Nekat, Pelajar SMK di Sibolga Setubuhi Siswi SMP di Kuburan

Senin, 30 Maret 2020 - 10:12 WIB
Nekat, Pelajar SMK di Sibolga Setubuhi Siswi SMP di Kuburan
Nekat, Pelajar SMK di Sibolga Setubuhi Siswi SMP di Kuburan
A A A
SIBOLGA - Polisi Resor (Polres) Sibolga mengamankan seorang pelajar salah satu SMK di Sibolga berinisial, HAT (16), Senin (29/3/2020). ABG ini diduga telah menyetubuhi kekasihnya, Bunga (Nama Samara), (14) seorang anak di bawah umur yang juga masih berstatus pelajar salah satu SMP di Sibolga.

Keduanya melakukan perbuatan asusila itu di lokasi sebuah pekuburan yang cukup sepi dibelakang Kantor Pemerintah Sibolga. Awalnya, mereka hanya saling ciuman, namun akhirnya keperawanan bunga, hilang direnggut kekasihnya malam itu. Akibatnya, HAT terpaksa harus berurusan dengan polisi.

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, SIK melalui Kasubag Humas Iptu R Sormin mengatakan, peristiwa itu terungkap, ketika ibu korban, Sri Wardani,(30) warga Jalan SM Raja, Kelurahan A Parombunan Sibolga, sedang mencari putrinya yang belum kembali ke rumah setelah meminta izin keluar rumah untuk membeli kue, Sabtu (27/3/2020) hingga pukul 23.00 WIB.

"Semula Bunga pergi dengan alasan membeli kue sekitar pukul 20.00 WIB, malam itu," kata Kasubag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin, Selasa (30/3/2020).

Dia mengatakan, sesuai keterangan ibu korban, setelah melakukan pecarian, ibu korban menemukan Bunga sedang berdiri sendirian di Jalan SM Raja, Kelurahan Panca Dewa, Sibolga. Karena curiga, orang tua korban, membawa putrinya ke salah satu Rumah Sakit untuk memeriksa kondisi anaknya.

"Dan dari paramedis, ibu Bunga di kabari, bahwa ditemukan bercak sperma dialat kelamin Bunga, serta pada alat kelamin luka lecet," sebut R Sormin.

Selajutnya, kata dia, setelah didesak dan ditanya, Bunga menjelaskan, kalau ia telah disetubuhi HAT. Mendengar pengakuan putrinya, ibu Bunga kemudian mendatangi rumah HAT, tetapi orangtua HAT tidak meresponnya, sehingga orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polres Sibolga.

R Sormin menjelaskan, perbuatan cabul itu terjadi berawal ketika, HAT dan Bunga membuat perjanjian akan bertemu di dekat lokasi tempat ibadah Jalan SM Raja Sibolga. "Bunga kemudian datang diantar seorang temannya laki- laki ke lokasi yang sudah disepakatinya dengan pelaku untuk bertemu,"bebernya.

Namun, begitu keduanya bertemu, kata R Sormin, tersangka langsung membawa Bunga berjalan naik ke perbukitan sebuah lokasi pekuburan, tepatnya di belakang Kantor Pemerintah Sibolga.

"Sedangkan teman laki-laki Bunga yg sama datang tidak ikut dan hanya menunggu di bawah. Di lokasi pekuburan itu, tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban," ujar R Sormin.

Dalam kasus ini, kata R Sormin, tersangka tidak dilakukan upaya hukum berupa penahanan. Pelaku yang masih berstatus pelajar dan berusia di bawah umur, dijamin undang-undang perlindungan anak.

HAT diduga telah melakukan tindak pidana Percabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindunga Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp5.000.000.000.

"Untuk barang bukti sudah diamankan berupa, satu lembar fhotocopy akte kelahiran atas nama Bunga dan satu helai celana tidur warna biru,"tandasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6290 seconds (0.1#10.140)