Terbukti Selundupkan Burung Langka, 5 Terdakwa Diganjar 8 Bulan Penjara

Rabu, 01 April 2020 - 08:32 WIB
Terbukti Selundupkan...
Terbukti Selundupkan Burung Langka, 5 Terdakwa Diganjar 8 Bulan Penjara
A A A
SURABAYA - Lima terdakwa kasus penyelundupan hewan langka berupa 204 burung dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 8 bulan penjara. Kelima terdakwa tersebut adalah Diki Fajar, Agus Kurniawan, Hariyanto, Muhammad Gozali Purba dan Jeckson Sampe Songgo.

Vonis kelimanya dibacakan pada persidangan yang dilakukan secara online. Putusan ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Wedhayati, Selasa (31/3/2020). Selain hukuman pidana, kelima terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar bakal digantikan dengan kurungan selama 1 bulan.

“Secara sah dan menyakinkan menyatakan para terdakwa bersalah sesuai pasal 21 Ayat (2) huruf a dan c Jo Pasal 40 Ayat (2) UU. RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” ujar hakim Wedhayati membacakan amar putusannya.

Pertimbangan hakim yang memberatkan, kelima terdakwa dinilai merusak ekosistem dengan cara pengembang biakan burung Cicak Rowo tanpa ijin. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya. “Menyatakan barang bukti 202 burung Cicak Rowo dan 2 ekor burung jenis Cucak Jenggot Hijau untuk diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur,” imbuh Wedhayati.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Pada agenda sidang sebelumnya, jaksa menuntut kelimanya dengan hukuman 1 tahun penjara.

Diketahui, kelima terdakwa ditangkap petugas di pelabuhan Kalimas Tanjung Perak Surabaya, pada 28 Desember 2019 lalu. saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 202 ekor burung jenis Cucak Hijau, 3 ekor burung cucak hijau dalam keadaan mati, 2 ekor burung jenis Cucak Jenggot Hijau, 1 buah HP merk Samsung J2 Prime warna Gold,

1 Unit HP merk samsung Galaxy A50 warna hitam kebiruan, 1 buah HP merk Vivo V5 warna putih, 1 unit HP mek samsung Galaxy J7 dan 1 unit HP Mek samsung Galaxy J8. Kepada petugas, para terdakwa mengaku burung-burung tersebut titipan Sugiono (DPO), seseorang yang ditemui di Pelabuhan Kelapis Malinau Kalimantan Utara.
(pur)
Berita Terkait
Residivis Ditembak Mati,...
Residivis Ditembak Mati, ICJR: Pembunuhan di Luar Putusan Pengadilan Pelanggaran Serius
Rugi Rp84Miliar, Nasabah...
Rugi Rp84Miliar, Nasabah Investasi Bodong Ini Menangis Sedih di Pengadilan
Usai Dipecat Bripda...
Usai Dipecat Bripda Randy Jalani Proses Pidana Aborsi Novia Widiasari di Pengadilan Negeri
Waspada, Kriminalitas...
Waspada, Kriminalitas Intai Pesepeda
Kriminalitas Jalanan...
Kriminalitas Jalanan Picu Ketakutan Masyarakat
Saatnya Deteksi Dini...
Saatnya Deteksi Dini Kriminalitas Remaja
Berita Terkini
Rano Karno Jagokan Spanyol...
Rano Karno Jagokan Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Prediksi Unggul Tipis dari Argentina
2 jam yang lalu
Rano Karno Kaget Nobar...
Rano Karno Kaget Nobar Final Piala Dunia 2026 di Lapangan Banteng Dihadiri Hampir 14 Ribu Warga
3 jam yang lalu
Semarak Nobar Spanyol...
Semarak Nobar Spanyol vs Argentina di Senayan Park
3 jam yang lalu
Ribuan Warga Mulai Padati...
Ribuan Warga Mulai Padati Nobar Final Piala Dunia 2026 di Lapangan Banteng
3 jam yang lalu
Jambret Bercelurit Ditangkap...
Jambret Bercelurit Ditangkap Petugas Dishub di CFD Rasuna Said, 1 Pelaku Kabur
5 jam yang lalu
Tingkatkan Kompetensi...
Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa, USN Kolaka Kolaborasi dengan Ceria-Micromine
6 jam yang lalu
Infografis
Bahaya! Deflasi Hantam...
Bahaya! Deflasi Hantam Ekonomi RI 5 Bulan Beruntun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved