BPTJ Rekomendasikan Pembatasan Operasional Moda Transportasi di Jabodetabek

Rabu, 01 April 2020 - 20:57 WIB
BPTJ Rekomendasikan...
BPTJ Rekomendasikan Pembatasan Operasional Moda Transportasi di Jabodetabek
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Kementerian Perhubungan, merekomendasikan pembatasan operasional moda transportasi di wilayah Jabodetabek, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19)

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: SE.5 BPTJ Tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Mengurangi Pergerakan Orang dari dan ke Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Selama Masa Pandemik Coronavirus Disease (Covid-19). Surat Edaran tersebut ditandatangani Kepala BPTJ Polana B Pramesti di Jakarta Rabu (1/4/2020).

Dalam Surat Edaran itu disebutkan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden dalam keterangan pers tanggal 31 Maret 2020, serta memperhatikan saran masukan berbagal pihak dan komitmen bersama dari BPTJ, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perkeretaapian dengan seluruh Dinas Perhubungan ProvinsiKabupaten/Kota di wilayah Jabodetabek.

"Selaku pemangku kepentingan bidang transportasi di wilayah Jabodetabek, maka dipandang perlu dilakukan pembatasan terhadap warga di wilayah Jabodetabek untuk melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk wilyah Jabodetabek melalui beberapa kebijakan dan/atau kegiatan," tulis surat edaran tersebut. (Baca juga: Jika Jakarta Lockdown, Ini yang Harus Disiapkan Pemerintah)

Terkait pembatasan secara parsial/menyeluruh terhadap operasional sarana dan prasarana transportasi tersebut, BPJT merekomendasikan kepada PT MRT Jakarta, PT LRT Jakarta, PT KAI, PT KCI, dan PT Transjakarta, agar dapat melakukan langkah-langkah pembatasan layanan transportasi umum dan pembatasan perpindahan orang dari suatu tempat ke tempat lain di wilayah Jabodetabek, serta dari dan ke wilayah Jabodetabek.

Rekomendasi serupa juga ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Perhubungan di wilayah Jabodetabek, seluruh Kepala Terminal Penumpang di wilayah Jabodetabek, dan seluruh Pimpinan Operator Angkutan Umum dan Simpul Transportasi. (Baca juga: Polda Metro Jaya Sudah Siap Amankan Jika Jakarta Lockdown)

Berikut rekomendasi BPTJ terkait pembatasan secara parsial/menyeluruh terhadap operasional sarana dan prasarana transportasi di wilayah Jabodetabek:

1. Menghentikan sementara/sebagian layanan kereta api penumpang jarak jauh atau antar kota dari dan ke wilayah Jabodetabek.
2. Menghentikan sementara/sebagian layanan kereta api commuter line di wilayah Jabodetabek.
3. Menutup sementara/sebagian stasiun kereta di wilayah Jabodetabek.
4. Membatasi operasional layanan Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta.
5. Membatasi operasional layanan Lintas Rel Terpadu (LRT) Jakarta.
6. Menghentikan sementara/sebagian layanan bus dan mobil penumpang angkutan perkotaan Transjakarta (Bus Rapid Transit), Trans Jabodetabek, Jabodetabek Residence Connection (JRC), Jabodetabek Residence Connection (JRC) Wisata, dan Jabodetabek Airport Connection (JAC).
7. Menghentikan sementara layanan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dari dan ke wilavah Jabodetabek.
8. Menghentikan sementara layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), dari dan ke wilayah Jabodetabek.
9. Menutup sementara operasional terminal penumpang Tipe A dan Tipe B di wilayah Jabodetabek yang melayanani AKAP dan AKDP.
10. Menutup sementara operasional Perusahaan Otobus (PO), loket, agen, dan pool pemberangkatan bus AKAP dan AKDP.

BPTJ juga merekomendasikan penutupan sementara akses masuk ruas jalan tol dan ruas jalan arteri yaitu untuk pergerakan menuju arah Selatan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2020 sampai dengan dicabutnya masa penetapan status keadaan darurat bencana oleh BNPB.

.
(thm)
Berita Terkait
Menhub Izinkan Transportasi...
Menhub Izinkan Transportasi Umum Beroperasi, PT KCI: KRL Masih Ikut Aturan PSBB
Hasil Rapid Test, 12...
Hasil Rapid Test, 12 Awak Kapal Pesiar Valor dan Freedom Positif Corona
Sepekan PSBB di Jakarta,...
Sepekan PSBB di Jakarta, Pertambahan Kasus Positif Covid-19 Masih Tinggi
Dinkes DKI Sebut 286...
Dinkes DKI Sebut 286 Warga Jakarta Sembuh dari Virus Corona
Mutasi Baru Virus Corona
Mutasi Baru Virus Corona
7 Hari Lockdown, Pengadilan...
7 Hari Lockdown, Pengadilan Agama Jakut Diserbu Pemohon Perceraian
Berita Terkini
Ini Identitas Pilot...
Ini Identitas Pilot Asal Amerika yang Tewas usai Pesawatnya Dibakar di Papua
4 menit yang lalu
Siapkan Generasi Unggul,...
Siapkan Generasi Unggul, Yayasan Pendidikan Islam RUS Kudus Hadirkan SMP Internasional
13 menit yang lalu
Pilot Pesawat AMA PK-RCY...
Pilot Pesawat AMA PK-RCY yang Dibakar di Bandara Ipdeheik Papua Tewas
1 jam yang lalu
Pembangunan Flyover...
Pembangunan Flyover Latumenten Capai 55,2%, Ditargetkan Beroperasi 15 Desember 2026
1 jam yang lalu
Breaking News! Pesawat...
Breaking News! Pesawat Dibakar OTK di Bandara Ipdeheik Yahukimo Papua
1 jam yang lalu
Penampakan Taufik Hidayat...
Penampakan Taufik Hidayat Jelang Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR di Bandung
3 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved