Antisipasi Penyebaran Covid-19, Denpasar Gelar Monitoring Berkelanjutan

Kamis, 02 April 2020 - 20:24 WIB
Antisipasi Penyebaran...
Antisipasi Penyebaran Covid-19, Denpasar Gelar Monitoring Berkelanjutan
A A A
DENPASAR - Sejumlah langkah pembatasan diterapkan Pemkot Denpasar untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit akibat virus korona (Covid-19). Untuk itu Pemkot Denpasar terus membangun sinergi dengan seluruh stakeholder.

Tak hanya di internal OPD, sinergitas juga dibangun hingga ke tingkat Desa dan Kelurahan. Hal ini dilaksanakan dengan pembentukan Satgas Covid-19 di tingkat Desa/Lurah se-Kota Denpasar beberapa waktu lalu.

Dimana desa dan lurah telah membentuk Satgas Covid-19 dengan seluruh elemen masyarakat terlibat langsung dan bahu membahu dalam memutus penyebaran virus corona ini, mulai STT, Linmas, Pecalang dan elemen masyarakat lainnya. Hal ini disampaikan Ketua Forum Perbekel Lurah Kota Denpasar, I Gede Wijaya Saputra saat di temui di Denpasar, Kamis (2/4/2020).

Adapun Satgas Covid-19 di tingkat desa kelurahan terus bertugas untuk melakukan pemantauan wilayah dengan memberikan nasehat, himbauan dan melaksanakan monitoring serta evalusai pelaksanaan kegiatan pencegahan Corona Virus Desease (Covid-19).

Disamping itu juga melakukan pencegahan pencegahan seperti penyemprotan disinfektan secara rutin.

"Hak dan kewajiban desa adat, prajurunya, dan pecalang adalah bekerja sama dengan aparat desa dinas. Secara umum berupaya untuk mencegah penularan Covid-19 di desa adatnya masing-masing. Mengawasi orang-orang yang datang ke desa adatnya," ungkap Gede Wijaya.

Lebih lanjut dikatakan, Satgas Covid-19 juga betugas mencegah masyarakat berkerumun tanpa alasan yang penting serta meminta seluruh masyarakat di wewengkon (wilayah) desa adatnya untuk tinggal di rumah (mengisolasi diri di rumah) kecuali untuk urusan yang penting juga merupakan wewenang desa adat.

Dengan mengawasi agar upacara agama atau adat yang tidak mungkin dibatalkan atau ditunda dilaksanakan dengan peserta yang minimal. Untuk pelaksanaan inti upacaranya saja sehingga jarak fisik antara orang tetap terjaga minimal 1,5 meter.

Pihak adat rincinya juga bisa mengatur agar di tempat upacara disiapkan alat pembersih tangan atau hand sanitizer. Dan Desa adat bersama desa dinas pada pokoknya melaksanakan arahan dari pemerintah pusat maupun daerah.
(atk)
Berita Terkait
Sekda Rai Iswara Tinjau...
Sekda Rai Iswara Tinjau Pelayanan di Kantor BPJAMSOSTEK
Kasus Positif Covid-19...
Kasus Positif Covid-19 Akibat Klaster Pasar Berlanjut Ke Keluarga
Disperindag Denpasar...
Disperindag Denpasar Himbau Seluruh Pasar Rakyat Pasang Tirai Plastik
TP-PKK Harapkan Jadi...
TP-PKK Harapkan Jadi Pelopor Pencegahan Covid-19 di Keluarga
75 Warga Jalan Gunung...
75 Warga Jalan Gunung Salak Denpasar Dirapid Test
Menuju New Normal Life...
Menuju New Normal Life Staf Pelayanan Kantor Desa Kelurahan Gunakan Face Shield
Berita Terkini
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
2 jam yang lalu
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
2 jam yang lalu
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
3 jam yang lalu
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
5 jam yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
6 jam yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
8 jam yang lalu
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025 (Jumat 19 Desember Pukul 14.00 WIB)
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved