Terbukti Selundupkan Burung Langka, 5 Terdakwa Diganjar 8 Bulan Penjara

Rabu, 01 April 2020 - 08:32 WIB
Terbukti Selundupkan...
Terbukti Selundupkan Burung Langka, 5 Terdakwa Diganjar 8 Bulan Penjara
A A A
SURABAYA - Lima terdakwa kasus penyelundupan hewan langka berupa 204 burung dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 8 bulan penjara. Kelima terdakwa tersebut adalah Diki Fajar, Agus Kurniawan, Hariyanto, Muhammad Gozali Purba dan Jeckson Sampe Songgo.

Vonis kelimanya dibacakan pada persidangan yang dilakukan secara online. Putusan ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Wedhayati, Selasa (31/3/2020). Selain hukuman pidana, kelima terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar bakal digantikan dengan kurungan selama 1 bulan.

“Secara sah dan menyakinkan menyatakan para terdakwa bersalah sesuai pasal 21 Ayat (2) huruf a dan c Jo Pasal 40 Ayat (2) UU. RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” ujar hakim Wedhayati membacakan amar putusannya.

Pertimbangan hakim yang memberatkan, kelima terdakwa dinilai merusak ekosistem dengan cara pengembang biakan burung Cicak Rowo tanpa ijin. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya. “Menyatakan barang bukti 202 burung Cicak Rowo dan 2 ekor burung jenis Cucak Jenggot Hijau untuk diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur,” imbuh Wedhayati.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Pada agenda sidang sebelumnya, jaksa menuntut kelimanya dengan hukuman 1 tahun penjara.

Diketahui, kelima terdakwa ditangkap petugas di pelabuhan Kalimas Tanjung Perak Surabaya, pada 28 Desember 2019 lalu. saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 202 ekor burung jenis Cucak Hijau, 3 ekor burung cucak hijau dalam keadaan mati, 2 ekor burung jenis Cucak Jenggot Hijau, 1 buah HP merk Samsung J2 Prime warna Gold,

1 Unit HP merk samsung Galaxy A50 warna hitam kebiruan, 1 buah HP merk Vivo V5 warna putih, 1 unit HP mek samsung Galaxy J7 dan 1 unit HP Mek samsung Galaxy J8. Kepada petugas, para terdakwa mengaku burung-burung tersebut titipan Sugiono (DPO), seseorang yang ditemui di Pelabuhan Kelapis Malinau Kalimantan Utara.
(pur)
Berita Terkait
Residivis Ditembak Mati,...
Residivis Ditembak Mati, ICJR: Pembunuhan di Luar Putusan Pengadilan Pelanggaran Serius
Rugi Rp84Miliar, Nasabah...
Rugi Rp84Miliar, Nasabah Investasi Bodong Ini Menangis Sedih di Pengadilan
Usai Dipecat Bripda...
Usai Dipecat Bripda Randy Jalani Proses Pidana Aborsi Novia Widiasari di Pengadilan Negeri
Waspada, Kriminalitas...
Waspada, Kriminalitas Intai Pesepeda
Kriminalitas Jalanan...
Kriminalitas Jalanan Picu Ketakutan Masyarakat
Saatnya Deteksi Dini...
Saatnya Deteksi Dini Kriminalitas Remaja
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
3 jam yang lalu
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
4 jam yang lalu
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
5 jam yang lalu
DPRD Klungkung Perkuat...
DPRD Klungkung Perkuat Pengawasan, Pastikan WTP Berdampak Nyata bagi Masyarakat
5 jam yang lalu
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
7 jam yang lalu
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
7 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved