Bejat! Suami-Istri Asal Jombang Layani Threesome Bertarif Rp2 Juta

Kamis, 02 April 2020 - 12:36 WIB
Bejat! Suami-Istri Asal...
Bejat! Suami-Istri Asal Jombang Layani Threesome Bertarif Rp2 Juta
A A A
SURABAYA - Warga Jombang berinisial MJNT,(29) diamankan Unit Asusila Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Jatim lantaran diduga menjual istrinya untuk melakukan perbuatan asusila threesome.

Penangkapan tersebut setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menawarkan hubungan seks threesome (2 laki-laki dan 1 perempuan). Lalu, pada Kamis (26/3/2020) pukul 21.30 WIB, anggota Unit Asusila Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Jatim dengan Surat Perintah lengkap melakukan kegiatan operasi.

Pada operasi tersebut didapati 2 laki-laki dan 1 perempuan sedang melakukan hubungan seks threesome di salah satu hotel di Kota Mojokerto. Selanjutnya, petugas berhasil mengamankan ketiganya serta menyita barang bukti.

Mereka selanjutnya dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim untuk proses lebih lanjut. "Untuk mendapatkan layanan threesome ini, konsumen harus membayar Rp2 juta sekali main," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono di Mapolda Jatim, Kamis (2/4/2020).

Dia mengungkapkan, motif pelaku menawarkan istrinya adalah untuk mencari keuntungan secara ekonomi. Tak berhenti disitu, rupanya, pelaku yang sudah menikah sejak 2015 itu juga terobsesi hubungan seksual dengan tiga orang. "Pelaku menawarkan istrinya ini melalui aplikasi chatting. Jika sudah ada kesepakatan, pelaku yang akan menyiapkan hotelnya,"terangnya.

Dari keterangan pelaku yang kini sudah berstatus tersangka, lanjut dia, sebelum melakukan hubungan seks threesome, MNJT merekam video hubungan seks istri dengan rekannya. Tujuannya untuk memenuhi hasrat atau fantasi seksualnya. "Setelah merekam, tersangka ikut melakukan hubungan seks threesome," jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan 1 buah celana dalam wanita warna ungu, 1 buah BH ungu, 1 buah celana dalam pria hitam dan bill hotel di Kota Mojokerto atas nama tersangka MJNT. Saat ini tersangka ditahan dan dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
(pur)
Berita Terkait
Gus Sofwan Kecam Maraknya...
Gus Sofwan Kecam Maraknya Kasus Guru Lakukan Perbuatan Asusila dan Amoral
Ketua KPU Hasyim Asyari...
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan ke DKPP Atas Dugaan Perbuatan Asusila
Polri Periksa 3 HP Milik...
Polri Periksa 3 HP Milik Eks Kapolres Ngada yang Rekam Perbuatan Asusila
Jurus Ampuh Dukun Cabul...
Jurus Ampuh Dukun Cabul di Lampung hingga Leluasa Cabuli 3 Tetangganya
Bareskrim Tangkap 3...
Bareskrim Tangkap 3 Predator Asusila Anak, Perbuatan Direkam Lalu Diperjualbelikan
Bejat! Pria Ini Seret...
Bejat! Pria Ini Seret dan Cabuli Anak di Bawah Umur saat Sholat di Masjid
Berita Terkini
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
30 menit yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
1 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
3 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
3 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
4 jam yang lalu
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
12 jam yang lalu
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved