Bejat! Suami-Istri Asal Jombang Layani Threesome Bertarif Rp2 Juta

Kamis, 02 April 2020 - 12:36 WIB
Bejat! Suami-Istri Asal...
Bejat! Suami-Istri Asal Jombang Layani Threesome Bertarif Rp2 Juta
A A A
SURABAYA - Warga Jombang berinisial MJNT,(29) diamankan Unit Asusila Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Jatim lantaran diduga menjual istrinya untuk melakukan perbuatan asusila threesome.

Penangkapan tersebut setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menawarkan hubungan seks threesome (2 laki-laki dan 1 perempuan). Lalu, pada Kamis (26/3/2020) pukul 21.30 WIB, anggota Unit Asusila Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Jatim dengan Surat Perintah lengkap melakukan kegiatan operasi.

Pada operasi tersebut didapati 2 laki-laki dan 1 perempuan sedang melakukan hubungan seks threesome di salah satu hotel di Kota Mojokerto. Selanjutnya, petugas berhasil mengamankan ketiganya serta menyita barang bukti.

Mereka selanjutnya dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim untuk proses lebih lanjut. "Untuk mendapatkan layanan threesome ini, konsumen harus membayar Rp2 juta sekali main," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono di Mapolda Jatim, Kamis (2/4/2020).

Dia mengungkapkan, motif pelaku menawarkan istrinya adalah untuk mencari keuntungan secara ekonomi. Tak berhenti disitu, rupanya, pelaku yang sudah menikah sejak 2015 itu juga terobsesi hubungan seksual dengan tiga orang. "Pelaku menawarkan istrinya ini melalui aplikasi chatting. Jika sudah ada kesepakatan, pelaku yang akan menyiapkan hotelnya,"terangnya.

Dari keterangan pelaku yang kini sudah berstatus tersangka, lanjut dia, sebelum melakukan hubungan seks threesome, MNJT merekam video hubungan seks istri dengan rekannya. Tujuannya untuk memenuhi hasrat atau fantasi seksualnya. "Setelah merekam, tersangka ikut melakukan hubungan seks threesome," jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan 1 buah celana dalam wanita warna ungu, 1 buah BH ungu, 1 buah celana dalam pria hitam dan bill hotel di Kota Mojokerto atas nama tersangka MJNT. Saat ini tersangka ditahan dan dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
(pur)
Berita Terkait
Gus Sofwan Kecam Maraknya...
Gus Sofwan Kecam Maraknya Kasus Guru Lakukan Perbuatan Asusila dan Amoral
Ketua KPU Hasyim Asyari...
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan ke DKPP Atas Dugaan Perbuatan Asusila
Polri Periksa 3 HP Milik...
Polri Periksa 3 HP Milik Eks Kapolres Ngada yang Rekam Perbuatan Asusila
Jurus Ampuh Dukun Cabul...
Jurus Ampuh Dukun Cabul di Lampung hingga Leluasa Cabuli 3 Tetangganya
Bareskrim Tangkap 3...
Bareskrim Tangkap 3 Predator Asusila Anak, Perbuatan Direkam Lalu Diperjualbelikan
Bejat! Pria Ini Seret...
Bejat! Pria Ini Seret dan Cabuli Anak di Bawah Umur saat Sholat di Masjid
Berita Terkini
Rano Karno Jagokan Spanyol...
Rano Karno Jagokan Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Prediksi Unggul Tipis dari Argentina
2 jam yang lalu
Rano Karno Kaget Nobar...
Rano Karno Kaget Nobar Final Piala Dunia 2026 di Lapangan Banteng Dihadiri Hampir 14 Ribu Warga
3 jam yang lalu
Semarak Nobar Spanyol...
Semarak Nobar Spanyol vs Argentina di Senayan Park
3 jam yang lalu
Ribuan Warga Mulai Padati...
Ribuan Warga Mulai Padati Nobar Final Piala Dunia 2026 di Lapangan Banteng
3 jam yang lalu
Jambret Bercelurit Ditangkap...
Jambret Bercelurit Ditangkap Petugas Dishub di CFD Rasuna Said, 1 Pelaku Kabur
5 jam yang lalu
Tingkatkan Kompetensi...
Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa, USN Kolaka Kolaborasi dengan Ceria-Micromine
6 jam yang lalu
Infografis
Cilia Flores, Istri...
Cilia Flores, Istri Maduro yang Disebut Otak di Balik Kebijakan Venezuela
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved