Antisipasi Penyebaran, Masa Kerja ASN di Rumah Diperpanjang

Rabu, 01 April 2020 - 15:46 WIB
Antisipasi Penyebaran,...
Antisipasi Penyebaran, Masa Kerja ASN di Rumah Diperpanjang
A A A
MAKASSAR - Pemprov Sulsel memutuskan memperpanjang masa aktivitas kedinasan ASN yang dilakukan di rumah. Kebijakan ini menyesuaikan dengan masa tanggap darurat antisipasi penyebaran virus Corona di Sulsel.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sumarlin mengatakan, kebijakan ini ditetapkan oleh Gubernur Sulsel. Melalui surat edaran yang ditandatangani pada 30 Maret 2020.

Dalam surat edaran bernomor: 443.2/2189/B.Organisasi tentang Perpanjangan Penyesuaian Sistem Kerja ASN, ditetapkan kebijakan ini berlaku dari 31 Maret hingga 17 April 2020. Untuk pelaksanaannya akan dievaluasi lebih lanjut.

"Jadi ini diperpanjang karena kita lihat kondisi penyebaran virus korona di Sulsel. Sehingga masih dibutuhkan antisipasi pencegahan yang juga dilakukan di instansi pemerintahan," sebut Sumarlin saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2020).

Dia menuturkan, keputusan ini sebagai mengurangi aktivitas keramaian di ASN. Salah satu protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Makanya kebijakan penyesuaian sistem kerja ASN perlu dilakukan.

"Kalau ASN masuk otomatis kerumuman di kantor banyak. Jadi minimal tingkat berkumpulnya ASN diminimalisir. Jadi sudah ada edarannya yang kita sampaikan juga di tiap OPD," kata Sumarlin.

Sebelumnya, pemberlakuan sistem bekerja dari rumah (work from home) bagi ASN pertama kali diterapkan sesuai surat edaran yang diteken Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah pada 20 Maret 2020. Dalam edaran ini sebelumnya, ada poin-poin yang juga ditekankan dalam penyesuaian kerja ASN yang dilakukan di rumah.

Sistem aktivitas kedinasan yang dilakukan dari rumah ini turut dikhususkan bagi ASN berusia 50 tahun dan ASN perempuan yang sedang hamil. Termasuk ASN yang memiliki riwayat penyakit, seperti kanker, darah tinggi, gangguan jantung, ginjal, hingga diabetes.

"Edaran yang perpanjangan masa kerja di rumah ini sama dengan yang sebelumnya. Sistem yang dipakai juga tidak berubah," lanjut Sumarlin. Diapun memastikan pelayanan di kantor tetap berjalan. Pasalnya tetap ada pemberlakukan sistem shift bagi ASN yang bertugas tetap masuk kantor.

"Sekarang kan perwakilan tiap sub bagian yang hadir. Misalnya satu bidang ada empat orang yang hadir. Nanti bergantian tergantung surat tugas dari tiap OPD," lanjutnya. Bagi ASN yang masuk kantor, tetap absen secara manual.

Sementara yang kerja dari rumah, pelaporan capaian kinerja tetap dilaporkan melalui pemanfaatan aplikasi smart office. Lewat aplikasi itu, kata Sumarlin, baik asbensi dan laporan kinerja bisa dilaporkan melalui aplikasi itu.

Dalam surat edaran perpanjangan penyesuaian sistem kerja ASN ini, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah turut mengimbau agar tiap OPD menyiapkan tempat cuci tangan di kantor masing-masing. Bagi mereka yang masuk kantor, juga diminta tetap menjaga jarak.

"Seluruh Perangkat Daerah/Unit Kerja agar menyiapkan wastafel sebelum memasuki kantor dan thermometer laser bagi pegawai maupun masyarakat yang berkunjung ke kantor. Bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja yang memberikan pelayanan langsung untuk memperhatikan physical distancing (jaga jarak aman) sebagai salah satu upaya untuk menekan penyebaran Covid-19," tegas Nurdin.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1416 seconds (0.1#10.140)