Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Berpotensi Diulang

Jum'at, 03 April 2020 - 01:49 WIB
Pemilihan Wakil Bupati...
Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Berpotensi Diulang
A A A
BEKASI - Pemilihan Wakil Bupati Bekasi periode sisa masa jabatan 2017-2022 berpotensi diulang menyusul tidak dilaksanakannya rekomendasi yang telah disampaikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) kepada Panitia Pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi.

Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Dani Ramdan mengatakan jika hasil pemilihan tidak diterima maka DPRD Kabupaten Bekasi harus melakukan proses pemilihan dari awal lagi. "Harus kembali diulang, karena tidak sesuai aturan," kata Dani kepada SINDOnews, Kamis (2/4/2020).

(Baca juga: Pasien Pertama Positif Covid-19 di Kota Bekasi Sembuh)

Pengulangan pemilihan itu karena harus dilakukan dari awal kembali mengingat yang harus menyerahkan rekomendasi langsung adalah Bupati Bekasi ke DPRD Kabupaten Bekasi. "Bukan inisiatif dari Panlih, secara aturan Bupati yang serahkan rekom ke DPRD," ujarnya.

Menurut dia, sejak awal Pemprov Jabar telah mengingatkan DPRD Kabupaten Bekasi untuk menunda proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi, namun DPRD tetap bersikeras melakukan pemilihan pada Rabu (18/3/2020) lalu. Hal itu menjadi catatat tersendiri buat Jabar.

Bahkan kata dia, Pemorov Jabar sudah melaporkan hal tersebut Kementerian Dalam Negeri dan meminta pemilihan agar ditunda. "Tapi tetap bergulir, maka langkah kita laporkan ke Mendagri. Karena pusat akan melakukan hal yang sejalan dengan aturan. Sudah kita laporkan semua ke pusat," tegasnya.

Selain itu, Biro Pemerintahan dan Kerja sama sudah membahas persoalan ini dan hasil pembahasan berupa kronologis sudah dilaporkan ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. "Kita sudah sampaikan ke Gubenur bahwa pemilihan itu tidak sesuai perundang - undangan, tapi tetap berjalan," jelasnya.

Dani menjelaskan, Pemerintah Provinsi juga telah menerima laporan hasil Paripurna Pilwabup Bekasi hanya saja dokumen yang disampaikan DPRD Kabupaten Bekasi itu bukan dokumen asli melainkan foto kopi. "Dokumen laporan tapi masih foto kopi, saat ini kita sedang meminta naskah aslinya," paparnya.

Yang mana Dokumen dari Ketua DPRD Kabupaten Bekasi itu berisi laporan hasil pemilihan yang dilakukan oleh Panlih Wakil Bupati Bekasi. "Walaupun dikaitkan dengan rekomendasi tidak dilanjutkan dari provinsi, berikutnya kita lanjutkan ke Kemendagri berikut segala aturanya," imbuhnya.
(maf)
Berita Terkait
PPKM Darurat, KUA Kabupaten...
PPKM Darurat, KUA Kabupaten Bekasi Tutup Layanan Daftar Nikah
Publik Puas Kinerja...
Publik Puas Kinerja Pemkab Bekasi, Rieke Diprediksi Moncer di Pilbup 2024
Jabatan 5 Kepala Daerah...
Jabatan 5 Kepala Daerah di Bodetabek Berakhir Tahun Ini, Nomor 4 Sudah 3 Kali Ganti Bupati
Sejumlah Wilayah di...
Sejumlah Wilayah di Bekasi Masih Tergenang Banjir
Simak! 3 Perbedaan Kota...
Simak! 3 Perbedaan Kota dan Kabupaten Bekasi
Pengadilan Negeri Cikarang...
Pengadilan Negeri Cikarang Gelar Sidang di Tempat Periksa Pasar Induk Cibitung
Berita Terkini
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
1 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
2 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
2 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
4 jam yang lalu
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
12 jam yang lalu
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
12 jam yang lalu
Infografis
Marwah Piala Dunia 2026...
Marwah Piala Dunia 2026 Terancam, 5 Negara Berpotensi Absen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved