Antisipasi Penyebaran Covid-19, Denpasar Gelar Monitoring Berkelanjutan

Kamis, 02 April 2020 - 20:24 WIB
Antisipasi Penyebaran...
Antisipasi Penyebaran Covid-19, Denpasar Gelar Monitoring Berkelanjutan
A A A
DENPASAR - Sejumlah langkah pembatasan diterapkan Pemkot Denpasar untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit akibat virus korona (Covid-19). Untuk itu Pemkot Denpasar terus membangun sinergi dengan seluruh stakeholder.

Tak hanya di internal OPD, sinergitas juga dibangun hingga ke tingkat Desa dan Kelurahan. Hal ini dilaksanakan dengan pembentukan Satgas Covid-19 di tingkat Desa/Lurah se-Kota Denpasar beberapa waktu lalu.

Dimana desa dan lurah telah membentuk Satgas Covid-19 dengan seluruh elemen masyarakat terlibat langsung dan bahu membahu dalam memutus penyebaran virus corona ini, mulai STT, Linmas, Pecalang dan elemen masyarakat lainnya. Hal ini disampaikan Ketua Forum Perbekel Lurah Kota Denpasar, I Gede Wijaya Saputra saat di temui di Denpasar, Kamis (2/4/2020).

Adapun Satgas Covid-19 di tingkat desa kelurahan terus bertugas untuk melakukan pemantauan wilayah dengan memberikan nasehat, himbauan dan melaksanakan monitoring serta evalusai pelaksanaan kegiatan pencegahan Corona Virus Desease (Covid-19).

Disamping itu juga melakukan pencegahan pencegahan seperti penyemprotan disinfektan secara rutin.

"Hak dan kewajiban desa adat, prajurunya, dan pecalang adalah bekerja sama dengan aparat desa dinas. Secara umum berupaya untuk mencegah penularan Covid-19 di desa adatnya masing-masing. Mengawasi orang-orang yang datang ke desa adatnya," ungkap Gede Wijaya.

Lebih lanjut dikatakan, Satgas Covid-19 juga betugas mencegah masyarakat berkerumun tanpa alasan yang penting serta meminta seluruh masyarakat di wewengkon (wilayah) desa adatnya untuk tinggal di rumah (mengisolasi diri di rumah) kecuali untuk urusan yang penting juga merupakan wewenang desa adat.

Dengan mengawasi agar upacara agama atau adat yang tidak mungkin dibatalkan atau ditunda dilaksanakan dengan peserta yang minimal. Untuk pelaksanaan inti upacaranya saja sehingga jarak fisik antara orang tetap terjaga minimal 1,5 meter.

Pihak adat rincinya juga bisa mengatur agar di tempat upacara disiapkan alat pembersih tangan atau hand sanitizer. Dan Desa adat bersama desa dinas pada pokoknya melaksanakan arahan dari pemerintah pusat maupun daerah.
(atk)
Berita Terkait
TP-PKK Harapkan Jadi...
TP-PKK Harapkan Jadi Pelopor Pencegahan Covid-19 di Keluarga
Sekda Rai Iswara Tinjau...
Sekda Rai Iswara Tinjau Pelayanan di Kantor BPJAMSOSTEK
Kasus Positif Covid-19...
Kasus Positif Covid-19 Akibat Klaster Pasar Berlanjut Ke Keluarga
Disperindag Denpasar...
Disperindag Denpasar Himbau Seluruh Pasar Rakyat Pasang Tirai Plastik
Sinergi Desa dan Kelurahan...
Sinergi Desa dan Kelurahan Bangun Wastafel di Denpasar
Pemerintah Kota Denpasar...
Pemerintah Kota Denpasar Menutup Akses ke Kawasan Pantai
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
5 jam yang lalu
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
6 jam yang lalu
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
7 jam yang lalu
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
8 jam yang lalu
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
8 jam yang lalu
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
9 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Kamis 19 Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved