bekasi, Rieke Diprediksi Moncer di Pilbup 2024
Jabatan 5 Kepala Daerah...
Jabatan 5 Kepala Daerah di Bodetabek Berakhir Tahun Ini, Nomor 4 Sudah 3 Kali Ganti Bupati
Sejumlah Wilayah di...
Sejumlah Wilayah di Bekasi Masih Tergenang Banjir
Simak! 3 Perbedaan Kota...
Simak! 3 Perbedaan Kota dan Kabupaten Bekasi
Pengadilan Negeri Cikarang...
Pengadilan Negeri Cikarang Gelar Sidang di Tempat Periksa Pasar Induk Cibitung
Berita Terkini
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
55 menit yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
59 menit yang lalu
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
1 jam yang lalu
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
3 jam yang lalu
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
4 jam yang lalu
Apresiasi Prabowo soal...
Apresiasi Prabowo soal Blok Masela, Welhelm Perindo: Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Bangun Poros Baru Indonesia Timur
5 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved