Antisipasi Corona, 31 Napi Lapas Narkotika Jayapura Dibebaskan

Kamis, 02 April 2020 - 18:54 WIB
Antisipasi Corona, 31 Napi Lapas Narkotika Jayapura Dibebaskan
Antisipasi Corona, 31 Napi Lapas Narkotika Jayapura Dibebaskan
A A A
JAYAPURA - Akibat wabah Corona atau Covid-19 di Provinsi Papua terus menyebar, sebanyak 31 Narapidana di Lapas Narkotika Klas II A Jayapura di Doyo Baru, Sentani, Kabupaten Jayapura dibebaskan atau bebas bersyarat.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Klas II A Jayapura Basuki Wijoyo dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

Dijelaskan, pembebasan bersyarat tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

"Selain peraturan dan putusan Menkum HAM tersebut, terkait itu juga tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang hal yang sama," kata Basuki Wijoyo, Kamis (2/4/2020).

Dijelaskan, keseluruhan Napi yang mendapat pembebasan bersyarat tersebut adalah Napi yang masa tahanannya sudah akan berakhir.

"Sebagian besar hukumannya dibawah 5 tahun. Bahkan sudah diusulkan pembebasan bersyarat. Jadi, mereka sebagian besar Napi yang segera bebas dan ini sebagai langkah percepatan saja," katanya.

Dikatakannya, pembebasan bersyarat terhadap para Napi tersebut tidak hanya berlaku di Papua, melainkan diseluruh Lapas di Nusantara. "Ini berlaku seluruh Indonesia ya, termasuk Papua. Untuk Lapas Narkotika Foto, jika administrasinya selesai, hari ini kita realisasiakan," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9550 seconds (0.1#10.140)