Suami Jual Isteri dengan Tarif Rp2 Juta Sekali Kencan

Kamis, 02 April 2020 - 13:12 WIB
Suami Jual Isteri dengan Tarif Rp2 Juta Sekali Kencan
Suami Jual Isteri dengan Tarif Rp2 Juta Sekali Kencan
A A A
SURABAYA - Mujianto tersangka kasus prostitusi ditangkap anggota Subdit Renakta Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Rabu (1/4/2020). Pria berusia 29 tahun asal Jombang, JawaTimur Ini ditangkap karena menjalankan bisnis asusila dengan menjual sang isteri untuk memberikan layanan seks dengan pria hidung belang. (Baca: Polresta Banyuwangi Tangkap Wanita Cantik saat Layani Tamu di Kamar)

Kasubdit Renakta Polda Jatim Kompol Lintar Mahardono mengatakan, tersangka berhasil digerebek di sebuah hotel di Jalan Raden Wijaya, Mojokerto, Jawa Timur saat melakukan praktek seks di kamar hotel bersama sang isteri dan seorang pria hidung belang.

“Dari hasil penyidikan polisi motif dari bisnis seks ini murni untuk mencari keuntungan serta memenuhi fantasi seks menyimpang tersangka,” kata Kompol Lintar, Kamis (2/4/2020).
Dalam bisnis ini, kata dia, tersangka Mujianto mematok tarif 2 juta rupiah untuk sekali kencan.

Tarif yang dipatok tersebut merupakan satu paket dengan hotel yang akan digunakan untuk berhubungan seks. Tersangka diketahui telah melakukan bisnis threesome dengan menjajakan sang isteri ini selama empat tahun yaitu sejak 2016 lalu.

Dalam pengungkapan kasus ini polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti foto penggrebekan saat tersangka melakukan hubungan seks bersama isteri dan pria hidung belang, pakaian dalam, serta uang tunai Rp2 juta hasil transaksi.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal tentang mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6862 seconds (0.1#10.140)