Mengejutkan, Hasil Rapid Test di Jabar 300 Warga Positif COVID-19

Selasa, 31 Maret 2020 - 17:29 WIB
Mengejutkan, Hasil Rapid Test di Jabar 300 Warga Positif COVID-19
Mengejutkan, Hasil Rapid Test di Jabar 300 Warga Positif COVID-19
A A A
BANDUNG - Fakta mengejutkan datang dari hasil rapid diagnostic test (RDT) yang dilakukan Pemprov Jawa Barat (Jabar), di mana sebanyak 300 warga terindikasi Corona (COVID-19). Dari jumlah tersebut, warga Kota Sukabumi mendominasi.

Pemprov Jabar menyediakan sekitar 22.000 test kit RDT yang disebar ke 27 kabupaten/kota di Jabar. RDT digelar masif secara door to door dan drive thru.


Menurut Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang akrab disapa Kang Emil,berdasarkan RDT yang digelar di seluruh kabupaten/kota di Jabar didapati300 orang yang dinyatakan positif virus SARS-CoV-2 dan paling banyak berasal dari Kota Sukabumi.


"Dan, paling besar di luar dugaan kami,ada di Kota Sukabumi dari seluruh kota/kabupaten di Jabar. Inilah pentingnya rapid test, jadi ketahuan peta persebarannya," jelas Kang Emil dalam siaran persnya.


Guna memastikan kembali, pihaknyamelakukan tes kedua menggunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) atau swab kepada 300 warga yang terindikasi positif COVID-19 tersebut.


"Mereka akan dites kedua menggunakan PCR atau swab untuk lebih memastikan jangan sampai ada yang false positive, jadi (300-an orang) ini belum bisa kita laporkan ke pemerintah pusat," jelasnya.


Kang Emil mengatakan, berdasarkan hasil RDT tersebut pihaknya kinitengah melakukan simulasi karantina wilayah parsial (KWP) di salah satu kecamatan di Kota Sukabumi menyusul lonjakan jumlah warga yang terindikasi positif Corona.


Lebih lanjut Kang Emil mengatakan, Pemprov Jabar juga telahmengizinkan kepala daerah di 27 kabupaten/kota untuk melakukan KWP atau penutupan wilayah tingkat RT, RW, desa, kelurahan, hingga kecamatan jika terdapat penyebaran COVID-19 yang cukup masif.


"Saya sudah memberikan izin kepada kota/kabupaten untuk melakukan karantina wilayah parsial bila situasinya memburuk, jadi tidak ada istilah lockdown tapi gunakan kata karantina wilayah parsial," katanya.


Sementara karantina parsial dalam skala kota, kabupaten, maupun provinsi, Kang Emil menegaskan, harus dilakukan atas izin Presiden Republik Indonesia (RI) sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.


"Karantina parsial tidak boleh di level kota, kabupaten, atau provinsi tanpa seizin Presiden. Yang dibolehkan adalah karantina parsial jadi menutup sebuah RT, RW, desa, atau kelurahan hingga maksimal kecamatan, diperbolehkan jika daerah itu memberikan situasi ada penyebaran yang cukup masif," jelasnya.


Kang Emil pun menegaskan, apabila KWP di tingkat RT, RW, desa, atau kelurahan hingga maksimal kecamatan dilakukan, maka tidak boleh ada pergerakan massa kecuali untuk dua hal, yaitu pergerakan logistik dan kesehatan.


"Jadi kalau ada satu desa yang ditutup, semua tidak boleh ada yang kemana-mana kecuali untuk urusan jual beli pangan atau emergency kesehatan. Untuk pendistribusian pangan diserahkan kepada kepala daerah masing-masing, termasuk (skenario) terburuk disiapkan dapur umum," tandasnya.

(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6203 seconds (0.1#10.140)